Masyarakat di Riau Cenderung Dirugikan Saat Terlibat Konflik dengan HGU, Begini Aturan yang Seharusnya
RADARPEKANBARU.COM - Masyarakat Riau hingga saat ini cenderung berada dalam posisi yang dirugikan, saat menghadapi konflik lahan seperti HGU.
Demikian diungkapkan pegiat lingkungan hidup Riau, Dr Elviriady, SPi, MSi, Rabu (15/10/2025).
Hal itu dilontarkannya merespons polemik yang tengah terjadi antara masyarakat Pucuk Rantau di Kabupaten Kuantan Singingi dengan PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM).
Masyarakat mengadukan perusahaan pemilik HGU kebun sawit tersebut ke DPRD Kuansing. Hal itu terkait dengan sikap perusahaan yang mencoba merebut paksa lahan masyarakat dengan klaim masuk areal.HGU perusahaan tersebut. Sedangkan bila ada masyarakat yang menolak, terancam diadukan ke pihak Kepolisian.
Menurut Elviriady, konflik seperti ini sebenarnya sudah kerap terjadi di Riau. Sayangnya, masyarakat yang kebanyakan awam dengan aturan, justru paling sering dirugikan. Sehingga tak jarang mereka harus melepas lahan mereka dengan terpaksa.
“Kasihan lah masyarakat. Apalagi jika pemerintah atau Dewan tak punya kekuatan menghadapi pihak perusahaan. Perlu kaum intelektual untuk mendampingi dan membela hak masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan, sesuai aturan yang berlaku, sebelum HGU diterbitkan pemerintah, secara garis besar ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Diawali dengan terbitnya Izin Usaha Perkebunan (IUP).
“Sewaktu mengurus IUP, ada namanya verifikasi kepemilikan lahan oleh dinas terkait bersama pihak yang diberi IUP tersebut,” terangnya.
Pada tahapan verifikasi ini, bila ada lahan warga yang masuk dalam IUP tersebut, maka harus dikeluarkan. pemohon IUP tidak bisa memaksakan lahan masyarakat masuk dalam areal yang akan dikelolanya.
Namun bia pihak pemohon IUP mau memberi ganti rugi, juga diperbolehkan.
“Setelah lahan sesuai IUP itu clear and clean, baru bisa diurus HGU-nya ke Kementerian ATR/BPN,” terangnya.
Sementara yang terjadi saat ini, pihaknya melihat banyak masyarakat yang tidak tahu apa-apa, dikagetkan karena lahan mereka dinyatakan masuk dalam kawasan HGU. Buntutnya, mereka dipaksa keluar dari lahan mereka, padahal sudah lama dikelola secara turun temurun. Karena bila menolak, ancaman hukum sudah menanti di depan mata.
Menurut Elviriady, dalam hal ini perlu diperiksa atau ditelusuri kembali bagaimana pengurusan HGU tersebut.
“Bisa dicek, apakah ada perjanjian antara masyarakat dengan pihak perusahaan tentang lahannya. Bila ada, dengan siapa perjanjian itu dibuat. Apakah masyarakat mengetahuinya? Bisa saja ada pihak yang mengaku-ngaku sebagai wakil masyarakat dan melakukan perjanjian dengan pihak pemilik HGU, padahal masyarakatnya tidak tahu apa-apa,” ujarnya.
“Atau mungkin saja dalam proses itu, masyarakat tidak pernah dilibatkan sama sekali. Sehingga yang terjadi di kemudian hari adalah konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan pemilik HGU,” paparnya lagi.
Yang pasti, tambahnya, dalam proses penelusuran seluruh tahapan ini, semua harus dilakukan secara adil dan transparan. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Khususnya masyarakat. “Selama ini, masyarakat yang lebih banyak dirugikan,” ujarnya.
Seperti dirilis sebelumnya, PT KTBM mengklaim memiliki HGU seluas 17.600 hektare yang berlokasi di Kecamatan Kuantan Mudik dan Kecamatan Pucuk Rantau.
Lahan ini sebelumnya milik PT Tri Bakti Sarimas (TBS). PT KTBM mendapatkan lahan melalui lelang yang dilakukan Bank BRI pada tahun 2023 dengan harga Rp1,9 triliun.(grc)
3 Sekolah Rakyat di Riau Sudah Tampung 225 Murid, Tahun Ini Tambah 1 Sekolah Baru
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah pusat melalui Kement.
Luasan Karhutla di Riau Capai 15.220,34 Hektare
RADARPEKANBARU.COM - Luasan kebakaran hutan dan laha.
31 SMAN di Riau Sudah Kembalikan Mark-up Seragam Sekolah
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 31 SMA Negeri di Provi.
Targetkan Rp250 Ribu Sehari, Ini Motif Pasutri Eksploitasi Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci
RADARPEKANBARU.COM - Berawal dari rasa kasihan warga.
Tahun Ini, Pemprov Riau Targetkan Penerimaan Sekolah Rakyat Capai 420 Siswa
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Total 12 Jemaah Haji Riau Meninggal Selama Penyelenggaraan Haji 202
RADARPEKANBARU.COM - Kabar duka kembali menyelimuti .








