Bangunan dan Pagar Liar di Kawasan Jembatan Siak IV Pekanbaru Dibongkar, Ini Alasannya
RADARPEKANBARU.COM - Bangunan semi permanen, pagar beton hingga lapak liar yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya dibongkar petugas.
Adapun penertiban ini dilakukan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ujung, tepatnya setelah Jembatan Siak IV menuju Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai.
Penertiban dilakukan tim gabungan dari Satpol PP Pekanbaru dan Dinas Pertanahan bersama aparat kecamatan serta kelurahan.
Sejumlah bangunan liar dibongkar menggunakan alat berat excavator setelah sebelumnya penghuni diberi peringatan berulang kali.
Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru, Mardiansyah, mengatakan penertiban dilakukan karena bangunan berdiri di atas lahan milik pemerintah kota dan daerah milik jalan (DMJ).
“Sudah kita peringatkan berkali-kali tapi tidak diindahkan, maka hari ini diambil tindakan tegas dilakukan penertiban,” ujarnya dikutip Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, terdapat sekitar delapan hektare aset milik Pemko Pekanbaru di kawasan tersebut yang menjadi sasaran penertiban. Selain bangunan liar, petugas juga menemukan pagar beton yang dipasang oleh oknum masyarakat di atas lahan pemerintah.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan pemerintah kota serius mengambil kembali aset daerah yang selama ini ditempati secara ilegal.
“Pemko serius mengambil kembali aset daerah ini. Lahan yang ditempati warga merupakan tanah milik pemko,” katanya.
Ia menyebut proses sosialisasi dan pemberitahuan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu melalui kecamatan, kelurahan hingga pendampingan Satpol PP. Namun karena tidak ada pembongkaran mandiri dari penghuni, penertiban akhirnya dilakukan.
“Oknum masyarakat ini memasang pagar dan membuat bangunan di lahan yang bukan miliknya. Apalagi ini lahan yang secara hukum milik Pemko Pekanbaru,” tegasnya.
Desheriyanto mengatakan mayoritas penghuni bangunan liar tersebut bukan warga setempat. Berdasarkan data dari pihak kelurahan, sebagian besar penghuni berasal dari luar wilayah Rumbai dan luar Kelurahan Meranti Pandak.
Usai penertiban, kawasan tersebut rencananya akan dibersihkan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik lain di masa mendatang.
“Lahan ini memang dilarang untuk ditempati atau didirikan bangunan oleh Pemko Pekanbaru,” tutupnya.(mcr)
Komitmen Plt Gubri Tingkatkan Infrastruktur, Tahun Ini Ruas Jalan Mahato-Manggala 8,9 Km Dirigid
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
DPRD Riau Minta Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat Disosialisasikan Di Kuansing
RADARPEKANBARU.COM - Anggota DPRD Provinsi Riau Daer.
Soal Tuntutan Beasiswa, Plt Biro Kesra Riau Sebut Sedang Berproses
RADARPEKANBARU.COM - Demo mahasiswa Universitas Riau.
Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025
RADARPEKANBARU.COM - Selama kurun waktu tahun 2023-2.
Ratusan Gram Emas Dari Toko Emas Syafira Disita, Diduga Terkait PETI Kuansing
RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khu.
Sikap Banding Abdul Wahid Menggantung, PN Pekanbaru: Harusnya Mereka Tegas!
RADARPEKANBARU.COM - Upaya hukum banding Gubernur Ri.








