KPU Harmonisasi PKPU Syarat Pencalonan Pilkada Serentak
"Sudah, syarat pencalonan. Tinggal harmonisasi dengan Kemenkumham. Prinsipnya begini, meski PKPU belum selesai diundangkan yang baru, yang lama kan masih berlaku. Jadi, tidak ada kekosongan, PKPU masih ada," kata anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Ahad (19/5/2024).
Ia mengatakan, sejauh ini KPU RI telah melakukan rapat internal untuk selanjutnya dibahas bersama pihak Kemenkumham terkait aturan pencalonan pada Pilkada serentak.
"Sudah disepakati dalam konsiyering. Nanti akan kita bahas, diharmonisasikan di Kemenkumhan. Intinya, calon legislatif terpilih harus mundur," ujarnya menegaskan.
Hal ini merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah 27-29 Agustus 2024, penetapan pasangan calon 22 September 2024, masa kampanye 25 September - 23 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.(ckc)
Akhirnya Harga Minyak Dunia Kembali ke Level Sebelum Perang Iran
RADARPEKANBARU.COM - Harga minyak dunia jatuh lebih .
BGN Bantah Isu Prabowo Terima Keuntungan dari Program MBG
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Badan Gizi Nasion.








