Kejari Akan Keluarkan SP3 Kasus Korupsi

Selasa, 03 Maret 2015


RADARPEKANBARU.COm - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus-kasus dugaan korupsi. SP3 itu dikeluarkan jika kasus tersebut tidak memenuhi unsur atau bukti cukup. 

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Edy Birton SH MH, diruangannya Selasa (3/2). 

SP3 yang akan dikeluarkan diantaranya kasus dugaan korupsi aset tanah Alkes (BPJS) tahun 2001 silam, "Iya itu termasuk tunggakan. Tapi kita lihat nanti rencananya kita akan keluarkan SP3-nya jika kasus tersebut tidak terbukti," ujar Edy. 

Ia mengatakan pihaknya tidak akan melakukan penghentian penanganan kasus atau perkara seperti korupsi jika tidak terbukti atau unsurnya terpenuhi, "Kalau tidak ada buktinya untuk apa," ujarnya. 

Untuk diketahui, Kejari Pekanbaru, saat ini terus melakukan penyelidikan kasus-kasus dugaan korupsi seperti Dana Bantuan Sosial (Bansos), pengadaan lahan di Tenayan, pengadaan buku di Pustaka Wilayah (Puswil) Propinsi Riau, proyek pembangunan Rumah Dinas KPKNL Pekanbaru, dan banyak lainnya. (Zi)