KPU Riau Bolehkan Lembaga Survei Gelar Quick Count 2 Jam Setelah Pemungutan Suara
Hitungan cepat bisa digelar sekitar dua jam setelah pencoblosan. Rusidi menegaskan, hitungan cepat tidak boleh dilakukan kurang dari waktu yang ditentukan tersebut.
Menurutnya, batas waktu tersebut diberlakukan untuk menghindari informasi yang dapat memengaruhi pemilih sebelum mereka memberikan suara.
"Lembaga survei boleh menggelar quick count, setelah dua jam pemungutan suara selesai," ujarnya, Jumat, 11 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Rusidi mengatakan hasil quick count tidak bersifat resmi. Karena, hasil hitungan ini diambil dari sejumlah TPS saja, sehingga hanya dapat dilihat sebagai gambaran awal hasil Pilkada.
"Maka dari itu, kami mengimbau masyarakat agar tetap bijak menyikapi hasil hitung cepat. Hasil hitungan suara yang resmi adalah hitungan KPU yang telah melalui verifikasi," jelasnya.
Disamping itu, Rusidi juga mengimbau agar masyarakat dan semua pihak yang berpartisipasi pada Pilkada 2024 tetap menjalankan Pilkada damai. Sehingga, proses demokrasi mendatang dapat terlaksana dengan baik.(rmc)
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melal.
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Pendaftaran Seleksi Penerimaan .
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang puncak peringatan Har.
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .








