• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1928 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4260 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4267 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4219 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4334 Kali

  • Home
  • Politik

Pandangan AMA Riau soal Tanah Ulayat: Antara Sejarah dan Kepastian Hukum

Redaksi Radarpku

Rabu, 28 Januari 2026 12:06:57 WIB
Cetak
Pandangan AMA Riau soal Tanah Ulayat: Antara Sejarah dan Kepastian Hukum

Pemberitaan mengenai kebijakan PT Agrinas Palma Nusantara yang menyerahkan sebagian lahan kepada Luhak Tambusai perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih menyeluruh. Isu tanah ulayat tidak bisa dipahami semata sebagai kebijakan korporasi atau keputusan administratif jangka pendek, melainkan harus dilihat dalam kerangka sejarah panjang serta kepastian hukum yang mengatur keberadaan masyarakat adat di Riau.

Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau menilai bahwa hingga saat ini kondisi sosial masyarakat adat di wilayah tersebut relatif kondusif. Tidak ditemukan konflik horizontal antarnegeri adat sebagaimana yang dikhawatirkan sebagian pihak. Dinamika yang muncul lebih mencerminkan proses penataan ulang hubungan antara negara, dunia usaha, dan masyarakat adat dalam pengelolaan tanah ulayat.

Tanah Ulayat dan Jejak Sejarah

Secara historis, tanah ulayat di Riau telah ada jauh sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah adat—baik luhak, kenegerian, maupun suku-suku adat—terbentuk melalui sistem pemerintahan adat yang hidup dan berkembang secara turun-temurun.

Bagi masyarakat adat Melayu, tanah ulayat tidak sekadar memiliki nilai ekonomi. Ia merupakan ruang sosial dan budaya yang menjadi fondasi identitas, martabat, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat adat itu sendiri.

Dalam perspektif hukum nasional, pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak-haknya memiliki dasar yang jelas. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan selaras dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penguatan hak ulayat juga ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang memisahkan hutan adat dari hutan negara dan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek hukum. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menegaskan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

Terkait penyerahan sebagian lahan kepada Luhak Tambusai, AMA Riau berpandangan bahwa langkah tersebut seharusnya dipahami sebagai bagian dari proses penataan hubungan tersebut. Keterlibatan lembaga adat, seperti Lembaga Kerapatan Adat serta para tokoh adat, dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, perusahaan, dan masyarakat adat.

AMA Riau juga menilai bahwa kekhawatiran terhadap potensi konflik sosial tidak seharusnya dibesar-besarkan tanpa dasar yang kuat. Fokus utama justru perlu diarahkan pada jaminan transparansi, partisipasi masyarakat adat, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan nilai-nilai adat yang berlaku.

Pada akhirnya, AMA Riau menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tanah ulayat harus ditempuh melalui dialog, musyawarah, dan penguatan kepastian hukum. Pendekatan ini dipandang sebagai jalan terbaik untuk menjaga keharmonisan sosial sekaligus mempertahankan marwah dan hak-hak masyarakat adat Melayu di Riau.

Oleh Ketua Umum Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau, Datuk Laksamana Heri Ismanto, S.Th.I.

 

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Syahrul Aidi Ingatkan Wartawan Tak Bergantung pada AI

Kamis, 17 September 2026 - 06:34:03 WIB

PEKANBARU — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (A.

Politik

Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat

Ahad, 06 September 2026 - 09:40:25 WIB

PEKANBARU — Pengelolaan zakat di Provinsi Riau dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangka.

Politik

Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.

Politik

PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

Ahad, 23 Agustus 2026 - 21:03:54 WIB

SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.

Politik

Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:30:30 WIB

PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.

Politik

Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik

Selasa, 04 Agustus 2026 - 13:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh
28 September 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit
28 September 2026
Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target
28 September 2026
Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah
28 September 2026
Musim Hujan Diprediksi Singkat, Pemerintah Harus Putar Otak Cegah Karhutla
28 September 2026
Koalisi Oposisi Israel Sepakat Bersatu untuk Gulingkan Netanyahu
28 September 2026
Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
26 September 2026
Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
26 September 2026
4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
26 September 2026
Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
26 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh
  • 2 Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit
  • 3 Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target
  • 4 Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah
  • 5 Musim Hujan Diprediksi Singkat, Pemerintah Harus Putar Otak Cegah Karhutla
  • 6 Koalisi Oposisi Israel Sepakat Bersatu untuk Gulingkan Netanyahu
  • 7 Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com