• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2254 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2197 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2233 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2200 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2211 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Kabupaten Siak

Advokat IKHSAN, SH, CLA, CPM Ingatkan Bupati Siak Agar Hati-hati Dalam Menelaah Konflik di Rawang Air Putih

RADAR PEKANBARU

Jumat, 08 Agustus 2025 12:15:34 WIB
Cetak
Advokat IKHSAN, SH, CLA, CPM Ingatkan Bupati Siak Agar Hati-hati Dalam Menelaah Konflik di Rawang Air Putih
Advokat IKHSAN, SH CLA CPM mengingatkan Bupati Siak agar berhati-hati dalam melakukan telaah konflik lahan di Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. FOTO : IST

SIAK - Konflik objek 300 hektar di Rawang Air Putih saat ini mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintahan Kabupaten Siak dan DPRD Kabupaten Siak.

Tanda terima keberatan yang di terima Bupati Siak dan DPRD Kabupaten Siak

Hal tersebut dapat diliat dari banyaknya kegiatan Pemerintahan Kabupaten Siak dan DPRD Kabupaten Siak ikut andil dalam mengupayakan penyelesaian sengketa objek tanah di Rawang Air Putih tersebut mulai dari adanya hearing/dengar pendapat, kemudian pengkajian surat-surat, peninjauan dan pengukuran objek. 

Disisi lain pada Pengadilan Negeri Siak juga mengadili perkara atas objek tersebut sebagaimana adanya perkara nomor 59/Pdt.G/2024/PN.Sak yang digugat oleh Lian Kartolo; 

Tidak hanya gugatan tersebut, ternyata diatas objek Rawang Air Putih tersebut telah banyak terbit putusan Pengadilan dan bahkan sudah ada yang berkekuatan hukum tetap, antara lain adanya putusan Mahkamah Agung R.I nomor 58 K/ TUN/2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan nomor nomor 97/B/2023/PTTUN-MDN Jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru nomor 63/G/2022/PTUN.PBR.

Advokat IKHSAN, SH,CLA,CPM menekankan dengan keterlibatan Pemerintahan Kabupaten Siak dan DPRD Kabupaten Siak agar tidak keluar dari pertimbangan-pertimbangan atas putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut. 

Keberatan tersebut telah disampaikan melalui surat resmi dengan Nomor 125/KA-IKH&P/Keberatan/VIII/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Bupati Siak dan Ketua DPRD Kabupaten Siak Cq Ketua Komisi II.

"Saya mendapat informasi bahwa telaah yang dilakukan Pemerintahan Kabupaten Siak dan DPRD Kabupaten Siak terindikasi menyatakan Penerbitan SKRPT atas nama SAMIN yang diterbitkan PJ Penghulu Rawang Air Putih tahun 2019 oleh Pak Bobi Irawan Alyamani bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan, tentu pemahaman itu keliru dan menyesatkan karena faktanya penerbitan SKRPT atas nama SAMIN tersebut telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang perkaranya sudah ingkracht (berkekuatan hukum tetap) halaman 132 dan halaman 133 yang berbunyi :

"menimbang…..dsb, bahwa majelis hakim menilai tindakan Tergugat sudah memenuhi prinsip kehati-hatian sebelum menerbitkan objek sengketa karena secara factual Tergugat telah berkoordinasi dengan atasan Tergugat, mendengarkan pihak-pihak yang berkepentingan dan memeriksa sendiri kebenaran surat-surat dasar hak Tergugat II Intervensi; 

"menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum mengenai aspek proseduran dan substansi objek sengketa tersebut diatas, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa penerbitan objek sengketa telah proseduran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga secara substansi pun bahwasanya objek sengketa yang didalamnya menerangkan perihal penguasaan fisik dan yuridis bidang tanah objek sengketa oleh Tergugat II Intervensi telah pula berdasar; 

"Menimbang, bahwa sebagaimana seluruh pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik dari segi kewenangan, prosedur dan subtansi serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)"..

Tidak hanya itu keberatan itu juga disampaikan agar Pemerintahan Kabupaten Siak dan DPRD Kabupaten Siak tidak mengambil keterangan Sdr. Zaini sebagai pedoman karena keterangan Sdr. Zaini sudah banyak ditolak didalam pertimbangan-pertimbangan dan proses hukum belakangan ini.

"Jika mau berbenah dan menyelesaikan harusnya Pemerintahan Kabupaten Siak dan DPRD Kabupaten Siak mengundang seluruh pihak untuk didengar keterangannya", tutup Advokat IKHSAN, SH,CLA,CPM, Jum'at (08/08/2025). (***)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Gagal Stabilkan Harga Pangan, Zulhas dan Budi Santoso Layak Dicopot

Selasa, 09 Juni 2026 - 09:53:26 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga kebutuhan pokok yang teru.

Nasional

Gempa M 7,7 Guncang Laut Sulawesi, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

Senin, 08 Juni 2026 - 09:46:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Gempa bumi tektonik berkekuatan.

Nasional

Timnas Indonesia Bungkam Oman 3-0, Herdman Sukses Bangun Skema Tanpa Idzes

Sabtu, 06 Juni 2026 - 09:13:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelatih Timnas Indonesia, John .

Nasional

Hakim Jatuhkan Vonis Immanuel Ebenezer 4,5 Tahun Penjara

Jumat, 05 Juni 2026 - 09:42:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hakim Pengadilan Tipikor Jakart.

Nasional

Sikat BGN, Bukti Penegakan Hukum Era Prabowo Tak Pandang Bulu

Kamis, 04 Juni 2026 - 10:05:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 - 08:21:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
09 Juni 2026
Diduga Pakai Senpi Koboi, Pria Misterius Di Rohil Intimidasi Pengendara Mobil
09 Juni 2026
Pemprov Riau Serahkan Data 393 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak ke Pemko Pekanbaru
09 Juni 2026
Operasi Patuh 2026 Ditunda, Ditlantas Polda Riau Tetap Tegakkan Aturan Lalu Lintas
09 Juni 2026
Ketika Rasulullah Diminta Menetapkan Harga Akibat Barang-barang Jadi Mahal
09 Juni 2026
Gagal Stabilkan Harga Pangan, Zulhas dan Budi Santoso Layak Dicopot
09 Juni 2026
Trump Sebut Negosiasi Damai Terus Berlanjut Meski Israel dan Iran Saling Serang
09 Juni 2026
Gempur Karhutla, Riau Dapat Tambahan 2 Helikopter Water Bombing
08 Juni 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai Ini 10 Pelanggaran Incaran Polisi
08 Juni 2026
Aktivasi Akun SPMB SMA/SMK Negeri Riau Dimulai
08 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
  • 2 Diduga Pakai Senpi Koboi, Pria Misterius Di Rohil Intimidasi Pengendara Mobil
  • 3 Pemprov Riau Serahkan Data 393 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak ke Pemko Pekanbaru
  • 4 Operasi Patuh 2026 Ditunda, Ditlantas Polda Riau Tetap Tegakkan Aturan Lalu Lintas
  • 5 Ketika Rasulullah Diminta Menetapkan Harga Akibat Barang-barang Jadi Mahal
  • 6 Gagal Stabilkan Harga Pangan, Zulhas dan Budi Santoso Layak Dicopot
  • 7 Trump Sebut Negosiasi Damai Terus Berlanjut Meski Israel dan Iran Saling Serang

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com