• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3491 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3473 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3443 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3503 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3460 Kali

  • Home
  • Riau

Tanah Wakaf Dijual, Ahli Waris dan Pembeli Digugat ke Pengadilan Agama Kota Pekanbaru

Redaksi Radarpku

Senin, 14 April 2025 13:06:44 WIB
Cetak
Tanah Wakaf Dijual, Ahli Waris dan Pembeli Digugat ke Pengadilan Agama Kota Pekanbaru

RADARPEKANBARU.COM - Nazhir Wakaf, Moh Basiran (60), mengugat ahli waris H Rusli Arsyad terkait wakaf tanah seluas 1.000 meter persegi di RT 02 RW 10, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Agama Pekanbaru oleh kuasa hukum Pengugat, Teguh dan Mujiono pada Oktober 2024. Selain ahli waris, Hj Asmidar Taher selaku istri almarhum H Rusli Arsyad, Nazhir Wakaf juga menggugat pembeli lahan.

Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjelaskan bahwa Nadzir Wakaf adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

"Gugatan ditujukan untuk 9 orang tergugat. Proses persidangan masuk tahap kesimpulan pada Senin ini," ujar Mujiono selaku kuasa hukum Moh Basiran, didampingi Pengurus Masjid Al Muttaqim, Edi Pramono, Ahad malam (13/4/2025).

Mujiono menjelaskan, tanah wakaf itu bersempadan dengan Masjid Al Muttaqim, Jalan Rawa Indah. Tanah diwakafkan oleh Almarhum H Rusli Arsyad pada tahun 2003, saat Masjid Al Muttaqim masih berstatus musala.

"Ikrar wakaf pertama kali dilakukan secara lisan pada tahun 2003, dan pada tahun 2005, ikrar tersebut diperkuat melalui Akta Ikrar Wakaf yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Marpoyan Damai," jelas Mulyono.

Akta ini kemudian didaftarkan secara resmi dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama. Sesuai wakaf, di atas tanah itu akan dibangun Taman Pendidikan Alquran (TPA) dan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA).

Setelah ikrar wakaf, sejumlah pengurus musala dan masyarakat sekitar bergotong royong membersihkan lahan, mengukur tanah wakaf dan memasang patok di empat sudut sebagai batas tanah yang tidak diwakafkan atau milik Hj Asnimar.

Karena wakaf belum diurus, Penggugat menemui Tergugat 1 (Hj Asnimar) minta dilakukan pemisahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 65/Sidomulyo Timur atas tanah yang diwakafkan seluas 1.000 meter persegi menjadi sertifikat sendiri.

"Namun permintaan itu tidak dipenuhi. Hingga KUA Marpoyan Damai menerbitkan Akta Ikrar Wakaf Nomor 53 dan salinannya serta Surat Pengesahan Nazhir. Belakangan, tanah itu diketahui telah diperjualbelikan Tergugat," jelas Mujiono.

Perbuatan itu, jelas melawan hukum karena sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 bahwa harta wakaf tidak boleh jaminan, sitaan, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan.

Saat ini di atas tanah itu juga telah berdiri satu unit bangunan permanen. Penggugat berharap pengadilan mengembalikan tanah wakaf itu agar bisa dibangun TPA dan MDA.

"Anak-anak kini masih belajar mengaji di dalam dan emperan masjid. Jika dibangun TPA dan madrasah mereka tentu akan lebih nyaman belajar ilmu agama," tutur Mujiono.

Gugatan perbuatan melawan hukum soal tanah wakaf ini diungkapkan Mujiono merupakan yang pertama di Pekanbaru.

“Ini adalah gugatan pertama terkait tanah wakaf di Pekanbaru. Harapannya, perkara ini bisa menjadi edukasi dan sosialisasi penting bagi masyarakat dalam menjaga amanah wakaf,” pungkasnya(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Peringatan HUT Koppsa-M ke-25 Tahun Dihadiri Wakil Bupati Kampar

Ahad, 16 Agustus 2026 - 15:31:45 WIB

KAMPAR — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Koperasi Produsen Petani Sawi.

Riau

Misteri Belasan Jeriken Di Minibus Yang Picu Kebakaran SPBU Pelalawan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:49:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kebakaran hebat melanda sebuah .

Riau

Bapenda Pekanbaru Minta Warga Segera Bayar PBB, Paling Lambat Akhir Agustus

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:45:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Badan Pendapatan Daerah .

Riau

Wako Pastikan Kebijakan HGB STC Berjalan Sesuai Aturan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:41:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

DPRD Riau Umumkan Anggota KI dan KPID Terpilih, Ini Daftarnya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:06:29 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .

Riau

Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, DPRD Tegaskan Pemprov Tak Punya Andil Apa-apa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:47:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Anggota DPRD Riau, Edi Basri, m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Peringatan HUT Koppsa-M ke-25 Tahun Dihadiri Wakil Bupati Kampar
16 Agustus 2026
Misteri Belasan Jeriken Di Minibus Yang Picu Kebakaran SPBU Pelalawan
15 Agustus 2026
Bapenda Pekanbaru Minta Warga Segera Bayar PBB, Paling Lambat Akhir Agustus
15 Agustus 2026
Wako Pastikan Kebijakan HGB STC Berjalan Sesuai Aturan
15 Agustus 2026
Awalnya Hanya Segelas Miras, Berujung Zina dan Pembunuhan
15 Agustus 2026
Gempa M 7,7 di NTT Picu Kerusakan Bangunan
15 Agustus 2026
Trump Ingin Selat Hormuz jadi Wilayah AS
15 Agustus 2026
DPRD Riau Umumkan Anggota KI dan KPID Terpilih, Ini Daftarnya
14 Agustus 2026
CPNS Khusus Guru Bakal Dibuka Tahun Ini
14 Agustus 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, DPRD Tegaskan Pemprov Tak Punya Andil Apa-apa
14 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Peringatan HUT Koppsa-M ke-25 Tahun Dihadiri Wakil Bupati Kampar
  • 2 Misteri Belasan Jeriken Di Minibus Yang Picu Kebakaran SPBU Pelalawan
  • 3 Bapenda Pekanbaru Minta Warga Segera Bayar PBB, Paling Lambat Akhir Agustus
  • 4 Wako Pastikan Kebijakan HGB STC Berjalan Sesuai Aturan
  • 5 Awalnya Hanya Segelas Miras, Berujung Zina dan Pembunuhan
  • 6 Gempa M 7,7 di NTT Picu Kerusakan Bangunan
  • 7 Trump Ingin Selat Hormuz jadi Wilayah AS

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com