Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, KPK Sita Dokumen hingga Dolar Singapura
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (15/12/2025).
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Dari giat itu, penyidik menyita dokumen, uang Rupiah hingga Dolar Singapura.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dokumen yang disita terkait penambahan anggaran 15 persen hingga 20 persen di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.
Sementara di rumah pribadi SF Hariyanto, penyidik menyita uang Rupiah dan Dolar Singapura. Jumlahnya, masih dalam proses penghitungan.
"Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik wakil gubernur, yang kini menjabat sebagai plt gubernur. Uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," ujar Budi dalam keterangannya, Senin malam.
Dokumen dan uang yang disita akan dikonfirmasikan kepada pihak-pihak terkait. Baik kepada tersangka maupun pemilik uang, yakni SF Hariyanto.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka. Selain itu, status tersangka juga disematkan kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Abdul Wahid ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
Diberitakan sebelumnya, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru pada Senin (3/11/2025). Ketika itu, 10 orang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa, Selasa (4/11/2025).
Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025), menjelaskan, kasus bermula dari pertemuan Sekretaris PUPR-PKPP Ferry Yunandi dengan 6 kepala UPT pada Mei 2025.
Pertemuan membahas kesangguoan pemberian fee pada Abdul Wahid atas penambahan anggaram 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp106 miliar.
Awalnya fee yang diminta sebesar 2,5 persen. Namun oleh Muhammad Arief Setiawan, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.
Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'.
Seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan pertemuan lagi dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.
Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Muhammad Arief Setiawan dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ckc)
Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
KUANSING - Polemik hukum antara DT Darwis dan konten kreator Polda Sitanggang me.
Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
RADARPEKANBARU.COM - Bandar Udara Internasional Sult.
Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
RADARPEKANBARU.COM - Kualitas udara di Kota Pekanbar.
Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
RADARPEKANBARU.COM - Pemilihan Gubernur Riau memang .
Proyek Drainase di Jalan Paus Telan Rp4 Miliar
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan drainase atau salur.
1.310 Hotspot Terdeteksi di Sumatra, Riau 26 Titik
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 1.310 titik panas (hot.








