• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2013 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4356 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4360 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4313 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4428 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Pendapat Sejumlah Ulama tentang Wanita Bekerja

Redaksi Radarpku

Rabu, 20 November 2024 10:30:02 WIB
Cetak
Pendapat Sejumlah Ulama tentang Wanita Bekerja
RADARPEKANBARU.COM - Perkara wanita karir atau wanita bekerja hingga kini masih menjadi pembicaraan di berbagai lingkungan. Tidak sedikit yang mempertanyakan hal tersebut jika dilihat dari sisi agama Islam. Di mana, Islam dalam QS Al Ahzab ayat 33 menegaskan tentang perintah Allah SWT agar seorang wanita muslimah lebih baik tinggal di rumah dan mengurus keluarga.

Dalam Kitab al-Mawsu'at al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah dituliskan tugas utama seorang perempuan adalah mengurus rumah tangga sekaligus mendidik anak-anaknya. Rasulullah SAW dalam HR Bukhari pernah bersabda, "Perempuan itu mengatur dan bertanggung jawab atas urusan rumah suaminya." Hal ini berarti perempuan tidak dituntut untuk secara penuh memenuhi kehidupannya karena hal tersebut kewajiban ayah dan suaminya.

Cendekiawan dan Ulama asal Mesir, Sayid Qutb, menyebut Islam memperbolehkan seorang muslimah untuk bekerja namun dengan ketentuan tertentu. Ia menilai tidak ada larangan dalam Islam bagi perempuan yang ingin menjadi dokter, guru, peneliti, maupun tokoh masyarakat. Islam memperbolehkan muslimah bekerja sesuai dengan kemampuannya dan kodrat kewanitaannya, utamanya dari sisi biologis dan mentalnya.

Dari hal tersebut, diketahui jika Islam tidak pernah memposisikan perempuan hanya di rumah saja dan berdiam diri. Nabi Muhammad SAW pernah berkata, "Sebaik-baik canda seorang Muslimah di rumahnya adalah bertenun." Ini artinya perempuan juga harus melakukan sesuatu dan bukan menganggur saja.

Guru Besar Ilmu Alquran Universitas Sayf al-Dawlah, Dr Abd al-Qadir Manshur juga menyebut Islam tidak pernah melarang seorang perempuan untuk bekerja. Dalam buku berjudul 'Pintar Fikih Wanita', ia menyebut muslimah boleh melakukan jual beli atau usaha dengan harta benda pribadinya.

Tidak ada seorangpun yang boleh melarang mereka selama mereka mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh agama. Dalam hal jual beli, seorang muslimah diperbolehkan memperlihatkan wajah atau kedua telapak tangan ketika akan memilih, mengambil, maupun memberikan barang dagangan.

Dr Abd al-Qadir Manshur juga menyebut banyak teks-teks hadis dan pendapat ulama yang menyebut seorang perempuan diperbolehkan untuk bekerja. Muslimah yang telah menikah boleh bekerja jika mendapat izin dari suami, bagi yang belum menikah ia mendapat izin dari walinya. Meski demikian, hak memberi izin oleh suami ini gugur secara otomatis jika sang suami tidak memberi nafkah pada sang istri.

Dalam al-Mawsu'at al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, dituliskan kriteria pekerjaan di luar rumah yang boleh dilakukan oleh seorang muslimah. Tidak semua pekerjaan boleh dilakukan. Kriteria pertama yakni pekerjaan yang dilakukan tidak termasuk perbuatan maksiat dan tidak mencoreng kehormatan keluarga.

Berikutnya, pekerjaan yang dilakukan tidak mengharuskan sang muslimah untuk berduaan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya. Imam Abu Hanifah dalam kitab Bada’i al-Shana’i haram pekerjaan asisten pribadi bagi perempuan. Larangan ini keluar mengingat kemungkinan fitnah yang mungkin timbul ketika dia berduaan dengan atasannya yang seorang laki-laki bukan muhrimnya.

Abu Yusuf dan Imam Muhammad pun menyebut berduaan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya termasuk perbuatan maksiat. Di luar itu, berduaan dengan non-muhrim bisa memungkinkan terjadinya kemaksiatan. Rasulullah SAW dalam HR al-Thabrani pernah bersabda, "Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali setan menjadi pihak ketiganya."

Terakhir, yang perlu diperhatikan saat bekerja adalah tidak mengharuskan dirinya berdandan berlebihan bahkan membuka aurat ketika keluar rumah. Larangan ini sejalan dengan firman Allah dalam surah al-Ahzab ayat 33, "Janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu."

Selain hal-hal di atas, ada satu perkara lagi yang perlu diperhatikan bagi muslimah yang ingin bekerja. Kondisi fisik menjadi catatan tersendiri yang perlu diingat. Fisik perempuan tidak sekuat kaum lelaki. Karena itu, muslimah yang ingin bekerja tidak dianjurkan melakukan pekerjaan berat maupun beresiko.

Dr Abd al-Qadr Manshur menyebut anjuran ini bukan untuk menghalangi atau membatasi gerak seorang perempuan. Hal ini perlu menjadi perhatian karena terkait dengan tugas alamiah perempuan untuk melahirkan, menyusui, dan menjaga keluarga. Perlu ada sinergi antara aktvitas yang dilakukan di luar dan di dalam rumah.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Mengapa Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?

Jumat, 02 Oktober 2026 - 10:18:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kunci Mempertahankan Rumah Tangga di Tengah Merebaknya Pancaroba

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:27:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mempertahankan keutuhan rumah tangga dalam masa sekarang ad.

Dakwatuna

Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati

Rabu, 30 September 2026 - 06:15:05 WIB

Rasulullah SAW menjelaskan perbedaan nasib.

Dakwatuna

Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah

Senin, 28 September 2026 - 10:53:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Berumah tangga bagi seorang Mus.

Dakwatuna

Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali

Sabtu, 26 September 2026 - 09:59:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Doa bukan sekadar permohonan se.

Dakwatuna

Salah Satunya Pahala Syahid, Ini 5 Hukum Khusus Terkait Korban Jiwa Tenggelam Menurut Islam

Jumat, 25 September 2026 - 09:46:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Di antara bentuk kemurahan dan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"
02 Oktober 2026
Deretan Pejabat Negara Dilantik Prabowo, Bahlil Rangkap Jadi Menko
02 Oktober 2026
Mengapa Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
02 Oktober 2026
38 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kanwil Kemenhaj Riau Periksa Travel BMW
02 Oktober 2026
Jaringan Listrik Masjid Nabawi Ikut Hancur Akibat Serangan Drone Houthi
02 Oktober 2026
APBD-P Kuansing 2026 Ketok Palu Rp1,6 Triliun
01 Oktober 2026
Hujan Berpeluang Guyur Hampir Seluruh Riau Siang hingga Sore
01 Oktober 2026
Kejati Riau-KPU Sepakati Kerja Sama Tata Kelola dan Kepastian Hukum
01 Oktober 2026
Kunci Mempertahankan Rumah Tangga di Tengah Merebaknya Pancaroba
01 Oktober 2026
Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence
01 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Riyan Ade Putra, S.IP Resmi Mendaftar Calon Kepala Desa Lubuk Terap,: "Kades Harus Kreatif Mencari Anggaran Diluar Dana Desa Agar Pembangunan Tak Terhenti"
  • 2 Deretan Pejabat Negara Dilantik Prabowo, Bahlil Rangkap Jadi Menko
  • 3 Mengapa Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
  • 4 38 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kanwil Kemenhaj Riau Periksa Travel BMW
  • 5 Jaringan Listrik Masjid Nabawi Ikut Hancur Akibat Serangan Drone Houthi
  • 6 APBD-P Kuansing 2026 Ketok Palu Rp1,6 Triliun
  • 7 Hujan Berpeluang Guyur Hampir Seluruh Riau Siang hingga Sore

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com