• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2620 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4967 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4999 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4937 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5086 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Hikmah di Balik Hukum Haramnya Zina

Redaksi Radarpku

Selasa, 22 Juli 2025 10:42:56 WIB
Cetak
Hikmah di Balik Hukum Haramnya Zina

RADARPEKANBARU.COM  - Betapa besar bahaya yang ditimbulkan perbuatan zina. Efeknya yang destruktif akan terasa bagi individu, keluarga, dan masyarakat seluruhnya.

Dalam Alquran, Allah meletakkan zina sebagai sebuah dosa besar setelah syirik dan membunuh jiwa yang tak bersalah.

"Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat, (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina" (QS al-Furqan [25]: 68-69)

Imam Syathibi dalam kitabnya, Al-Muwafaqat, menegaskan, sesungguhnya syariat menjaga kemaslahatan manusia. Semua taklif (perintah dan larangan) adalah untuk menghindari mafsadah.

Imam Ibnu Qayyim menjelaskan dalam kitabnya, I’lam al-Mu waqqi’in, bahwa syariat pada dasarnya berdiri di atas hikmah dan untuk kebaikan umat manusia, baik di dunia maupun akhirat.

Maka di antara hikmah pengharaman zina adalah, pertama, menjaga kehormatan perempuan. Islam memuliakan manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Agama ini menolak bila wanita dijadikan seolah-olah komoditas yang diperjualbelikan.

Kedua, mencegah percampuran nasab. Dengan dibolehkan zina, berarti memasukkan anak yang bukan dari benihnya ke dalam keluarga yang nantinya akan menerima warisan.

Ketiga, mencegah banyaknya anak yang ditelantarkan orang tua akibat malu anaknya lahir dari hasil hubungan gelap. Pengharaman zina juga melindungi bayi-bayi dari potensi dibunuh oleh ibunya sendiri ketika masih dalam kandungan (aborsi).

Keempat, pelarangan zina bertujuan menjaga keutuhan dan ketenteraman rumah tangga.

Kelima, pengharaman zina sesuai dengan fitrah manusia, yakni memiliki rasa ghirah atau cemburu terhadap kehormatannya. Tidak mungkin seseorang bisa menerima dan rela melihat istri, anak, ibu, dan saudarinya menjadi pemuas nafsu lelaki yang bukan suami sahnya.

Sebagai mana nasihat Nabi Muhammad SAW dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad, Baihaqi, dan Thabrani. Seorang pemuda yang meminta izin kepada beliau untuk dibiarkan melakukan zina. Maka Rasulullah SAW menanyakan kepadanya, apakah rela bila orang lain berzina dengan ibu, anak, saudari dan anggota keluarganya yang lain.

Keenam, mencegah menyebarnya kejahatan, khususnya pembunuhan. Disebabkan terbakar rasa cemburu, seorang suami bisa membunuh istrinya dan lelaki yang berzina dengan wanita itu. Atau, lelaki bisa membunuh suami wanita yang dizinahinya.

Ketujuh, mencegah penyebaran penyakit menular, seperti HIV/AIDS. Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah tampak zina di suatu kaum, kemudian dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya” (HR Ibnu Majah, al-Hakim dan Abu Nu’aim).(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?

Jumat, 06 November 2026 - 09:29:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Harta dan Nasib Pemiliknya pada Hari Kiamat: Ada yang Terhina, Ada yang Dimuliakan

Rabu, 04 November 2026 - 06:18:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sesungguhnya Allah SWT menurunk.

Dakwatuna

Kehilangan Satu Waktu Sholat Diibaratkan Kehilangan Keluarga dan Harta

Selasa, 03 November 2026 - 04:58:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sholat merupakan kewajiban utam.

Dakwatuna

Jumadil Awal, Bulan Bersejarah Pernikahan Nabi Muhammad dan Sayyidah Khadijah

Senin, 02 November 2026 - 05:58:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kisah Usamah bin Zaid, Pemuda 18 Tahun yang Ditunjuk Rasulullah Jadi Panglima Perang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:15:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Usia muda bukan penghalang untu.

Dakwatuna

Jangan Pernah Sepelekan Utang, Pikir Berulang Kali Apalagi Hanya untuk Gengs

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:19:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Allah SWT membolehkan utang-piu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
06 November 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
06 November 2026
Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
06 November 2026
Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?
06 November 2026
Terbongkarnya Penyadapan Jadi Momen Prabowo Bersihkan Menteri Geng Solo
06 November 2026
Cristiano Ronaldo Resmi Pensiun dari Timnas Portugal Usai 23 Tahun Mengabdi
06 November 2026
Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC
05 November 2026
Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
05 November 2026
Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
05 November 2026
340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
05 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
  • 2 Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
  • 3 Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
  • 4 Siapa Lebih Utama Utsman bin Affan atau Ali bin Abi Thalib Menurut Imam Hanafi?
  • 5 Terbongkarnya Penyadapan Jadi Momen Prabowo Bersihkan Menteri Geng Solo
  • 6 Cristiano Ronaldo Resmi Pensiun dari Timnas Portugal Usai 23 Tahun Mengabdi
  • 7 Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com