Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Pastikan Mitra Pengelola Parkir Dukung Perwako No 8 2025

Kamis, 13 Maret 2025

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar pertemuan dengan PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM), mitra pengelola parkir tepi jalan umum, Rabu (12/3/2025) di Komplek Perkantoran Tenayan Raya. Pertemuan ini membahas penerapan tarif parkir baru setelah terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 8 Tahun 2025.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan parkir telah menyepakati kebijakan tarif baru tersebut. Ia menegaskan bahwa PT Yabisa juga mendukung penuh kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru.

"Kami sudah duduk bersama dengan Yabisa dan mereka siap mendukung program Pemko Pekanbaru," ujar Agung. Ia berharap penerapan tarif parkir baru dapat segera direalisasikan secara menyeluruh di Kota Pekanbaru.

Dengan kesepakatan ini, Agung menegaskan bahwa tarif parkir lama tidak boleh lagi digunakan. Para juru parkir wajib memungut tarif sesuai dengan Perwako terbaru. "Ke depan, tidak ada lagi tarif di luar yang telah ditetapkan," tegasnya.

Sejak dilantik sebagai Wali Kota Pekanbaru pada 20 Februari 2025, Agung Nugroho langsung menandatangani Perwako Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian tarif retribusi parkir tepi jalan umum. Kebijakan ini menurunkan tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp1.000, sedangkan kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 per sekali parkir. (grc)