Bupati Siak Keluarkan SE Pembatasan Perjalanan Dinas ASN, DPRD Minta Dikaji Ulang
RADARPEKANBARU.COM - Bupati Siak telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan perjalanan dinas di luar dan dalam provinsi dalam rangka efisiensi anggaran, berlaku terhitung sejak 20 Januari 2026.
Surat tersebut dibuat atas dasar tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pada anggaran daerah. Ketentuan berlaku terhadap semua ASN yang akan menjalankan tugas dinas di luar dan dalam provinsi.
Dalam surat itu, beberapa poin yang ditegaskan dalam pelaksanaan perjalanan dinas bagi ASN yaitu pertama, perjalanan dinas dilakukan untuk kegiatan yang sangat penting, mendesak dan berkaitan langsung dengan target kinerja.
Kedua, peserta perjalanan dinas ke luar provinsi dibatasi maksimal 2 orang. Ketiga, permohonan perjalanan dinas untuk dalam provinsi wajib persetujuan Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah, sedangkan luar provinsi wajib persetujuan kepala daerah (bupati).
Keempat, pelaksanaan perjalanan dinas diwajibkan menggunakan moda transportasi dan penginapan yang paling efisien. Terakhir, setiap ASN yang telah kembali dari perjalanan dinas wajib melaporkan hasil kegiatan secara tertulis kepada atasan dengan waktu maksimal 3 hari.
Terbitnya SE tersebut, sejumlah anggota DPRD Siak turut memberi pandangan. Menurut Sabar Sinaga fraksi Demokrat, kebijakan pembatasan perjalanan dinas justru menghambat kinerja OPD dan juga berdampak pada lembaga wakil rakyat. Meski begitu, Sabar juga mendukung upaya Bupati Siak untuk melakukan efisiensi anggaran.
"Namun, upaya ini tetap harus memperhatikan efektifitas waktu dan urgensi kegiatannya," ujar Sabar, Rabu (11/2/2026).
Ia menilai, kebijakan pembatasan perlu dikaji ulang secara umum untuk semua OPD, mengingat kepala OPD adalah pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sabar mengatakan atas kebijakan tersebut, juga berdampak kepada kinerja anggota DPRD Siak, sebab jika ada tugas yang perlu dilakukan di luar provinsi harus melewati birokrasi yang terbilang rumit.
Ia memisalkan, khusus pada kegiatan DPRD dengan intensitas kegiatan yang tinggi, maka perlu dikaji ulang penerapan SE ini terkait efektivitasnya. Sebagai contoh kegiatan pimpinan DPRD yang terkadang di luar jadwal Badan Musyawarah (Banmus) dan kegiatan yang harus hadir dalam acara tertentu.
"Dalam keadaan ini, kita tidak lantas mengabaikan hak protokoler pimpinan dewan, sedangkan para protokol harus mengurus Surat Perintah Tugas (SPT) atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang mau tak mau harus patuh terhadap SE itu. Dengan panjangnya birokrasi yang ada, menjadikan hal tersebut lamban dikerjakan," katanya.
Menurut Sabar, kuasa pengguna anggaran di tiap-tiap OPD sudah cukup untuk memberi kewenangan terkait perjalanan dinas tanpa harus melalui proses panjang yang memakan waktu.
"Olehnya, kita boleh efesiensi, tapi kita tetap harus mengedepankan efektifitas demi menjaga kondusifitas tata kelola pemerintahan," ujarnya.
Menanggapi itu, Bupati Siak, Afni mengatakan kebijakan pembatasan perjalanan dinas adalah langkah penghematan anggaran daerah di tengah kondisi fiskal yang sempit. Afni ingin ke depan penugasan dinas ke luar atau dalam provinsi harus berazaskan esensi kinerja, bukan sekedar seremonial dengan memboyong ASN bergerombolan.
"Semangat kita efesiensi, itu saja," kata Afni.
Dia menjelaskan, SE itu juga berdampak kepada Bupati dan Wakil Bupati Siak karena ada pembatasan pendamping seperti protokoler dan Asisten Pribadi (Aspri).
"Saya pun sekarang sedang bertugas ke Jakarta cuma didampingi satu orang Aspri tanpa ada protokoler ataupun Humas yang mendampingi. Bahkan saya juga dinas di luar repot hanya bawa maksimal 2 orang saja, yang itu mereka harus bisa melakukan semua tugas-tugas di luar yang mereka kerjakan," tambahnya.
Terkait pendamping bagi pimpinan dan anggota dewan di Sekretariat DPRD Siak, kebijakan pembatasan telah disesuaikan. Jika keperluan bertugas dinas di luar provinsi cukup melalui Sekda atau wakil bupati saja.
"Untuk ASN di Setwan DPRD sudah disesuaikan, cukup melalui Sekda dan wakil bupati. Khusus hanya di DPRD saja. Untuk OPD lain tetap, mulai eselon II-IV, kalau mau keluar provinsi wajib hukumnya izin bupati. Untuk keluar kota dalam provinsi, Sekda dan Wabup," jelasnya.
Afni tetap komitmen dengan surat edaran yang diterbitkannya itu. Baginya, langkah itu harus dilaksanakan tanpa tebang pilih sesuai instruksi presiden dan juga dalam rangka penghematan anggaran daerah.
"Iya memang repot, tapi begitu lah konsekuensi atas kebijakan efisiensi yang kita lakukan. Jadi kebijakan ini tetap berlaku untuk keseluruhan, termasuk bupati. Karena untuk menjalankan kebijakan ini tentu harus dimulai dari pimpinanannya terlebih dahulu, itu konsepnya," tandasnya.(ckc)
Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
RADARPEKANBARU.COM - Proses pemulangan jemaah haji I.
Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
RADARPEKANBARU.COM - Enam tahanan kabur dari mobil K.
Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
RADARPEKANBARU.COM - Beredar berita dugaan pemerasaa.
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
RADARPEKANBARU.COM - Proses aktivasi akun Sistem Pen.
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Walikota Pekanbaru, Marka.








