KPK Bakal Bikin Antikorupsi Jadi Mata Kuliah Wajib Di Perguruan Tinggi
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadikan antikorupsi sebagai mata kuliah wajib di seluruh perguruan tinggi. Rencana ini telah disepakati bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
"Kita bersama dengan Menteri Pendidikan Tinggi. Sudah ditandatangani bahwa pendidikan anti korupsi masuk di dalam MKWK (mata kuliah wajib kurikulum)," kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam peringatan Hardiknas 2025 di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.
"Jadi nanti semua mahasiswa akan mendapatkan pelajaran tentang antikorupsi," sambung dia.
Ibnu berharap, adanya mata kuliah ini, aksi pencegahan korupsi bisa terealisasi sejak dini.
"Jadi diharapkan bahwa semua warga negara Indonesia dan semua pejabat di Indonesia anti korupsi," ungkapnya,
Selain itu, KPK juga menggelar sosialisasi pencegahan korupsi kepada siswa PAUD, SD, dan SMP dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025.
"Jadi pemberian pendidikan antikorupsi itu sejak dini mungkin. Karena melalui ibu guru, melalui orang tua, akan mengubah dan membentuk sikap mental atau moralitas anak supaya antikorupsi," ucap Ibnu.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menambahkan pendidikan antikorupsi ini dilakukan menggunakan metode yang mudah dimengerti anak.
"Kalau PAUD mungkin lewat dongeng, dengan cerita, dan lain-lain. Kemudian kalau anak-anak sudah SD, sudah bisa melihat secara utuh, maka kita ajak untuk menonton film," papar Wawan.(kpc)
Terbongkarnya Penyadapan Jadi Momen Prabowo Bersihkan Menteri Geng Solo
RADARPEKANBARU.COM - Dugaan penyadapan ilegal terhad.
KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.
Pertamina Didorong Ambil Alih Proyek Migas Mangkrak Demi Genjot Produktivitas
RADARPEKANBARU.COM - .
Riau Dikeluarkan dari Daftar 6 Provinsi Prioritas Nasional
RADARPEKANBARU.COM - Upaya maksimal Pemerintah Provi.








