• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2515 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2454 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2482 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2456 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2461 Kali

  • Home
  • Riau

Sukarmis Kembalikan Uang Rp200 Juta Terkait Korupsi Hotel Kuansing

Redaksi Radarpku

Jumat, 17 Oktober 2025 09:00:05 WIB
Cetak
Sukarmis Kembalikan Uang Rp200 Juta Terkait Korupsi Hotel Kuansing

RADARPEKANBARU.COM - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Sukarmis, mengembalikan uang sebesar Rp200 juta terkait perkara korupsi pembangunan Hotel Kuansing. Uang tersebut disetorkan ke kas daerah sebagai bentuk pengganti kerugian negara.

Pengembalian dana dilakukan oleh kuasa hukum Sukarmis kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Sahroni, disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Reski Pradhana Romli, serta tim dari Seksi Pidsus pada Rabu (15/10/2025).

Pembayaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6893 K/Pid.Sus/2025.

“Dana Rp200 juta tersebut akan segera disetorkan ke kas negara sebagai pelaksanaan eksekusi pidana denda terhadap terpidana H. Sukarmis,” ujar Sahroni, Kamis (16/10/2025).

Sahroni menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan pemulihan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.

Sukarmis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mantan bupati dua periode itu sebelumnya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, dengan subsider dua bulan kurungan.

Perbuatan korupsi dilakukan bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing, Hardi Yakub, serta Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kuansing, Suhasman. Keduanya juga telah dijatuhi hukuman.

Kasus ini bermula ketika Sukarmis membahas penjualan tanah milik almarhum Susilowadi yang terletak di samping Gedung Abdoel Rauf bersama Toto Kriswandoyo. Tanah tersebut kemudian dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing tanpa melalui mekanisme perencanaan yang sah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Sukarmis memerintahkan Hardi Yakub untuk memasukkan kegiatan pembebasan lahan ke dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2013 tanpa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan tanpa dasar hukum yang kuat.

Dokumen penganggaran seolah-olah dilengkapi oleh Bappeda, sehingga pembebasan lahan dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2013 sebesar Rp5,3 miliar. Pada tahun berikutnya, APBD 2014 kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Hotel Kuansing sebesar Rp47,7 miliar.

Selain itu, Sukarmis juga meminta dilakukan perubahan terhadap hasil studi kelayakan tanpa sepengetahuan tim ahli dari Universitas Riau (Unri). Lokasi pembangunan pun diubah dari lahan milik pemerintah daerah di Wisma Jalur ke lahan pribadi milik almarhum Susilowadi.

Akibat tindakan tersebut, pembangunan hotel terbengkalai dan hingga kini tidak dapat dimanfaatkan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp22,6 miliar.

Dalam perkara ini, Hardi Yakub dan Suhasman juga telah divonis bersalah oleh pengadilan.

“Dengan pelunasan denda Rp200 juta ini, seluruh proses eksekusi terhadap putusan perkara korupsi H. Sukarmis telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Sahroni.*(ckc)

 

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

3 Sekolah Rakyat di Riau Sudah Tampung 225 Murid, Tahun Ini Tambah 1 Sekolah Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah pusat melalui Kement.

Riau

Luasan Karhutla di Riau Capai 15.220,34 Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:14:04 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Luasan kebakaran hutan dan laha.

Riau

31 SMAN di Riau Sudah Kembalikan Mark-up Seragam Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:03:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 31 SMA Negeri di Provi.

Riau

Targetkan Rp250 Ribu Sehari, Ini Motif Pasutri Eksploitasi Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci

Senin, 15 Juni 2026 - 08:51:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Berawal dari rasa kasihan warga.

Riau

Tahun Ini, Pemprov Riau Targetkan Penerimaan Sekolah Rakyat Capai 420 Siswa

Senin, 15 Juni 2026 - 08:48:07 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Total 12 Jemaah Haji Riau Meninggal Selama Penyelenggaraan Haji 202

Senin, 15 Juni 2026 - 08:39:10 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kabar duka kembali menyelimuti .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
3 Sekolah Rakyat di Riau Sudah Tampung 225 Murid, Tahun Ini Tambah 1 Sekolah Baru
17 Juni 2026
Luasan Karhutla di Riau Capai 15.220,34 Hektare
17 Juni 2026
31 SMAN di Riau Sudah Kembalikan Mark-up Seragam Sekolah
17 Juni 2026
Mengenal 3 Jenis Hijrah
17 Juni 2026
Program MBG Perlu Dimoratorium dan Jangan Ragu Pemerintah Minta Maaf
17 Juni 2026
Trump Tegur Israel karena Terus Menggempur Lebanon
17 Juni 2026
Targetkan Rp250 Ribu Sehari, Ini Motif Pasutri Eksploitasi Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci
15 Juni 2026
Tahun Ini, Pemprov Riau Targetkan Penerimaan Sekolah Rakyat Capai 420 Siswa
15 Juni 2026
BGN Bantah Isu Prabowo Terima Keuntungan dari Program MBG
15 Juni 2026
Jangan Bandingkan Hidupmu dengan Orang Lain
15 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 3 Sekolah Rakyat di Riau Sudah Tampung 225 Murid, Tahun Ini Tambah 1 Sekolah Baru
  • 2 Luasan Karhutla di Riau Capai 15.220,34 Hektare
  • 3 31 SMAN di Riau Sudah Kembalikan Mark-up Seragam Sekolah
  • 4 Mengenal 3 Jenis Hijrah
  • 5 Program MBG Perlu Dimoratorium dan Jangan Ragu Pemerintah Minta Maaf
  • 6 Trump Tegur Israel karena Terus Menggempur Lebanon
  • 7 Targetkan Rp250 Ribu Sehari, Ini Motif Pasutri Eksploitasi Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com