• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2347 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2287 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2318 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2283 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2294 Kali

  • Home
  • Politik

Pandangan AMA Riau soal Tanah Ulayat: Antara Sejarah dan Kepastian Hukum

Redaksi Radarpku

Rabu, 28 Januari 2026 12:06:57 WIB
Cetak
Pandangan AMA Riau soal Tanah Ulayat: Antara Sejarah dan Kepastian Hukum

Pemberitaan mengenai kebijakan PT Agrinas Palma Nusantara yang menyerahkan sebagian lahan kepada Luhak Tambusai perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih menyeluruh. Isu tanah ulayat tidak bisa dipahami semata sebagai kebijakan korporasi atau keputusan administratif jangka pendek, melainkan harus dilihat dalam kerangka sejarah panjang serta kepastian hukum yang mengatur keberadaan masyarakat adat di Riau.

Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau menilai bahwa hingga saat ini kondisi sosial masyarakat adat di wilayah tersebut relatif kondusif. Tidak ditemukan konflik horizontal antarnegeri adat sebagaimana yang dikhawatirkan sebagian pihak. Dinamika yang muncul lebih mencerminkan proses penataan ulang hubungan antara negara, dunia usaha, dan masyarakat adat dalam pengelolaan tanah ulayat.

Tanah Ulayat dan Jejak Sejarah

Secara historis, tanah ulayat di Riau telah ada jauh sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah adat—baik luhak, kenegerian, maupun suku-suku adat—terbentuk melalui sistem pemerintahan adat yang hidup dan berkembang secara turun-temurun.

Bagi masyarakat adat Melayu, tanah ulayat tidak sekadar memiliki nilai ekonomi. Ia merupakan ruang sosial dan budaya yang menjadi fondasi identitas, martabat, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat adat itu sendiri.

Dalam perspektif hukum nasional, pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak-haknya memiliki dasar yang jelas. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan selaras dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penguatan hak ulayat juga ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang memisahkan hutan adat dari hutan negara dan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek hukum. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menegaskan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

Terkait penyerahan sebagian lahan kepada Luhak Tambusai, AMA Riau berpandangan bahwa langkah tersebut seharusnya dipahami sebagai bagian dari proses penataan hubungan tersebut. Keterlibatan lembaga adat, seperti Lembaga Kerapatan Adat serta para tokoh adat, dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, perusahaan, dan masyarakat adat.

AMA Riau juga menilai bahwa kekhawatiran terhadap potensi konflik sosial tidak seharusnya dibesar-besarkan tanpa dasar yang kuat. Fokus utama justru perlu diarahkan pada jaminan transparansi, partisipasi masyarakat adat, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan nilai-nilai adat yang berlaku.

Pada akhirnya, AMA Riau menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tanah ulayat harus ditempuh melalui dialog, musyawarah, dan penguatan kepastian hukum. Pendekatan ini dipandang sebagai jalan terbaik untuk menjaga keharmonisan sosial sekaligus mempertahankan marwah dan hak-hak masyarakat adat Melayu di Riau.

Oleh Ketua Umum Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau, Datuk Laksamana Heri Ismanto, S.Th.I.

 

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:37:04 WIB

PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.

Politik

HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi

Senin, 08 Juni 2026 - 07:44:49 WIB

PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.

Politik

AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat

Ahad, 07 Juni 2026 - 22:48:25 WIB

PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.

Politik

PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:32:59 WIB

PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .

Politik

Hari Ini KAHMI Riau Sembelih Hewan Qurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:23:31 WIB

PEKANBARU — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Riau meng.

Politik

Isu Anak Bupati Terlibat Narkoba Hoaks, Penyebar Fitnah di Medsos Bisa Dijerat Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:21:58 WIB

PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Riau (AMR) meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi bohong .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
12 Juni 2026
Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
12 Juni 2026
Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
12 Juni 2026
Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
12 Juni 2026
Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
12 Juni 2026
Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
12 Juni 2026
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
11 Juni 2026
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
11 Juni 2026
Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
11 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
  • 2 Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
  • 3 Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
  • 4 Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
  • 5 Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
  • 6 Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
  • 7 Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com