• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3440 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3424 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3395 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3451 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3413 Kali

  • Home
  • Riau

Bupati Siak Keluarkan SE Pembatasan Perjalanan Dinas ASN, DPRD Minta Dikaji Ulang

Redaksi Radarpku

Kamis, 12 Februari 2026 10:08:56 WIB
Cetak
Bupati Siak Keluarkan SE Pembatasan Perjalanan Dinas ASN, DPRD Minta Dikaji Ulang

RADARPEKANBARU.COM - Bupati Siak telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan perjalanan dinas di luar dan dalam provinsi dalam rangka efisiensi anggaran, berlaku terhitung sejak 20 Januari 2026.

Surat tersebut dibuat atas dasar tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pada anggaran daerah. Ketentuan berlaku terhadap semua ASN yang akan menjalankan tugas dinas di luar dan dalam provinsi.

Dalam surat itu, beberapa poin yang ditegaskan dalam pelaksanaan perjalanan dinas bagi ASN yaitu pertama, perjalanan dinas dilakukan untuk kegiatan yang sangat penting, mendesak dan berkaitan langsung dengan target kinerja.

Kedua, peserta perjalanan dinas ke luar provinsi dibatasi maksimal 2 orang. Ketiga, permohonan perjalanan dinas untuk dalam provinsi wajib persetujuan Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah, sedangkan luar provinsi wajib persetujuan kepala daerah (bupati).

Keempat, pelaksanaan perjalanan dinas diwajibkan menggunakan moda transportasi dan penginapan yang paling efisien. Terakhir, setiap ASN yang telah kembali dari perjalanan dinas wajib melaporkan hasil kegiatan secara tertulis kepada atasan dengan waktu maksimal 3 hari.

Terbitnya SE tersebut, sejumlah anggota DPRD Siak turut memberi pandangan. Menurut Sabar Sinaga fraksi Demokrat, kebijakan pembatasan perjalanan dinas justru menghambat kinerja OPD dan juga berdampak pada lembaga wakil rakyat. Meski begitu, Sabar juga mendukung upaya Bupati Siak untuk melakukan efisiensi anggaran.

"Namun, upaya ini tetap harus memperhatikan efektifitas waktu dan urgensi kegiatannya," ujar Sabar, Rabu (11/2/2026).

Ia menilai, kebijakan pembatasan perlu dikaji ulang secara umum untuk semua OPD, mengingat kepala OPD adalah pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sabar mengatakan atas kebijakan tersebut, juga berdampak kepada kinerja anggota DPRD Siak, sebab jika ada tugas yang perlu dilakukan di luar provinsi harus melewati birokrasi yang terbilang rumit.

Ia memisalkan, khusus pada kegiatan DPRD dengan intensitas kegiatan yang tinggi, maka perlu dikaji ulang penerapan SE ini terkait efektivitasnya. Sebagai contoh kegiatan pimpinan DPRD yang terkadang di luar jadwal Badan Musyawarah (Banmus) dan kegiatan yang harus hadir dalam acara tertentu.

"Dalam keadaan ini, kita tidak lantas mengabaikan hak protokoler pimpinan dewan, sedangkan para protokol harus mengurus Surat Perintah Tugas (SPT) atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang mau tak mau harus patuh terhadap SE itu. Dengan panjangnya birokrasi yang ada, menjadikan hal tersebut lamban dikerjakan," katanya.

Menurut Sabar, kuasa pengguna anggaran di tiap-tiap OPD sudah cukup untuk memberi kewenangan terkait perjalanan dinas tanpa harus melalui proses panjang yang memakan waktu.

"Olehnya, kita boleh efesiensi, tapi kita tetap harus mengedepankan efektifitas demi menjaga kondusifitas tata kelola pemerintahan," ujarnya.

Menanggapi itu, Bupati Siak, Afni mengatakan kebijakan pembatasan perjalanan dinas adalah langkah penghematan anggaran daerah di tengah kondisi fiskal yang sempit. Afni ingin ke depan penugasan dinas ke luar atau dalam provinsi harus berazaskan esensi kinerja, bukan sekedar seremonial dengan memboyong ASN bergerombolan.

"Semangat kita efesiensi, itu saja," kata Afni.

Dia menjelaskan, SE itu juga berdampak kepada Bupati dan Wakil Bupati Siak karena ada pembatasan pendamping seperti protokoler dan Asisten Pribadi (Aspri).

"Saya pun sekarang sedang bertugas ke Jakarta cuma didampingi satu orang Aspri tanpa ada protokoler ataupun Humas yang mendampingi. Bahkan saya juga dinas di luar repot hanya bawa maksimal 2 orang saja, yang itu mereka harus bisa melakukan semua tugas-tugas di luar yang mereka kerjakan," tambahnya.

Terkait pendamping bagi pimpinan dan anggota dewan di Sekretariat DPRD Siak, kebijakan pembatasan telah disesuaikan. Jika keperluan bertugas dinas di luar provinsi cukup melalui Sekda atau wakil bupati saja.

"Untuk ASN di Setwan DPRD sudah disesuaikan, cukup melalui Sekda dan wakil bupati. Khusus hanya di DPRD saja. Untuk OPD lain tetap, mulai eselon II-IV, kalau mau keluar provinsi wajib hukumnya izin bupati. Untuk keluar kota dalam provinsi, Sekda dan Wabup," jelasnya.

Afni tetap komitmen dengan surat edaran yang diterbitkannya itu. Baginya, langkah itu harus dilaksanakan tanpa tebang pilih sesuai instruksi presiden dan juga dalam rangka penghematan anggaran daerah.

"Iya memang repot, tapi begitu lah konsekuensi atas kebijakan efisiensi yang kita lakukan. Jadi kebijakan ini tetap berlaku untuk keseluruhan, termasuk bupati. Karena untuk menjalankan kebijakan ini tentu harus dimulai dari pimpinanannya terlebih dahulu, itu konsepnya," tandasnya.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Komitmen Plt Gubri Tingkatkan Infrastruktur, Tahun Ini Ruas Jalan Mahato-Manggala 8,9 Km Dirigid

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:13:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

DPRD Riau Minta Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat Disosialisasikan Di Kuansing

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:09:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Anggota DPRD Provinsi Riau Daer.

Riau

Soal Tuntutan Beasiswa, Plt Biro Kesra Riau Sebut Sedang Berproses

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:04:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Demo mahasiswa Universitas Riau.

Riau

Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:40:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Selama kurun waktu tahun 2023-2.

Riau

Ratusan Gram Emas Dari Toko Emas Syafira Disita, Diduga Terkait PETI Kuansing

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:23:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khu.

Riau

Sikap Banding Abdul Wahid Menggantung, PN Pekanbaru: Harusnya Mereka Tegas!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:05:08 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Upaya hukum banding Gubernur Ri.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Komitmen Plt Gubri Tingkatkan Infrastruktur, Tahun Ini Ruas Jalan Mahato-Manggala 8,9 Km Dirigid
13 Agustus 2026
DPRD Riau Minta Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat Disosialisasikan Di Kuansing
13 Agustus 2026
Soal Tuntutan Beasiswa, Plt Biro Kesra Riau Sebut Sedang Berproses
13 Agustus 2026
Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk Surga
13 Agustus 2026
Arab Saudi Kecam Pengakuan Kolombia terhadap Klaim Israel atas Dataran Tinggi Golan
13 Agustus 2026
MK Putuskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Korban Langsung
13 Agustus 2026
Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025
12 Agustus 2026
Ratusan Gram Emas Dari Toko Emas Syafira Disita, Diduga Terkait PETI Kuansing
12 Agustus 2026
Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta
12 Agustus 2026
Sikap Banding Abdul Wahid Menggantung, PN Pekanbaru: Harusnya Mereka Tegas!
12 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komitmen Plt Gubri Tingkatkan Infrastruktur, Tahun Ini Ruas Jalan Mahato-Manggala 8,9 Km Dirigid
  • 2 DPRD Riau Minta Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat Disosialisasikan Di Kuansing
  • 3 Soal Tuntutan Beasiswa, Plt Biro Kesra Riau Sebut Sedang Berproses
  • 4 Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk Surga
  • 5 Arab Saudi Kecam Pengakuan Kolombia terhadap Klaim Israel atas Dataran Tinggi Golan
  • 6 MK Putuskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Korban Langsung
  • 7 Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com