Perombakan ASN Sekretariat DPRD Riau Harus Jadi Evaluasi Tata Kelola Keuangan
RADARPEKANBARU,COM - Rencana Pemerintah Provinsi Riau melakukan perombakan besar-besaran terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Sedikitnya 307 ASN yang terdiri dari PNS, PPPK hingga PPPK paruh waktu dipastikan akan dipindahkan dan diganti dengan tenaga baru.
Langkah tegas itu diambil menyusul terus berulangnya temuan dugaan perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekwan DPRD Riau sejak tahun 2020. Bahkan, pada tahun 2025 kembali ditemukan dugaan penyimpangan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Menanggapi kebijakan itu, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Riau, Zulwisman menilai langkah mutasi ratusan ASN tersebut tidak menyalahi aturan sepanjang prosedur administrasi dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, dalam perspektif hukum administrasi negara, tidak ada aturan khusus yang membatasi jumlah ASN yang dapat dimutasi oleh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota.
"Ketika 307 ASN di Sekretariat DPRD Provinsi Riau dimutasi ke OPD lain oleh Plt Gubernur dan sepanjang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, maka tidak ada persoalan hukumnya. Jika prosedur telah dilalui dan ada persetujuan Mendagri, maka tindakan tersebut sah dalam dimensi hukum administrasi negara,” ujar Zulwisman, Selasa (19/5/2026).
Ia juga menegaskan kasus dugaan SPPD fiktif yang terus berulang menunjukkan masih lemahnya pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, pengawasan internal maupun eksternal harus diperkuat agar praktik serupa tidak kembali terulang.
“Inspektorat sebagai pengawas internal, kemudian BPK dan BPKP sebagai pengawas eksternal, tentu kita harapkan ke depan semakin ketat dan mengedepankan pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan,” katanya.
Zulwisman juga menyoroti pentingnya pemahaman hukum bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam pengelolaan anggaran daerah. Sebab, DPRD memiliki posisi sebagai pengguna anggaran sehingga dituntut memiliki kesadaran dan kepatuhan hukum yang baik.
Menurutnya, Sekwan sebagai pimpinan administratif di lingkungan sekretariat dewan juga memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan pimpinan maupun anggota DPRD apabila terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam tata kelola keuangan daerah.
“Intinya harus ada peran semua pihak dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya.(ckc)
Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Narkoba Pold.
Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
RADARPEKANBARU.COM - Jhonny Andrean, terdakwa tindak.
Harga Pertamax Riau Menjadi yang Termahal di Indonesia
RADARPEKANBARU.COM - Masyarakat Riau kini harus mero.
Diduga Pakai Senpi Koboi, Pria Misterius Di Rohil Intimidasi Pengendara Mobil
RADARPEKANBARU.COM - Seorang pria bersenjata api (se.
Pemprov Riau Serahkan Data 393 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak ke Pemko Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Operasi Patuh 2026 Ditunda, Ditlantas Polda Riau Tetap Tegakkan Aturan Lalu Lintas
RADARPEKANBARU.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) P.








