• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2831 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2786 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2788 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2773 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2773 Kali

  • Home
  • Riau

Bupati Siak Keluarkan SE Pembatasan Perjalanan Dinas ASN, DPRD Minta Dikaji Ulang

Redaksi Radarpku

Kamis, 12 Februari 2026 10:08:56 WIB
Cetak
Bupati Siak Keluarkan SE Pembatasan Perjalanan Dinas ASN, DPRD Minta Dikaji Ulang

RADARPEKANBARU.COM - Bupati Siak telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan perjalanan dinas di luar dan dalam provinsi dalam rangka efisiensi anggaran, berlaku terhitung sejak 20 Januari 2026.

Surat tersebut dibuat atas dasar tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pada anggaran daerah. Ketentuan berlaku terhadap semua ASN yang akan menjalankan tugas dinas di luar dan dalam provinsi.

Dalam surat itu, beberapa poin yang ditegaskan dalam pelaksanaan perjalanan dinas bagi ASN yaitu pertama, perjalanan dinas dilakukan untuk kegiatan yang sangat penting, mendesak dan berkaitan langsung dengan target kinerja.

Kedua, peserta perjalanan dinas ke luar provinsi dibatasi maksimal 2 orang. Ketiga, permohonan perjalanan dinas untuk dalam provinsi wajib persetujuan Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah, sedangkan luar provinsi wajib persetujuan kepala daerah (bupati).

Keempat, pelaksanaan perjalanan dinas diwajibkan menggunakan moda transportasi dan penginapan yang paling efisien. Terakhir, setiap ASN yang telah kembali dari perjalanan dinas wajib melaporkan hasil kegiatan secara tertulis kepada atasan dengan waktu maksimal 3 hari.

Terbitnya SE tersebut, sejumlah anggota DPRD Siak turut memberi pandangan. Menurut Sabar Sinaga fraksi Demokrat, kebijakan pembatasan perjalanan dinas justru menghambat kinerja OPD dan juga berdampak pada lembaga wakil rakyat. Meski begitu, Sabar juga mendukung upaya Bupati Siak untuk melakukan efisiensi anggaran.

"Namun, upaya ini tetap harus memperhatikan efektifitas waktu dan urgensi kegiatannya," ujar Sabar, Rabu (11/2/2026).

Ia menilai, kebijakan pembatasan perlu dikaji ulang secara umum untuk semua OPD, mengingat kepala OPD adalah pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sabar mengatakan atas kebijakan tersebut, juga berdampak kepada kinerja anggota DPRD Siak, sebab jika ada tugas yang perlu dilakukan di luar provinsi harus melewati birokrasi yang terbilang rumit.

Ia memisalkan, khusus pada kegiatan DPRD dengan intensitas kegiatan yang tinggi, maka perlu dikaji ulang penerapan SE ini terkait efektivitasnya. Sebagai contoh kegiatan pimpinan DPRD yang terkadang di luar jadwal Badan Musyawarah (Banmus) dan kegiatan yang harus hadir dalam acara tertentu.

"Dalam keadaan ini, kita tidak lantas mengabaikan hak protokoler pimpinan dewan, sedangkan para protokol harus mengurus Surat Perintah Tugas (SPT) atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang mau tak mau harus patuh terhadap SE itu. Dengan panjangnya birokrasi yang ada, menjadikan hal tersebut lamban dikerjakan," katanya.

Menurut Sabar, kuasa pengguna anggaran di tiap-tiap OPD sudah cukup untuk memberi kewenangan terkait perjalanan dinas tanpa harus melalui proses panjang yang memakan waktu.

"Olehnya, kita boleh efesiensi, tapi kita tetap harus mengedepankan efektifitas demi menjaga kondusifitas tata kelola pemerintahan," ujarnya.

Menanggapi itu, Bupati Siak, Afni mengatakan kebijakan pembatasan perjalanan dinas adalah langkah penghematan anggaran daerah di tengah kondisi fiskal yang sempit. Afni ingin ke depan penugasan dinas ke luar atau dalam provinsi harus berazaskan esensi kinerja, bukan sekedar seremonial dengan memboyong ASN bergerombolan.

"Semangat kita efesiensi, itu saja," kata Afni.

Dia menjelaskan, SE itu juga berdampak kepada Bupati dan Wakil Bupati Siak karena ada pembatasan pendamping seperti protokoler dan Asisten Pribadi (Aspri).

"Saya pun sekarang sedang bertugas ke Jakarta cuma didampingi satu orang Aspri tanpa ada protokoler ataupun Humas yang mendampingi. Bahkan saya juga dinas di luar repot hanya bawa maksimal 2 orang saja, yang itu mereka harus bisa melakukan semua tugas-tugas di luar yang mereka kerjakan," tambahnya.

Terkait pendamping bagi pimpinan dan anggota dewan di Sekretariat DPRD Siak, kebijakan pembatasan telah disesuaikan. Jika keperluan bertugas dinas di luar provinsi cukup melalui Sekda atau wakil bupati saja.

"Untuk ASN di Setwan DPRD sudah disesuaikan, cukup melalui Sekda dan wakil bupati. Khusus hanya di DPRD saja. Untuk OPD lain tetap, mulai eselon II-IV, kalau mau keluar provinsi wajib hukumnya izin bupati. Untuk keluar kota dalam provinsi, Sekda dan Wabup," jelasnya.

Afni tetap komitmen dengan surat edaran yang diterbitkannya itu. Baginya, langkah itu harus dilaksanakan tanpa tebang pilih sesuai instruksi presiden dan juga dalam rangka penghematan anggaran daerah.

"Iya memang repot, tapi begitu lah konsekuensi atas kebijakan efisiensi yang kita lakukan. Jadi kebijakan ini tetap berlaku untuk keseluruhan, termasuk bupati. Karena untuk menjalankan kebijakan ini tentu harus dimulai dari pimpinanannya terlebih dahulu, itu konsepnya," tandasnya.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Hasil SPMB Tingkat SD di Pekanbaru Diumumkan Hari Ini, Jalur Domisili Mendominasi

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:28:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hasil Sistem Penerimaan Murid B.

Riau

Pemprov Riau Minta Plt Bupati Kuansing Sukseskan MTQ dan Pacu Jalur

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:25:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mukhlisin, resmi menjabat sebag.

Riau

Jejak Hidup Suhardiman Amby Dari Tiga Gelar Adat, Tiga Istri, Berakhir Di Rutan KPK

Kamis, 02 Juli 2026 - 11:31:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Nama Suhardiman Amby kembali me.

Riau

Kunjungan Wisatawan Asing ke Riau Melonjak 24,68 Persen, Malaysia Mendominasi Sektor Perhotelan Bergairah

Kamis, 02 Juli 2026 - 10:44:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Suasana di Bandara Sultan Syari.

Riau

Suhardiman Amby Tersangka, Muklisin Jabat Plt Bupati Kuansing

Kamis, 02 Juli 2026 - 10:10:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansi.

Riau

Polda Riau Janji Transparan Dalam Mengusut Dugaan Pemukulan Mahasiswa

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:35:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Organisasi mahasiswa yang terga.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Hasil SPMB Tingkat SD di Pekanbaru Diumumkan Hari Ini, Jalur Domisili Mendominasi
03 Juli 2026
Pemprov Riau Minta Plt Bupati Kuansing Sukseskan MTQ dan Pacu Jalur
03 Juli 2026
Ronaldo Cetak Gol, Portugal Melaju 16 Besar Usai Bungkam Kroasia 2-1
03 Juli 2026
Cerdas Menghadapi Kematian
03 Juli 2026
Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari
03 Juli 2026
AS Pimpin Dialog Keamanan Regional di Bahrain, Bahas Stabilitas Timur Tengah dan Selat Hormuz
03 Juli 2026
Jejak Hidup Suhardiman Amby Dari Tiga Gelar Adat, Tiga Istri, Berakhir Di Rutan KPK
02 Juli 2026
Kunjungan Wisatawan Asing ke Riau Melonjak 24,68 Persen, Malaysia Mendominasi Sektor Perhotelan Bergairah
02 Juli 2026
Harga Emas Antam Naik, Buyback Menguat Lebih Tinggi
02 Juli 2026
Suhardiman Amby Tersangka, Muklisin Jabat Plt Bupati Kuansing
02 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hasil SPMB Tingkat SD di Pekanbaru Diumumkan Hari Ini, Jalur Domisili Mendominasi
  • 2 Pemprov Riau Minta Plt Bupati Kuansing Sukseskan MTQ dan Pacu Jalur
  • 3 Ronaldo Cetak Gol, Portugal Melaju 16 Besar Usai Bungkam Kroasia 2-1
  • 4 Cerdas Menghadapi Kematian
  • 5 Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari
  • 6 AS Pimpin Dialog Keamanan Regional di Bahrain, Bahas Stabilitas Timur Tengah dan Selat Hormuz
  • 7 Jejak Hidup Suhardiman Amby Dari Tiga Gelar Adat, Tiga Istri, Berakhir Di Rutan KPK

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com