Hiburan Malam di Pekanbaru Terancam Disegel Bila Terbukti Edarkan Narkoba
"Semua sesuai aturan, kita sudah peringatkan. Banyak pertimbangan yang harus dilakukan ketika mereka melanggar," tegas Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Menurutnya, sanksi tersebut diberikan sesuai aturan yang ada. Apalagi pengelola hiburan malam tentu mendapat peringatan sebelum penutupan operasional.
"Ini konsekuensinya, apalagi hal jadi atensi di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dan Ditres Narkoba Polda Riau," ujarnya.
Peredaran narkoba di sejumlah hiburan malam sudah jadi bahasan bersama Polresta Pekanbaru. Ia menyebut bahwa pengelola hiburan malam harus mengikuti Perda No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kita harapkan pengelola bisa mematuhi regulasi yang ada," sebutnya.
Risnandar menambahkan, tidak cuma pengelola hiburan malam yang mesti mengikuti aturan. Mereka yang merupakan pengunjung hiburan malam juga harus mematuhi aturan yang ada.
Apalagi pengunjung datang ke hiburan malam sudah tergolong dewasa. Ia menilai dengan kejadian yang ada jangan hanya menyalahkan satu pihak.
"Jadi objeknya ada dua, jangan disalahkan pengelola hiburan malam saja. Harus dicari tahu dulu, narkoba dibawa pengunjung atau pengelola yang menyediakan," tandasnya.(roc)
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melal.
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Pendaftaran Seleksi Penerimaan .
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang puncak peringatan Har.
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .








