• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3492 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3474 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3444 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3505 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3461 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Jawaban dari Tujuh Pertanyaan Penting tentang Zakat

Redaksi Radarpku

Kamis, 27 Maret 2025 05:45:11 WIB
Cetak
Jawaban dari Tujuh Pertanyaan Penting tentang Zakat

RADARPEKANBARU.COM - Dengan bulan puasa Ramadhan yang telah memasuki hari-hari terakhirnya, umat Islam di seluruh dunia bersiap untuk memenuhi salah satu rukun iman dalam Islam, yakni menunaikan zakat.

Zakat merupakan salah satu bentuk amal wajib dalam Islam yang bertujuan untuk membantu orang yang membutuhkan dan mendorong pemerataan ekonomi.

Dalam artikel ini, kami akan menyajikan jawaban atas tujuh pertanyaan penting tentang zakat yang biasa diajukan umat Islam. 

Seperti dilansir Aljazeera, Selasa (25/3/2025), berikut jawaban dari tujuh pertanyaan penting terkait zakat: 

1. Apa itu zakat dan sedekah?

Dalam menjawab pertanyaan ini, Aljazeera menjelaskan bahwa zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam, yang menjadikannya sebagai ibadah utama. Kata zakat berarti pemurnian atau pertumbuhan dan diperintahkan dalam Alquran sebagai sarana untuk memurnikan kekayaan, mendorong keadilan sosial, dan membantu mereka yang membutuhkan.

Zakat wajib bagi umat Islam yang telah mencapai ambang batas keuangan, yang dikenal sebagai nisab, dan diberikan setiap tahun dengan persentase tetap sebesar 2,5 (satu per empat puluh) dari kekayaan seseorang. Sedangkan sedekah adalah amal sukarela dalam jumlah berapa pun yang dapat diberikan kapan saja.

2. Siapa saja yang wajib membayar zakat?

Zakat wajib bagi umat Islam dewasa yang kekayaannya telah mencapai nisab, yaitu jumlah minimal untuk memenuhi syarat membayar zakat.

Nisab setara dengan 85 gram emas, atau sekitar 9.000 dolar AS berdasarkan harga pasar saat ini.

Selain standar emas untuk menentukan jumlah nisab, ada juga standar perak. Nisab berdasarkan perak setara dengan 595 gram logam tersebut. Hal ini mengakomodasi berbagai kondisi ekonomi dan memastikan bahwa zakat dapat diakses dan relevan bagi banyak orang.

Jika kekayaan seorang Muslim tetap berada di atas ambang batas ini selama satu tahun lunar penuh, mereka harus membayar zakat.

3. Apa saja jenis-jenis zakat?

Ada dua jenis zakat utama, zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal atau zakat harta adalah bentuk zakat yang paling umum dikenal. Zakat ini merupakan kewajiban yang mengharuskan umat Islam yang kekayaannya melebihi ambang nisab untuk menyumbangkan 2,5 persen dari aset mereka setiap tahun.

Sedangkan zakat fitrah adalah sumbangan wajib berupa makanan sebelum sholat Idul Fitri, yang menandai berakhirnya bulan Ramadhan. 

Zakat fitrah diberikan untuk membantu mereka yang membutuhkan dalam rangka merayakan Idul Fitri. Jumlahnya umumnya setara dengan biaya satu kali makan untuk satu orang.

4. Harta apa saja yang wajib zakat?

Zakat wajib dibayarkan atas aset dan tabungan yang disimpan untuk dijual kembali atau diambil keuntungannya, termasuk tabungan, emas dan perak, aset dan keuntungan bisnis, investasi, setta hasil pertanian dan ternak. 

Zakat tidak diwajibkan atas harta yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari, seperti rumah, mobil, pakaian.

5. Bagaimana cara menghitung zakat?

Tingkat zakat standar adalah 2,5 persen dari kekayaan yang memenuhi syarat. Misalnya, jika kekayaan seseorang yang wajib zakat adalah $10.000, jumlah yang wajib dikeluarkan adalah $250 ($10.000 × 2,5% = $250).

6. Siapa saja yang dapat menerima zakat?

Zakat dirancang untuk membantu mengurangi kemiskinan dan membantu orang-orang yang kurang beruntung. Jadi, zakat harus diberikan kepada umat Islam yang memenuhi kriteria.

Alquran menetapkan delapan kategori orang yang berhak menerima zakat yang disebut dengan delapan asnaf:

1. Orang fakir, yaitu mereka yang memiliki sedikit atau tidak memiliki pendapatan. 

2. Orang miskin, yaitu mereka yang memiliki sejumlah sumber daya namun tidak cukup untuk kehidupan yang stabil.

3. Pengelola zakat atau amil, yaitu seseorang atau organisasi yang bertanggung jawab dalam pengumpulan dan penyaluran zakat. 

4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan finansial.

5. Orang yang terlilit hutang (gharimin), yaitu mereka yang terbebani hutang yang tidak dapat mereka bayar kembali.

6. Ibnu Sabil (Musafir yang bepergian), yaitu mereka yang tidak memiliki dukungan finansial saat pergi jauh dari rumah. 

7. Fisabilillah (orang yang berjihad), yaitu mereka yang sedang berjuang di jalan Allah untuk melawan orang kafir. Namun dalam konteks sekarang, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren.

8. Riqab, yaitu sebutan untuk hamba sahaya atau budak. Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya.

Itulah delapan asnaf yang berhak menerima zakat. Zakat tidak dapat diberikan kepada anggota keluarga dekat yang dianggap sebagai tanggungan keuangan seseorang (seperti orang tua, anak, atau pasangan). Zakat juga tidak dapat diberikan kepada mereka yang memiliki kekayaan di atas ambang nisab.

7. Kapan zakat harus dibayarkan?

Meskipun banyak orang memilih membayar zakat selama bulan Ramadhan karena pahala rohaninya, zakat dapat diberikan kapan saja dalam setahun.

Ketika kekayaan seorang Muslim melampaui ambang nisab, mereka diwajibkan membayar zakat, dengan syarat mereka telah menguasai kekayaan tersebut selama satu tahun penuh lunar. 

Misalnya, jika kekayaan seseorang bertahan di atas ambang nisab selama setahun penuh, mereka wajib membayar zakat. Namun, jika kekayaan turun di bawah nisab selama tahun tersebut, tidak perlu membayar zakat.

Misalnya, jika kekayaan seseorang melebihi nisab selama beberapa bulan, tetapi kemudian turun di bawah nisab sebelum mencapai satu tahun penuh, maka ia tidak wajib membayar zakat. Kewajiban membayar zakat baru muncul jika kekayaannya tetap di atas nisab selama satu tahun kalender lunar.

Jika seseorang terlambat membayar zakat pada tahun-tahun sebelumnya, maka ia harus menghitung dan membayarkannya secara retroaktif.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Awalnya Hanya Segelas Miras, Berujung Zina dan Pembunuhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:32:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kunci dan Makna Kaya Menurut Ahli Hikmah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:36:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kaya dan miskin sejatinya adala.

Dakwatuna

Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk Surga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:58:54 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Allah SWT memerintahkan manusia.

Dakwatuna

Rasulullah SAW Perlakukan Ahli Maksiat dengan Bijak dan Kasih Sayang, Bagaimana dengan Kita?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:56:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Islam bukanlah agama yang menga.

Dakwatuna

Kala Umar Kejar Sendiri Unta Baitul Mal yang Terlepas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:34:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Apa yang dilakukan seorang pemi.

Dakwatuna

Sifat Tercela yang Dibenci Allah SWT, Sebagian Besar Banyak Dijumpai Saat Ini

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:24:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Banyak ayat Alquran dan hadis y.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Peringatan HUT Koppsa-M ke-25 Tahun Dihadiri Wakil Bupati Kampar
16 Agustus 2026
Misteri Belasan Jeriken Di Minibus Yang Picu Kebakaran SPBU Pelalawan
15 Agustus 2026
Bapenda Pekanbaru Minta Warga Segera Bayar PBB, Paling Lambat Akhir Agustus
15 Agustus 2026
Wako Pastikan Kebijakan HGB STC Berjalan Sesuai Aturan
15 Agustus 2026
Awalnya Hanya Segelas Miras, Berujung Zina dan Pembunuhan
15 Agustus 2026
Gempa M 7,7 di NTT Picu Kerusakan Bangunan
15 Agustus 2026
Trump Ingin Selat Hormuz jadi Wilayah AS
15 Agustus 2026
DPRD Riau Umumkan Anggota KI dan KPID Terpilih, Ini Daftarnya
14 Agustus 2026
CPNS Khusus Guru Bakal Dibuka Tahun Ini
14 Agustus 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, DPRD Tegaskan Pemprov Tak Punya Andil Apa-apa
14 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Peringatan HUT Koppsa-M ke-25 Tahun Dihadiri Wakil Bupati Kampar
  • 2 Misteri Belasan Jeriken Di Minibus Yang Picu Kebakaran SPBU Pelalawan
  • 3 Bapenda Pekanbaru Minta Warga Segera Bayar PBB, Paling Lambat Akhir Agustus
  • 4 Wako Pastikan Kebijakan HGB STC Berjalan Sesuai Aturan
  • 5 Awalnya Hanya Segelas Miras, Berujung Zina dan Pembunuhan
  • 6 Gempa M 7,7 di NTT Picu Kerusakan Bangunan
  • 7 Trump Ingin Selat Hormuz jadi Wilayah AS

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com