Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan HGU Perusahaan Gula di Lahan TNI AU Lampung
JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada grup perusahaan gula berinisial SGC di atas lahan seluas 85.244,925 hektare yang tercatat sebagai aset Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Udara di Provinsi Lampung.
Lahan yang merupakan aset strategis pertahanan negara tersebut diduga telah lama beralih fungsi menjadi perkebunan tebu komersial. Penyelidikan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) karena praktik tersebut diduga berlangsung selama puluhan tahun.
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan penyelidikan mencakup penelusuran sejarah panjang peralihan lahan, termasuk yang berkaitan dengan periode krisis moneter 1997–1998.
“Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan terkait peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997–1998. Karena proses pembuktian ini cukup panjang dan sudah terjadi sekian lama, sehingga membutuhkan waktu untuk pendalaman,” ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Febrie menegaskan, langkah yang diambil Kejagung merupakan penegakan hukum pidana dan berbeda dengan sanksi administratif yang telah dijatuhkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berupa pencabutan sertifikat HGU perusahaan terkait.
Selain Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan pendalaman atas dugaan penyimpangan dalam penerbitan HGU tersebut. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan fokus KPK adalah menelusuri dasar legalitas penerbitan HGU di atas lahan negara.
“Pertanyaannya tentu sama, kenapa tanah itu bisa diperjualbelikan dan apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak,” kata Asep.
Ia menambahkan, penyelidikan kasus lama memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait aspek waktu atau kedaluwarsa penanganan perkara.
“Kita juga harus melihat tempusnya, waktunya, karena penanganan perkara dibatasi oleh adanya kedaluwarsa,” ujarnya.
Langkah hukum ini menyusul keputusan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang secara resmi mencabut sertifikat HGU milik grup perusahaan gula SGC. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan pencabutan dilakukan berdasarkan temuan berulang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Nusron, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada 2015, 2019, dan 2022 secara konsisten menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah Kementerian Pertahanan cq. TNI AU.
Namun, di atas lahan tersebut justru terbit HGU atas nama PT Sweet Indo Lampung serta beberapa perusahaan lain dalam satu grup usaha.
“Ada enam entitas lainnya, tetapi masih dalam satu grup, yang HGU-nya terbit di atas tanah milik negara, yaitu atas nama Kementerian Pertahanan, dalam hal ini Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang berada dalam pengawasan Kepala Staf TNI Angkatan Udara,” kata Nusron. (*)
Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres
RADARPEKANBARU.COM - Survei Adidaya Institute mengel.
Defisit Rp 2 T, BPJS Kesehatan Potensi Gagal Bayar pada Juli 2027
RADARPEKANBARU.COM - BPJS Kesehatan menghadapi risik.
Gagal Stabilkan Harga Pangan, Zulhas dan Budi Santoso Layak Dicopot
RADARPEKANBARU.COM - Harga kebutuhan pokok yang teru.
Gempa M 7,7 Guncang Laut Sulawesi, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami
RADARPEKANBARU.COM - Gempa bumi tektonik berkekuatan.
Timnas Indonesia Bungkam Oman 3-0, Herdman Sukses Bangun Skema Tanpa Idzes
RADARPEKANBARU.COM - Pelatih Timnas Indonesia, John .








