Diduga Berikan Keterangan Palsu, Andri M Resmi Dilaporkan ke Polda Riau Oleh Arman Setiawan
SIAK - Persengketaan kebun kelapa sawit di Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak memasuki babak baru.
Selama sengketa bergulir, diketahui muncul sosok Andri M yang semula dikenal sebagai pemilik Sertifikat Hak Pakai nomor 40 atas lahan 300 hektar di Rawang Air Putih, belakangan diduga tidak benar.
Hal tersebut diketahui dengan adanya perkara di Pengadilan Negeri Siak Nomor 59/Pdt.G/2024/PN.Sak atas nama Penggugat Lian Kartolo.
Dalam perkara tersebut, Lian Kartolo mengaku bahwa ia sebagai Pemilik Sertifikat Hak Pakai nomor 40, dan bahkan Andri M menjadi pihak yang digugat.
Dikonfirmasi kepada pemilik lahan di desa Rawang Air Putih, Arman Setiawan menerangkan bahwa di dalam persidangan terdahulu dalam perkara pidana Nomor 332/Pid.B/2023/PN.Sak, Andri M mengaku dengan memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan hakim bahwa ia satu-satunya pemilik Sertifikat Hak Pakai nomor 40.
Bahkan di dalam sidang tersebut Andri M menunjukkan di hadapan hakim dan jaksa Sertifikat Hak Pakai Nomor 40 tersebut.
"Iya, saya sendiri sebagai Terdakwa saat itu, di dalam sidang, Andri M menyatakan dia sebagai pemilik Sertifikat Hak Pakai nomor 40 dan telah menunjukkan di hadapan semua di dalam sidang," ucap Arman. Selasa (18/3/2025).
Temuan ini telah diketahui oleh Tim Kuasa Hukum Arman Setiawan, yang menduga Andrie M diduga telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara 332/Pid.B/2023/PN.Sak saat itu. Karena justru saat ini Lian Kartolo sebagai pemilik telah melakukan gugatan terhadap Andrie M.
"Kami selaku kuasa hukum Arman Setiawan telah membawa bukti-bukti ke Polda Riau, dan telah membuat laporan polisi berkenaan dengan keterangan Andri M di dalam persidangan. Laporan tersebut nomor : LP/B/130/III/2025/SPKT/Polda Riau dengan dugaan Pasal 242 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara", ucap Kuasa Hukum Arman Setiawan, Rixan Prakas, SH.
Tim Kuasa Hukum Arman Setiawan menemukan adanya dugaan praktek-praktek "mafia tanah" untuk menghilang kan hak Arman Setiawan selaku Ahliwaris Almarhum Samin sebagai pemilik lahan yang sah.
"Pastinya kami akan kawal laporan polisi ini, dan biarkan dia bertanggung jawab atas perbuatan nya jika terbukti salah," pungkas Rixan Prakas, SH.(***)
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .
Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis
RADARPEKANBARU.COM - Upaya penyelundupan narkotika d.
Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
SPMB SMA/SMKN, Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provi.








