Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Terpilih Dijadwalkan 7 Februari 2025
Kepala Bagian Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, OK Doni, menjelaskan pelantikan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
‘’Pelantikan gubernur dan wakil gubernur yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan 7 Februari 2025,’’ ujar Doni, Selasa (14/1/2025).
Selain gubernur, pelantikan untuk bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota akan digelar serentak pada Senin (10/2/2025). Namun, pelantikan ini hanya untuk daerah tanpa sengketa hukum yang belum terselesaikan.
Di Provinsi Riau, lima daerah yang dipastikan tidak terlibat sengketa adalah Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Bengkalis, dan Pelalawan.
‘’Pemprov Riau diminta untuk mempersiapkan dokumen administratif pelantikan, termasuk paripurna penetapan pasangan calon terpilih,’’ tambah Doni. Dokumen tersebut harus diserahkan melalui aplikasi sistem Kemendagri paling lambat 16 Februari 2025.
Perpres Nomor 80 Tahun 2024 mengamanatkan pelantikan kepala daerah dilakukan serentak untuk memastikan transisi pemerintahan berjalan lancar.(grc)
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melal.
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Pendaftaran Seleksi Penerimaan .
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang puncak peringatan Har.
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .








