Jadi Tersangka,Walikota Minta A.Mius Mundur dari Jabatan

Selasa, 27 Januari 2015

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM-Terkait penetapan tersangka kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-Damkar) Kota Pekanbaru Ahmad Mius, oleh Kepolisian Resort (Polres) Kampar pada Jum'at (23/1) pekan kemarin, Walikota Pekanbaru Firdaus mengharapkan yang bersangkutan segera meletakkan jabatannya. ‎ Demikian disampaikan Firdaus ketika ditemui wartawan, Selasa (27/1/2015). Wako mengakui baru mengetahui informasi tersebut dari media. "Jika hal itu benar, saya mengharapkan dia bersikap gentleman, mengakui kesalahannya dan mengundurkan diri," kata Firdaus. Pemko Pekanbaru akan memberikan bantuan hukum kepadanya dalam menjalani proses hukum yang disangkakan tersebut. Untuk diketahui, dugaan korupsi yang disangkakan kepada A. Mius terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar. Dirinya terjerat kasus korupsi dana pengamanan pemilihan umum kepala daerah Kampar tahun 2011. Kasus ini menguak April 2014 lalu. Diduga, dana sebesar Rp335 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dimana saat kegiatan pengamanan itu berjalan, A Mius menjabat Kepala Satpol PP Kampar bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Sedangkan Agustian sebagai PPTK. *** riauterkini