• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3673 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3665 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3639 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3722 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3652 Kali

  • Home
  • Nasional
  • fokus riau

Presiden Prabowo Harus Tahu, Perusahaan Negara Gugat Rakyat Kecil Setelah Kebun yang Ditanamnya Dinyatakan Gagal

Redaksi Radarpku

Selasa, 04 Februari 2025 21:06:09 WIB
Cetak
Presiden Prabowo Harus Tahu, Perusahaan Negara Gugat Rakyat Kecil Setelah Kebun yang Ditanamnya Dinyatakan Gagal
Sidang lapangan oleh PN Bangkinang melibatkan Perusahaan Negara (PTPN IV) selaku Penggugat dan Koppsa-M selaku tergugat. Senin (3/2/2025).

RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menggelar sidang lapangan di lokasi Kebun Sawit Koppsa-M desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Senin (3/2/2025).

Sidang lapangan itu dilaksanakan atas gugatan Perdata PTPN IV selaku Penggugat 'melawan' Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) selaku Tergugat, serta PT Bank Mandiri BBC Palembang selaku Turut Tergugat. Sidang lapangan yang melibatkan PTPN IV dan Koppsa-M itu dilaksanakan selama 2 (dua) hari dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, Soni Nugraha, SH MH.

Perusahaan plat merah milik negara itu, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri dengan tuntutan agar petani Koppsa-M dikatakan harus membayar sejumlah hutang sebanyak Rp. 140 Miliar. Hal ini dinilai sejumlah pihak sangat menzolimi petani di desa Pangkalan Baru.

Betapa tidak, kebun yang ditanam oleh PTPN IV selaku mitra (bapak angkat) lebih kurang 23 tahun yang lalu, dicanangkan akan menjadi harapan hidup para petani di desa Pangkalan Baru, terbukti rusak dan terbengkalai. 

Kebun yang semula dijanjikan seluas 1.650 Hektare, namun faktanya hanya lebih kurang 600 Ha yang bisa dikelola oleh petani hingga hari ini.

Bahkan lebih parahnya lagi, kebun yang 600 Ha itu pun rusak dan hanya bisa dikelola seadanya.

"Sempat kita buktikan, klaim dari penggugut luas kebun 1.650 Ha itu, namun yang terbangun hanya setengahnya. Inventaris akhir pada tahun 2022 pasca pergantian kepengurusan dari Antoni Hamzah kepada kami, yang produktif hanya 600 Ha", terang Ketua Koppsa-M, Nusirwan. 

Dikatakan Ketua Koppsa-M Nusirwan, saat sidang lapangan digelar, penggugat sangat tidak menguasai objek gugatan yang diajukan. Bahkan katanya, Koppsa-M selaku tergugatlah yang lebih dominan menjelaskan mengenai lokasi objek gugatan. Ketua Koppsa-M menuturkan, mereka sempat menawarkan peralatan Drone kepada majelis hakim untuk melihat lebih luas, namun majelis menolak menggunakannya.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang saat menggelar sidang lapangan di lokasi kebun melihat langsung kondisi pohon sawit yang rusak dan terbengkalai. Ditemukan fakta pohon sawit kerdil, kurus, dan tidak terawat. Serta semak belukar yang sudah menjunjung tinggi bahkan sudah menjadi hutan.

"Di sidang pemeriksaan setempat kemaren Ketua Majelis telah melihat langsung kondisi sebagian besar kebun serta prasarana penunjang kebun (i.e. saluran air, jalan, dan lain-lain) yang kondisinya terbengkalai dan memprihatinkan, bahkan sebagian tidak terbangun", ujar Armilis Ramaini, SH kuasa hukum petani Koppsa-M. Selasa (4/2/2025).

Karena sulitnya medan, kondisi jalan yang buruk, pemeriksaan setempat belum selesai dilaksanakan kemarin dan telah diagendakan akan dilanjutkan hari ini pukul 10 pagi.

"Hanya saja memang Majelis Hakim dan tim PN Bangkinang tidak bisa menjangkau seluruh wilayah kebun KOPPSA M karena sebagian wilayah kebun yang masih hutan dan sebagian besar sarana jalan yang rusak parah dan tidak sesuai dengan standar perkebunan", sambung Armilis.

Kuasa hukum Koppsa-M menjelaskan, berharap Majelis hakim dapat betul-betul melihat secara langsung kondisi kebun dan dapat berlaku objektif dalam memutas perkara nantinya. Serta menggunakan hati nurani melihat penderitaan ratusan petani.

"Tentu saja kami menyambut baik adanya acara pemeriksaan setempat kemarin dan hari ini, menurut kami sangat penting Majelis Hakim untuk dapat melihat secara langsung dan objektif kondisi kebun yang sangat memprihatinkan yang selama ini dikeluhkan oleh petani", pungkasnya.

Para petani terlihat membentang spanduk bertuliskan "Pak Hakim Jangan Bela PTPN", "Kebun Gagal Petani Jadi Tumbal" saat sidang lapangan akan dimulai. Terpantau pada hari pertama sidang lapangan akan dimulai, Ketua Koppsa-M meminta para petani untuk senantiasa bersabar dan menahan diri menghadapi sidang lapangan yang sedang berlangsung.(***)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:22:28 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Jelang Demo 27 Agustus, Aparat Diimbau Waspadai Angsa Hitam

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:51:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Analis politik dan isu in.

Nasional

Jokowi Disinyalir Restui Penyebaran Video Budi Arie Singgung Pemilu Dipercepat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:44:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:28:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pulau Sumatra menghadapi ancama.

Nasional

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:55:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:50:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mulai 28 Agustus, Akses Masuk Tol Pekanbaru Dialihkan ke Pintu Tol Bypass
28 Agustus 2026
Marjani Eks Ajudan Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana pada 31 Agustus
28 Agustus 2026
Agung Nugroho Raih Penghargaan Infrastruktur di Pemimpin Daerah Award 2026
28 Agustus 2026
Anjuran Memakai Tutup Kepala saat Sholat
28 Agustus 2026
Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi
28 Agustus 2026
Banjir Bandang Nepal dan Tibet Renggut Ratusan Jiwa
28 Agustus 2026
Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak
27 Agustus 2026
Pemkab Kuansing Terapkan Sistem Belajar Daring hingga Sabtu Mendatang
27 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Naikkan Status Karhutla Jadi Tanggap Darurat
27 Agustus 2026
Pemprov Riau Keluarkan Maklumat Larangan Menebang Pohon dan Membakar Lahan, Pelaku Disanksi
27 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mulai 28 Agustus, Akses Masuk Tol Pekanbaru Dialihkan ke Pintu Tol Bypass
  • 2 Marjani Eks Ajudan Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana pada 31 Agustus
  • 3 Agung Nugroho Raih Penghargaan Infrastruktur di Pemimpin Daerah Award 2026
  • 4 Anjuran Memakai Tutup Kepala saat Sholat
  • 5 Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi
  • 6 Banjir Bandang Nepal dan Tibet Renggut Ratusan Jiwa
  • 7 Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com