Residivis Dan Rekannya Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu Di Kampar
RADARPEKANBARU.COM - Dua terduga pelaku FY (42) yang merupakan residivis dan rekannya, JL (41) yang merupakan pekerja swasta berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar bersama barang bukti berupa 1 kilogram sabu dan satu unit mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengungkapkan, peristiwa itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di KM 4,5 Kecamatan Tapung. Ketika petugas mencoba menghentikan kendaraan pelaku, keduanya justru melarikan diri dan memacu kendaraan menuju kawasan perumahan.
“Ini merupakan pencapaian besar bagi kami di Kabupaten Kampar. Ini juga menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujar AKBP Boby, Jumat, 1 Agustus 2025.
Boby mengatakan, dalam pengejaran, FY yang duduk di kursi penumpang melemparkan sebuah bungkusan plastik putih dari dalam mobil. Sekitar 200 meter dari lokasi pelemparan, polisi berhasil menghentikan kendaraan dan menemukan bungkusan tersebut.
Setelah dibuka di hadapan aparat desa dan Ketua RT setempat, isinya dipastikan sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh China dan dilapisi tisu.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga menjelaskan, JL berperan sebagai sopir, sedangkan FY membawa dan menguasai barang haram tersebut.
“FY bukan orang baru di dunia narkoba. Ia adalah residivis kasus serupa yang ditangkap Polres Kampar pada 2016. Ia menjalani hukuman 9 tahun dan baru bebas tahun 2021,” terang Markus.
Sementara itu, JL diketahui bekerja serabutan sebagai debt collector dan tukang ojek, dan keduanya kini berstatus duda dan janda tanpa ikatan suami istri. Tes urine menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan narkoba saat ditangkap.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial A di Pekanbaru, yang kini tengah diburu polisi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami tak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika di Kampar. Ini peringatan keras bagi semua pihak yang mencoba bermain-main dengan barang haram,” tutup Kapolres Kampar.(roc)
Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis
RADARPEKANBARU.COM - Upaya penyelundupan narkotika d.
Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
SPMB SMA/SMKN, Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provi.
3 Sekolah Rakyat di Riau Sudah Tampung 225 Murid, Tahun Ini Tambah 1 Sekolah Baru
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah pusat melalui Kement.
Luasan Karhutla di Riau Capai 15.220,34 Hektare
RADARPEKANBARU.COM - Luasan kebakaran hutan dan laha.
31 SMAN di Riau Sudah Kembalikan Mark-up Seragam Sekolah
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 31 SMA Negeri di Provi.








