• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2348 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2288 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2318 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2284 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2294 Kali

  • Home
  • Politik
  • Kabupaten Kampar

Temuan Rp 31,8 miliar

Tak Kembalikan Temuan Dana Desa, Puluhan Kades di Kampar Terancam Masuk Penjara

Redaksi Radarpku

Rabu, 21 Januari 2026 23:30:25 WIB
Cetak
Tak Kembalikan Temuan Dana Desa, Puluhan Kades di Kampar Terancam Masuk Penjara

KAMPAR – Oknum kepala desa dan mantan kepala desa di Kabupaten Kampar yang tidak mengembalikan temuan penggunaan dana desa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, terancam berurusan dengan aparat penegak hukum hingga berujung pidana penjara.

Inspektorat Kabupaten Kampar kini menggandeng Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kampar untuk melakukan penagihan terhadap kades dan mantan kades yang masih “membandel” tidak menindaklanjuti temuan pemeriksaan.

Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Kabupaten Kampar Rainol DS menegaskan, langkah ini diambil karena nilai temuan penggunaan dana desa sejak tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp 31,8 miliar, dan sebagian di antaranya hingga kini belum dikembalikan ke kas negara.

“Upaya ke depan tentu kami akan menagih secara serius. Salah satunya melalui koordinasi dengan Kasi Datun Kejari Kampar. Kalau tidak ditindaklanjuti, risikonya jelas masuk ranah hukum,” ujar Rainol kepada CAKAPLAH.com, Selasa (20/1/2026).

Sesuai ketentuan, setiap kepala desa wajib menindaklanjuti LHP paling lambat enam bulan setelah laporan diterima. Jika kewajiban itu diabaikan, maka temuan berpotensi berubah status dari persoalan administratif menjadi tindak pidana korupsi.

Ekspos temuan dana desa tersebut sebenarnya sudah disampaikan sejak 3 November 2022 lalu oleh Kepala Inspektorat saat itu Febrinaldi Tridarmawan, didampingi Rainol DS selaku Inspektur Pembantu V. Namun hingga hampir empat tahun berlalu, belum ada satu pun kades atau mantan kades yang dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

Situasi ini mendapat sorotan serius dari Komisi I DPRD Kampar. Dalam rapat dengar pendapat pada 20 Oktober 2025, Ketua Komisi I Ristanto secara tegas meminta Inspektorat agar segera melimpahkan kades dan mantan kades yang tidak patuh ke APH.

“Kalau masih mengabaikan aturan, jangan ragu limpahkan ke penegak hukum,” tegas Ristanto saat itu.

Rainol mengungkapkan, Inspektorat sebelumnya fokus mengejar pengembalian temuan terhadap 53 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dua tahun. Hasilnya dinilai cukup efektif.

“Dari 53 desa, tinggal satu desa yang belum menuntaskan pengembalian. Itu pun sudah kami sampaikan ke Dinas PMD,” jelasnya.

Ke depan, Inspektorat akan melakukan pemetaan ulang seluruh desa yang masih memiliki tunggakan temuan, termasuk oknum kades dan mantan kades yang tidak kooperatif.

“Kalau upaya pembinaan dan penagihan administrasi tidak diindahkan, maka koordinasi dengan Kejari menjadi pintu masuk penegakan hukum,” ujarnya.

Rainol juga menegaskan bahwa LHP bersifat rahasia, sesuai PP Nomor 12 Tahun 2017, dan Inspektorat menjalankan fungsi APIP yang mengedepankan pembinaan. Namun pembinaan itu, kata dia, bukan berarti menghapus konsekuensi hukum.

“Kalau sudah diingatkan, dimediasi, tapi tetap tidak mengembalikan, tentu ada batasnya. Negara tidak boleh dirugikan,” pungkas Rainol.

Dengan digandengnya Kejaksaan Negeri Kampar, sinyalnya jelas: kades yang masih menahan duit temuan miliaran rupiah harus bersiap, pengembalian atau penjara. (hr)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:37:04 WIB

PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.

Politik

HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi

Senin, 08 Juni 2026 - 07:44:49 WIB

PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.

Politik

AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat

Ahad, 07 Juni 2026 - 22:48:25 WIB

PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.

Politik

PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:32:59 WIB

PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .

Politik

Hari Ini KAHMI Riau Sembelih Hewan Qurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:23:31 WIB

PEKANBARU — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Riau meng.

Politik

Isu Anak Bupati Terlibat Narkoba Hoaks, Penyebar Fitnah di Medsos Bisa Dijerat Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:21:58 WIB

PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Riau (AMR) meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi bohong .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
12 Juni 2026
Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
12 Juni 2026
Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
12 Juni 2026
Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
12 Juni 2026
Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
12 Juni 2026
Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
12 Juni 2026
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
11 Juni 2026
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
11 Juni 2026
Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
11 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sebanyak 3.091 Jemaah Haji Riau Telah Kembali ke Tanah Air
  • 2 Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Berhasil Ditangkap
  • 3 Dugaan Pemerasan Rp200 Juta di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kanwil Ditjenpas Riau Turunkan Tim
  • 4 Tiga Perang Besar yang Membentuk Peradaban Islam Setelah Rasulullah Wafat
  • 5 Netanyahu Sebut Erdogan Diktator Anti-Semit yang Tak Berhak Menggurui Israel
  • 6 Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bukti Lemahnya Keberpihakan Pemerintah
  • 7 Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com