MK Terima Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Siak, Lanjut Sidang Pembuktian

Kamis, 06 Februari 2025

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak 2024 yang diajukan pemohon pasangan calon bupati dan wakil bupati, Alfedri-Husni.

Dalam sidang pengucapan putusan sela, Rabu (5/2/2025), Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan dari 55 perkara yang diputuskan, terdapat 7 perkara yang tidak dibacakan oleh hakim karena perkara itu berlanjut ke tahap pembuktian.

"Dari 55 perkara, ada 48 perkara yang disidang hari ini, sedangkan 7 perkara sisanya lanjut ke tahap sidang pembuktian," ujar Saldi sebelum menutup sidang putusan sela.

Di antara 7 perkara yang dimaksud, sengketa Pilkada Siak masuk ke tahap sidang pembuktian dengan nomor perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Saldi Isra mengumumkan, jadwal sidang pembuktian akan dilangsungkan pada 7-17 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan masing-masing pihak baik pemohon dan termohon.

"Jadwal fix-nya nanti disampaikan oleh kepaniteraan. Saksi atau ahli yang diajukan maksimal 4 orang. Nanti diperiksa sekaligus sekali sidang," katanya.

Ia menyampaikan bagi yang mengajukan saksi atau ahli harus segera menyerahkan daftar indentitasnya ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum jadwal sidang lanjutan.

"Untuk inzage (tambah bukti) sama juga, sehari sebelum sidang," tutupnya.(ckc)