• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1974 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4311 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4320 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4266 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4386 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Mengenal Beda Ibadah Mahdhah dan Ghairu Mahdhah

Redaksi Radarpku

Selasa, 22 April 2025 09:26:21 WIB
Cetak
Mengenal Beda Ibadah Mahdhah dan Ghairu Mahdhah

RADARPEKANBARU.COM -  Ibadah merupakan suatu bentuk ketundukan dan ketaatan terhadap pencipta alam semesta Allah SWT. Namun, ada dua macam bentuk ibadah yang penting untuk diketahui, yaitu ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah. Kedua istilah ini kadang masih disalahpahami oleh umat.

Secara umum, Syekh Mahmud Syaltut dalam tafsirnya telah menjelaskan bentuk ibadah secara singkat, yaitu "Ketundukan yang tidak terbatas bagi pemilik yang tidak terbatas (pula)," begitu dia menjelaskan.

Definisi ini, menurut almarhum mantan pemimpin tertinggi lembaga-lembaga Al-Azhar tersebut, menunjukkan puncak tertinggi dari kerendahan hati, kecintaan batin, serta peleburan diri kepada keagungan Allah.

Di samping pengertian umum tersebut, ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah mempunyai pengertian yang lebih khusus. Hal ini karena ibadah tersebut ternyata mengalami penyempitan makna saat para ulama menguraikan hukum Islam, yang dapat menimbulkan kerancuan tentang makna ibadah yang sesungguhnya.

Menurut seorang pembaru, Syekh Muhammad al-Ghazali, ibadah mahdhah adalah segala bentuk aktivitas yang cara, waktu, atau kadarnya telah ditetapkan Allah SWT dan Rasulullah SAW. Kita tidak mengetahui tentang ibadah ini kecuali melalui penjelasan Allah dalam Alquran atau penjelasan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan kaidah yang berbunyi. "Dalam soal ibadah (mahdhah) segalanya tidak boleh, kecuali yang diajarkan Allah dan atau Rasul-Nya."

Pada awal kehadiran Islam, istilah ini sebenarnya tidak dikenal. Istilah ini baru dikenal setelah diperkenalkan oleh para ulama fikih untuk tujuan memilah-milah uraian hukum atau pembagian teknis materi pembahasannya.

Pakar filsafat hukum, Asy-Syathibi, dalam bukunya al-Muwafaqa menegaskan, pada dasarnya dalam masalah ibadah mahdhah, seorang mukalaf harus mengindahkannya tanpa meneliti makna dan sebabnya, sedangkan dalam hal muamalah, pada dasarnya adalah meneliti maksud tujuannya.

Hal ini dapat dicontohkan seperti halnya puasa. Mengapa puasa harus sebulan penuh? Mengapa tidak seminggu saja? Atau mengapa hanya sampai terbenamnya matahari? Nah, jika pertanyaan tersebut sudah terjawab, pertanyaan-pertanyaan baru akan tetap muncul dan tidak ada habisnya. Karena itu, peranan akal dalam masalah ibadah mahdhah ini sangatlah terbatas.

Di dalam masalah ibadah mahdhah ini tampak jelas kebutuhan manusia kepada Sang Pencipta, yakni dalam hal-hal yang tidak dapat dijangkau oleh akal. Penjelasan seorang filsuf Muslim, al-Farabi, mungkin cukup untuk memberikan gambaran tentang ibadah mahdhah ini.

"Lebih wajar bila ia diserahkan saja kepada akal manusia. Namun, kenyataannya tidak demikian. Kehadiran wahyu melalui para Nabi membuktikan bahwa ada hal-hal yang tidak terjangkau oleh daya nalar," kata bapak filsafat Islam tersebut.

Kendati demikian, bukan berarti ada larangan untuk membahasnya. Tentu kita boleh membahasnya. Jika hasil bahasan tersebut memuaskan nalar, kita harus bersyukur karena itulah yang menjadi tumpuan harapan. Namun, jika belum memuaskan, kita harus berusaha terus merenungkannya dan tetap melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya sesuai dengan aturan agama.

Sementara, ibadah ghairu mahdhah merupakan semua bentuk amal kegiatan yang tujuannya untuk mendekati Allah. Namun, tempat dan waktunya tidak diatur secara perinci oleh Allah. Di antara ibadah yang termasuk ibadah ghairu mahdhah, yaitu seperti sedekah, infak, belajar, mengajar, berzikir, dakwah, tolong-menolong, dan gotong royong.

Namun, berbeda dengan ibadah mahdhah, dalam melaksanakan ibadah ghairu mahdhah tidak perlu berpola kepada contoh Rasulullah sehingga perkara baru dalam ibadah ini diperbolehkan. Inilah yang kadang sering disalahpahami. Sehingga, umat perlu memahami lebih dalam lagi tentang hal ini.

Dalam ibadah ghairu mahdhah terdapat empat prinsip yang bisa menjadi acuan. Pertama, keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Kedua, tata laksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasulullah SAW. Ketiga, bersifat rasional. Dan terakhir, azasnya adalah manfaat.

Dengan tidak adanya aturan baku dari Rasulullah tersebut, maka dalam ibadah ghairu mahdhah ini Allah memberikan ruang kepada hambanya untuk berijtihad.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang dua istilah ibadah tersebut, Rasulullah bersabda dalam sebuah hadis qudsi. "Allah berfirman, hamba-Ku tidak bisa mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada yang telah Aku wajibkan (ibadah mahdhah), jika hamba-Ku terus-menerus mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal kebaikan (ibadah ghairu mahdhah) maka aku mencintai dia." (HR Bukhari 6021).(rep)

 

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati

Rabu, 30 September 2026 - 06:15:05 WIB

Rasulullah SAW menjelaskan perbedaan nasib.

Dakwatuna

Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah

Senin, 28 September 2026 - 10:53:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Berumah tangga bagi seorang Mus.

Dakwatuna

Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali

Sabtu, 26 September 2026 - 09:59:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Doa bukan sekadar permohonan se.

Dakwatuna

Salah Satunya Pahala Syahid, Ini 5 Hukum Khusus Terkait Korban Jiwa Tenggelam Menurut Islam

Jumat, 25 September 2026 - 09:46:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Di antara bentuk kemurahan dan .

Dakwatuna

Jangan Terlalu Memuji Orang , Lalu Harus Bagaimana? Ingat Selalu Pesan Rasulullah SAW Ini

Kamis, 24 September 2026 - 09:03:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Seringkali kita mendengar seseo.

Dakwatuna

Tanda Kiamat Kian Dekat, Umat Islam akan Hancur Bukan oleh Musuh tetapi Penyakit Wahn

Rabu, 23 September 2026 - 08:26:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
30 September 2026
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
30 September 2026
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
30 September 2026
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
30 September 2026
Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
30 September 2026
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
30 September 2026
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
  • 2 Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
  • 3 Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
  • 4 Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
  • 5 Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
  • 6 Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
  • 7 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com