• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3543 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3530 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3500 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3574 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3520 Kali

  • Home
  • Riau

Pekanbaru Bakal Punya Perda KTR, DPRD Minta Pedagang Rokok Tak Khawatir

Redaksi Radarpku

Rabu, 21 Agustus 2024 10:11:18 WIB
Cetak
Pekanbaru Bakal Punya Perda KTR, DPRD Minta Pedagang Rokok Tak Khawatir
RADARPEKANBARU.COM - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru telah menetapkan jadwal pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru pada 30 Agustus 2024 mendatang. Perda ini nantinya akan mengatur penataan kawasan bebas rokok di berbagai tempat umum di Pekanbaru.

Namun, ranperda ini sempat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat, terutama para pedagang. Mereka mengira peraturan ini dibuat untuk melarang penjualan rokok. Padahal, salah satu tujuan dari ranperda KTR ini adalah untuk menata ulang iklan rokok di Kota Pekanbaru.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra, menyampaikan ranperda ini tidak bertujuan untuk menghentikan penjualan rokok, melainkan lebih kepada penataan ulang iklan rokok dan penentuan kawasan di mana aktivitas merokok akan dilarang.

"Kami sudah menyampaikan kepada asosiasi UMKM rokok bahwa perda ini tidak akan mengganggu usaha mereka. Perda ini hanya akan menentukan tempat-tempat khusus di mana merokok dilarang, seperti di fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, taman bermain dan tempat umum lainnya," jelas Doni, Rabu (21/8/2024).

Ia menegaskan bahwa perda ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok. Salah satu aspek penting dari ranperda ini adalah penertiban iklan rokok yang selama ini banyak ditemukan di jalan-jalan protokol di Pekanbaru, seperti di Jalan Sudirman.

"Iklan rokok yang melanggar peraturan pemerintah, misalnya yang berada di jalan protokol, akan ditertibkan. Ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan kawasan yang lebih sehat dan tertib di Pekanbaru," tambahnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pengaturan jarak antara tiang iklan rokok dengan fasilitas pendidikan. "Jika ada tiang iklan rokok yang berjarak kurang dari 50 meter dari sekolah, itu akan dilarang," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perda ini bukanlah larangan untuk menjual rokok atau melarang orang merokok melainkan sebuah regulasi untuk memastikan hak masyarakat yang tidak merokok juga terlindungi.

Ia juga menjelaskan bahwa perda KTR ini merupakan amanat dari Kementerian Kesehatan yang harus diimplementasikan oleh setiap daerah, termasuk Pekanbaru. Di berbagai daerah lain di Indonesia, peraturan serupa sudah berjalan, dan kini saatnya Pekanbaru mengikuti jejak tersebut.

"Pemerintah daerah juga diharapkan berperan aktif dalam menyediakan tempat khusus bagi para perokok di tempat-tempat umum, seperti di kantor-kantor dan area publik lainnya. Pemerintah harus menyediakan tempat khusus bagi para perokok agar mereka tetap bisa merokok tanpa mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain," pungkas Doni.

Dengan pengesahan Perda KTR ini, masyarakat Pekanbaru diharapkan dapat menikmati lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok. Bagi para perokok aktif, diharapkan kesadaran untuk mematuhi peraturan ini dan memahami dampak negatif dari merokok bagi diri sendiri dan orang lain, serta mulai mempertimbangkan untuk mengurangi atau berhenti merokok demi kesehatan bersama. Sementara itu, pedagang rokok tetap bisa menjalankan usahanya tanpa kekhawatiran berlebihan.(CKC)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:04:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM  - Manggala Agni Balai Penge.

Riau

204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:01:11 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 204 jalur akan berpacu.

Riau

17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:56:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Operasi Penambangan Emas Tanpa .

Riau

729 Narapidana di Dumai Terima Remisi Kemerdekaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:29:08 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Wali Kota Dumai didampingi Kepa.

Riau

Puluhan Warga Rohul Diserang Di Kebun Sawit, Konflik Lahan Memanas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:25:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Puluhan warga mengalami luka-lu.

Riau

602 Hotspot Kerumuni Sumatra, di Riau Titik Api Masih Marak

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:20:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 602 hotspot (titik pan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
19 Agustus 2026
204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
19 Agustus 2026
17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
19 Agustus 2026
Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan
19 Agustus 2026
Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS
19 Agustus 2026
Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran
19 Agustus 2026
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
18 Agustus 2026
729 Narapidana di Dumai Terima Remisi Kemerdekaan
18 Agustus 2026
Puluhan Warga Rohul Diserang Di Kebun Sawit, Konflik Lahan Memanas
18 Agustus 2026
602 Hotspot Kerumuni Sumatra, di Riau Titik Api Masih Marak
18 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
  • 2 204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
  • 3 17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
  • 4 Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan
  • 5 Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS
  • 6 Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran
  • 7 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com