SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau
RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.
Penunjukan Plt Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau tersebut lantaran pejabat definitif, yakni Muhammad Arief Setiawan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dinas setempat pada, Senin (3/11/2025) lalu.
Sebelumnya, Plt Gubri menunjuk Thomas Larfo Dimiera (Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau) sebagai Plt Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, namun dikarenakan yang bersangkutan sedang pendidikan, maka untuk sementara jabatan Plt Kadis PUPR-PKPP Riau dijabat Zulfahmi.
Dengan penunjukan tersebut, maka Zulfahmi selain menjalankan tugas sebagai Kepala Bidang Bina Marga, juga menjalankan tugas sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau terhitung mulai hari ini, Selasa (18/11/2025).
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto saat dikonfirmasi membenarkan prihal penunjukan Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau tertuang dalam surat perintah Nomor: 800.1.11.1/18025/BKD/2025.
"Iya, Thomas Larfo Dimiera sedang Diklat PIM II (Pelatihan Kepemimpinan Nasional II)," kata Plt Gubri singkat. (ckc)
Misteri Belasan Jeriken Di Minibus Yang Picu Kebakaran SPBU Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM - Kebakaran hebat melanda sebuah .
Bapenda Pekanbaru Minta Warga Segera Bayar PBB, Paling Lambat Akhir Agustus
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Badan Pendapatan Daerah .
Wako Pastikan Kebijakan HGB STC Berjalan Sesuai Aturan
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
DPRD Riau Umumkan Anggota KI dan KPID Terpilih, Ini Daftarnya
RADARPEKANBARU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .
Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, DPRD Tegaskan Pemprov Tak Punya Andil Apa-apa
RADARPEKANBARU.COM - Anggota DPRD Riau, Edi Basri, m.
Puluhan Siswa SD di Dumai Keracunan Usai Santap MBG, Menu Bakso Berbau Basi
RADARPEKANBARU.COM - Puluhan siswa sekolah dasar di .








