BPJS Kesehatan: Pemutihan Tunggakan Iuran Hanya bagi Warga Tak Mampu
RADARPEKANBARU.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan rencana penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya berlaku satu kali dan khusus untuk masyarakat miskin. Ia pun meminta agar kebijakan tersebut tidak disalahartikan berlaku bagi seluruh peserta.
"Jangan sampai disalahartikan, orang yang mampu kemudian berpikir saya nunggu nunggak saja, enggak usah bayar," kata Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ghufron menjelaskan, pemutihan tunggakan hanya diperuntukkan bagi peserta dari kelompok ekonomi bawah, yakni masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga 5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Desil itu dibagi 1 sampai 10, nah ini kira-kira untuk 1 sampai 5. Harus masuk DTSEN dan lain sebagainya. Nanti pemerintah yang bikin kebijakan, BPJS siap menjalankan sampai ke teknis di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, peserta yang masih mampu membayar iuran tetap wajib memenuhi kewajibannya.
"Kalau dia mampu bayar, jangan nunggu. Ini cuma sekali (penghapusan tunggakan)," tegasnya.
Menurut Ghufron, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi masyarakat tidak mampu yang selama ini kesulitan melunasi iuran.
“Intinya negara itu hadir. Ini peserta tidak mampu yang bayar tunggakan, terutama masyarakat miskin sebetulnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir juga menyampaikan pihaknya telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada direksi BPJS Kesehatan agar menyiapkan langkah antisipasi terhadap kebijakan penghapusan tunggakan iuran.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang luas kepada masyarakat agar memahami konsep pemutihan sesuai kebijakan pemerintah. Abdul Kadir juga mengingatkan peserta yang iurannya sudah dihapus untuk tetap melanjutkan pembayaran ke depan.
“Jangan sampai setelah penghapusan iuran ini, seharusnya mereka langsung terus melakukan pembayaran iuran, tapi karena nanti diharapkan akan ada pemutihan berikutnya, sehingga mereka tidak membayar iuran,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pemerintah akan menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025 melalui proses registrasi ulang.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh peserta penerima manfaat pemutihan iuran BPJS Kesehatan:
1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
2. Peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI)
3.Peserta dari kalangan tidak mampu
4. Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda.(ckc)
3 Sekolah Rakyat di Riau Sudah Tampung 225 Murid, Tahun Ini Tambah 1 Sekolah Baru
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah pusat melalui Kement.
Luasan Karhutla di Riau Capai 15.220,34 Hektare
RADARPEKANBARU.COM - Luasan kebakaran hutan dan laha.
31 SMAN di Riau Sudah Kembalikan Mark-up Seragam Sekolah
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 31 SMA Negeri di Provi.
Targetkan Rp250 Ribu Sehari, Ini Motif Pasutri Eksploitasi Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci
RADARPEKANBARU.COM - Berawal dari rasa kasihan warga.
Tahun Ini, Pemprov Riau Targetkan Penerimaan Sekolah Rakyat Capai 420 Siswa
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Total 12 Jemaah Haji Riau Meninggal Selama Penyelenggaraan Haji 202
RADARPEKANBARU.COM - Kabar duka kembali menyelimuti .








