PILIHAN +INDEKS
Kejati Riau Tutup-tutupi 3 Nama Tersangka Korupsi Padamaran
Muhkzan
RADARPEKANBARU.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau,terkesan menutup-nutupi 3 (Tiga) nama tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Pedemaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Amril Rigo SH MH, yang ditemui dan diwawancarai wartawan usai menerima mahasiswa yang mendemo kasus dugaan korupsi di Bengkalis, enggan berkomentar.
Amril, saat dimintai konfirmasinya oleh Radarpekanbaru.com memilih pergi dan menunjuk Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum yang memberikan jawabannya, "Kalau itu tanya ke Kasi Penkum saja yang berhak memberikan jawabannya," singkatnya.
Sementara Kasi Penkum Mukhzan SH MH, yang diberi kewenangan dan ditunjuk untuk memberikan jawabannya juga tidak bisa memberikan keterangannya, "Tenang ya, sabar saja. Dalam waktu dekat nanti kita kasih tahu. Sebenarnya tanya langsung tadi sama Aspidsus," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejati Riau menetapkan seorang tersangka berinisial IK dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Pedemaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Kasus Jembatan Pedamaran I dan II, ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan dengan tersangka berinisial IK.
Tersangka IK, pernah bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir.
Sebelumnya Kejati Riau sudah memintai keterangan IK sebagai saksi, namun yang bersangkutan belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah Kejati Riau menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, sehingga penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejaksaan menduga kuat telah terjadi korupsi pada proyek pembangunan jembatan tersebut yang pendanaanya bersumber dari APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008 hingga 2013.
Selain itu, kejaksaan mengendus bahwa korupsi pada proyek jembatan itu dilakukan secara bersama-sama. Karena itu, kemungkinan besar Tim Kejati Riau dalam waktu dekat akan memintai keterangan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, yang kini berada ditahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan.
Sebabnya, kejaksaan menilai Annas Maamun mengetahui seluk-beluk kasus tersebut karena yang bersangkutan pernah menjabat Bupati Rokan Hilir.
Rencananya Kejati Riau akan meminta keterangan Annas, karena ia mengetahui proyek tersebut.
Indikasi dugaan korupsi adalah bahwa pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II awalnya sudah dianggarkan melalui APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008-2010 dengan total dana sebesar Rp529 miliar.
Dasar hukum kegiatan tersebut adalah Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II. Namun, pada kenyataannya, ia mengatakan tersangka IK dan kawan-kawan kembali menganggarkan kegiatan pembangunan untuk proyek yang sama tanpa dasar hukum yang jelas.(radarpku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.
Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik
Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.
Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara
BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.
SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








