• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2335 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2275 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2306 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2273 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2284 Kali

  • Home
  • Riau

Bupati Siak Keluarkan SE Pembatasan Perjalanan Dinas ASN, DPRD Minta Dikaji Ulang

Redaksi Radarpku

Kamis, 12 Februari 2026 10:08:56 WIB
Cetak
Bupati Siak Keluarkan SE Pembatasan Perjalanan Dinas ASN, DPRD Minta Dikaji Ulang

RADARPEKANBARU.COM - Bupati Siak telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan perjalanan dinas di luar dan dalam provinsi dalam rangka efisiensi anggaran, berlaku terhitung sejak 20 Januari 2026.

Surat tersebut dibuat atas dasar tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pada anggaran daerah. Ketentuan berlaku terhadap semua ASN yang akan menjalankan tugas dinas di luar dan dalam provinsi.

Dalam surat itu, beberapa poin yang ditegaskan dalam pelaksanaan perjalanan dinas bagi ASN yaitu pertama, perjalanan dinas dilakukan untuk kegiatan yang sangat penting, mendesak dan berkaitan langsung dengan target kinerja.

Kedua, peserta perjalanan dinas ke luar provinsi dibatasi maksimal 2 orang. Ketiga, permohonan perjalanan dinas untuk dalam provinsi wajib persetujuan Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah, sedangkan luar provinsi wajib persetujuan kepala daerah (bupati).

Keempat, pelaksanaan perjalanan dinas diwajibkan menggunakan moda transportasi dan penginapan yang paling efisien. Terakhir, setiap ASN yang telah kembali dari perjalanan dinas wajib melaporkan hasil kegiatan secara tertulis kepada atasan dengan waktu maksimal 3 hari.

Terbitnya SE tersebut, sejumlah anggota DPRD Siak turut memberi pandangan. Menurut Sabar Sinaga fraksi Demokrat, kebijakan pembatasan perjalanan dinas justru menghambat kinerja OPD dan juga berdampak pada lembaga wakil rakyat. Meski begitu, Sabar juga mendukung upaya Bupati Siak untuk melakukan efisiensi anggaran.

"Namun, upaya ini tetap harus memperhatikan efektifitas waktu dan urgensi kegiatannya," ujar Sabar, Rabu (11/2/2026).

Ia menilai, kebijakan pembatasan perlu dikaji ulang secara umum untuk semua OPD, mengingat kepala OPD adalah pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sabar mengatakan atas kebijakan tersebut, juga berdampak kepada kinerja anggota DPRD Siak, sebab jika ada tugas yang perlu dilakukan di luar provinsi harus melewati birokrasi yang terbilang rumit.

Ia memisalkan, khusus pada kegiatan DPRD dengan intensitas kegiatan yang tinggi, maka perlu dikaji ulang penerapan SE ini terkait efektivitasnya. Sebagai contoh kegiatan pimpinan DPRD yang terkadang di luar jadwal Badan Musyawarah (Banmus) dan kegiatan yang harus hadir dalam acara tertentu.

"Dalam keadaan ini, kita tidak lantas mengabaikan hak protokoler pimpinan dewan, sedangkan para protokol harus mengurus Surat Perintah Tugas (SPT) atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang mau tak mau harus patuh terhadap SE itu. Dengan panjangnya birokrasi yang ada, menjadikan hal tersebut lamban dikerjakan," katanya.

Menurut Sabar, kuasa pengguna anggaran di tiap-tiap OPD sudah cukup untuk memberi kewenangan terkait perjalanan dinas tanpa harus melalui proses panjang yang memakan waktu.

"Olehnya, kita boleh efesiensi, tapi kita tetap harus mengedepankan efektifitas demi menjaga kondusifitas tata kelola pemerintahan," ujarnya.

Menanggapi itu, Bupati Siak, Afni mengatakan kebijakan pembatasan perjalanan dinas adalah langkah penghematan anggaran daerah di tengah kondisi fiskal yang sempit. Afni ingin ke depan penugasan dinas ke luar atau dalam provinsi harus berazaskan esensi kinerja, bukan sekedar seremonial dengan memboyong ASN bergerombolan.

"Semangat kita efesiensi, itu saja," kata Afni.

Dia menjelaskan, SE itu juga berdampak kepada Bupati dan Wakil Bupati Siak karena ada pembatasan pendamping seperti protokoler dan Asisten Pribadi (Aspri).

"Saya pun sekarang sedang bertugas ke Jakarta cuma didampingi satu orang Aspri tanpa ada protokoler ataupun Humas yang mendampingi. Bahkan saya juga dinas di luar repot hanya bawa maksimal 2 orang saja, yang itu mereka harus bisa melakukan semua tugas-tugas di luar yang mereka kerjakan," tambahnya.

Terkait pendamping bagi pimpinan dan anggota dewan di Sekretariat DPRD Siak, kebijakan pembatasan telah disesuaikan. Jika keperluan bertugas dinas di luar provinsi cukup melalui Sekda atau wakil bupati saja.

"Untuk ASN di Setwan DPRD sudah disesuaikan, cukup melalui Sekda dan wakil bupati. Khusus hanya di DPRD saja. Untuk OPD lain tetap, mulai eselon II-IV, kalau mau keluar provinsi wajib hukumnya izin bupati. Untuk keluar kota dalam provinsi, Sekda dan Wabup," jelasnya.

Afni tetap komitmen dengan surat edaran yang diterbitkannya itu. Baginya, langkah itu harus dilaksanakan tanpa tebang pilih sesuai instruksi presiden dan juga dalam rangka penghematan anggaran daerah.

"Iya memang repot, tapi begitu lah konsekuensi atas kebijakan efisiensi yang kita lakukan. Jadi kebijakan ini tetap berlaku untuk keseluruhan, termasuk bupati. Karena untuk menjalankan kebijakan ini tentu harus dimulai dari pimpinanannya terlebih dahulu, itu konsepnya," tandasnya.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:41:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Proses pemulangan jemaah haji I.

Riau

Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:12:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Enam tahanan kabur dari mobil K.

Riau

Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:09:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Beredar berita dugaan pemerasaa.

Riau

Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:54:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Proses aktivasi akun Sistem Pen.

Riau

Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:51:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:47:23 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Wakil Walikota Pekanbaru, Marka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
12 Juni 2026
Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
12 Juni 2026
Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
12 Juni 2026
Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
12 Juni 2026
Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
12 Juni 2026
Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
12 Juni 2026
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
11 Juni 2026
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
11 Juni 2026
Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
11 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
  • 2 Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
  • 3 Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
  • 4 Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
  • 5 Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
  • 6 Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
  • 7 Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com