• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3811 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3805 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3776 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3863 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3787 Kali

  • Home
  • Nasional

Izin 28 Perusahaan Di Sumatera Dicabut, Sawit Watch: Jangan "Ganti Baju", Audit Menyeluruh

Redaksi Radarpku

Kamis, 22 Januari 2026 09:12:15 WIB
Cetak
Izin 28 Perusahaan Di Sumatera Dicabut, Sawit Watch: Jangan

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan perintah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas berbagai bencana ekologis dan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang kian mengkhawatirkan.

Perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan dengan izin pemanfaatan hutan (PBPH) dan 6 perusahaan lainnya bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menyatakan apresiasinya, namun memberikan catatan kritis. Menurutnya, pencabutan izin hanyalah langkah awal yang harus diikuti dengan tindakan hukum konkret agar tidak sekadar menjadi formalitas administratif.

“Meskipun kami mengapresiasi langkah tegas pemerintah sebagai respons cepat atas bencana ekologis yang terjadi, kami memandang bahwa pencabutan izin hanyalah langkah awal, bukan solusi akhir,” ujar Surambo, Rabu, 21 Januari 2025.

Surambo menjelaskan pencabutan izin ini membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar prinsip kelestarian lingkungan. 

Menurutnya, pemerintah juga harus menerapkan tanggung jawab pidana dan perdata korporasi serta pemberian sanksi atas kerusakan lingkungan yang terjadi. 

“Perusahaan tidak boleh lepas tangan hanya dengan kehilangan izin, mereka harus membiayai pemulihan ekosistem yang rusak. Tanpa tindak lanjut yang konkret, transparan, dan berpihak pada rakyat, kebijakan ini berpotensi hanya menjadi formalitas administratif belaka,” ujar Surambo.

Berdasarkan analisis Sawit Watch, terdapat lima perusahaan dengan luas konsesi terbesar yang dicabut izinnya. PT Sumatera Riang Lestari menempati urutan pertama dengan lahan seluas 217.559 hektare, disusul oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk seluas 168.042 hektare. Tiga perusahaan besar lainnya adalah PT Gunung Raya Utama Timber, PT Aceh Nusa Indrapuri, dan PT Teluk Nauli.

Fakta ini, kata dia, menunjukkan bahwa pencabutan izin menyasar penguasaan kawasan hutan dalam skala sangat besar, yang selama ini dikelola oleh korporasi berbasis pulpwood dan logging. Artinya, persoalan yang dihadapi bukanlah kasus insidental, melainkan krisis tata kelola struktural yang berdampak luas terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat. 

“Keterbukaan data menjadi keharusan, bukan pilihan. Publik perlu mengetahui di mana lokasi konsesi-konsesi tersebut, bagaimana sejarah konflik dan kerusakan lingkungannya, serta bagaimana rencana negara mengelola kembali kawasan bekas izin, agar tidak berujung pada pengabaian, konflik baru, atau pengalihan konsesi kepada korporasi lain tanpa evaluasi menyeluruh. Secara keseluruhan, data 22 perusahaan terperinci dalam dokumen terlampir,” jelasnya.

Surambo mengkhawatirkan adanya pola "ganti baju", di mana lahan bekas pencabutan izin diserahkan kembali kepada korporasi besar atau pemain lama dengan nama baru. Ia mendesak agar lahan tersebut dibekukan dari aktivitas korporasi dan diprioritaskan untuk masyarakat.

Menurutnya, ini sudah menjadi pola lama yang harus diputuskan. Ia menegaskan lahan yang izinnya dicabut harus dibekukan (status quo) dari aktivitas korporasi hingga audit lingkungan dan sosial selesai dilakukan.

Ia menilai bahwa lahan yang dicabut harus diprioritaskan untuk dikembalikan kepada masyarakat adat, komunitas lokal (IPLC) serta petani sawit kecil yang selama ini terpinggirkan dan mengalami konflik agraria dengan perusahaan tersebut. 

“Tanah harus dikembalikan ke rakyat sebagai subjek utama pengelolaan sumber daya alam, bukan sekadar eksploitasi objek. Skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) harus segera diterapkan di lokasi-lokasi pencabutan izin tersebut,” tegasnya.

Surambo menegaskan pencabutan izin ini memvalidasi apa yang selama ini disuarakan dengan lantang oleh masyarakat sipil, bahwa investasi serampangan dapat mengundang bencana. 

“Kami mendesak Pemerintahan Prabowo untuk tidak berhenti di sini. Lakukan audit menyeluruh, pemulihan lingkungan, dan berikan hak pengelolaan dan penguasaan tanah kepada petani dan masyarakat adat/lokal, bukan kepada korporasi baru. Jika lahan itu hanya berpindah tangan ke pengusaha lain, maka rakyat Sumatera hanya menunggu waktu untuk kembali tenggelam. Kami akan terus memantau proses eksekusi izin pencabutan ini di lapangan untuk memastikan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat terdampak,” tutup Surambo.

Di sisi lain, spesialis buruh Sawit Watch, Zidane, mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan nasib para pekerja. Ia menekankan agar aset perusahaan yang dicabut izinnya digunakan untuk menjamin hak-hak normatif buruh, seperti pesangon, guna mencegah dampak PHK massal.

“Jangan sampai buruh menjadi korban ganda: korban bencana alam dan korban kebijakan,” ujar Zidane.

Sawit Watch berkomitmen akan terus mengawal proses eksekusi pencabutan izin ini di lapangan untuk memastikan redistribusi lahan benar-benar berpihak pada rakyat dan keadilan lingkungan.(roc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil

Kamis, 03 September 2026 - 09:54:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Menhut: Karhutla Terjadi karena Dibakar

Rabu, 02 September 2026 - 09:19:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kementerian Kehutanan (Kemenhut.

Nasional

Guru PPPK Dapat Kesempatan Ikut Seleksi CPNS mulai 2027

Selasa, 01 September 2026 - 10:01:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah memberikan kesempata.

Nasional

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031 Secara Mufakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:57:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:37:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:22:28 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
03 September 2026
Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
03 September 2026
Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
03 September 2026
Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
03 September 2026
Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?
03 September 2026
Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil
03 September 2026
Spanyol Bantah Siapkan Rencana Hadapi Maroko Usai Eksodus Migran Ceuta
03 September 2026
Proyek Drainase di Jalan Paus Telan Rp4 Miliar
02 September 2026
Hati-Hati dengan Angan-Angan, Pintu Maksiat yang Jadi Cita-Cita Batil
02 September 2026
1.310 Hotspot Terdeteksi di Sumatra, Riau 26 Titik
02 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
  • 2 Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
  • 3 Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
  • 4 Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
  • 5 Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?
  • 6 Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil
  • 7 Spanyol Bantah Siapkan Rencana Hadapi Maroko Usai Eksodus Migran Ceuta

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com