BKD Riau Beri Waktu Daftar Ulang Sampai 29 Januari

Kamis, 15 Januari 2015


RADARPEKANBARU.COm - BKD Riau sudah mengumumkan hasil test Calon Negeri Sipil (CPNS). Mereka yang dinyatakan lulus, diberi waktu selama 15 hari ke depan untuk melakukan daftar ulang. 

"Mereka yang lulus kita beri waktu untuk mendaftar ulang terhitung hari ini hingga 29 Januari mendatang," kata Kepala BKD Riau Muhammad Guntur, Rabu (14/1/15). 

Mereka yang dinyatakan lulus berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi nomor B/216/M.PAN-RB/01/2015 tanggal 7 Januari 2014, serta Keputusan Gubernur Riau Nomor 12/I/2015 Tanggal 12 Januari 2015 tentang Penetapan hasil Seleksi CPNS dari Pelamar Formasi Tahun 2014 Pemerintah Provinsi Riau. Dimana sebelumnya, telah mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (KKB) yang diselenggarakan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). 

Pendaftaran ulang itu nantinya dilakukan sejak pukul 9 Pagi hingga 16.00 WIB di Kantor BKD Riau, pada hari kerja. Bagi yang lulus berkas persyaratan administrasi yang harus diserahkan yakni, lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiridengan tinta hitam, ditujukan kepada Gubernur Riau, ijazah fhotocopy yang sudah dilegalisir, STTB dan transkrip nilai, daftar nilai yang dilegalisir. 

Kemudian pas fhoto bewarna latar belakang merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak lima dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pas fhoto tersebut, serta daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm. 

Selain itu, papar Guntur lagi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib dan masih berlaku, dan suratketerangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang masih berlaku. Surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika,Psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanankesehatan pemerintah yang masih berlaku. 

Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus, kata Guntur tetapi tidakhadir untuk menyampaikanberkas persyaratan administiasi pengangkatan sebagai CPNS pada tanggal tersebut diatas dinyatakan mengundurkan diri. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namu tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan, dan yangbersangkutan membuat surat pernyataan mngundurkan diri, maka dapat diisi atau diganti dari peserta urutan peringkat berikutnya pada formasi jabatan yang bersangkutan. 

"Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa informasi yang diberikanpeserta ternyata tidak benar, maka Pejabat berwenang berhak memberikan sanksi berupa pembatalan kelulusan atau pemberhentian sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturanperundang-undangan yang berlaku," ungkap Guntur. (rt/lam)