KPU Kota Pekanbaru Resmi Buka Pendaftaran PPK Pilkada Tahun 2024

Selasa, 23 April 2024

RADARPEKANBARU.COM - Mempersiapkan dan menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, yang akan memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, serta Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru secara resmi akan melakukan rekrutmen terbuka pembentukan badan ad-hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Jadwal rekrutmen Badan Ad-hoc tersebut sudah keluar berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Demikian disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Pekanbaru Rizqi Abadi S IKom, Selasa (23/04/2024) di Sekretariat KPU Kota Pekanbaru.

“Rekrutmen Badan Adhoc dilakukan secara terbuka, hal ini sesuai hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024 yang diikuti KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia bersama KPU RI di Hotel Grand Marcure Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (18/04/2024) kemarin,” ucapnya.

Rizqi menyebutkan, sesuai Keputusan KPU RI tersebut, Pengumuman Pembentukan PPK akan dimulai 23-27 April 2024, dilanjutkan pengumuman Pembentukan PPS mulai 2-6 Mei 2024.

“Untuk masa kerja, Penetapan/Pelantikan PPK berlangsung 15-16 Mei 2024 dengan masa kerja 8 (Delapan) bulan hingga Januari 2025, hal yang sama berlaku bagi PPS, yakni memiliki masa kerja yang sama dengan PPK,” ungkap Rizqi.

Dia menjelaskan, tahapan pendaftaran akan dimulai dengan pengumuman, pendaftaran, perpanjangan pendaftaran, penelitian adninistrasi, pengumuman hasil administrasi, kemudian seleksi tertulis, tanggapan masyarakat, wawancara, pengumuman hasil seleksi, penetapan dan pelantikan.

“Mekanisme pendaftaran dapat dilakukan mandiri dan non mandiri serta wajib melakukan registrasi melalui Aplikasi Siakba KPU atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan adhoc,” tuturnya.

“Sedangkan Untuk ujian tertulis, akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) atau tes berbasis komputer,” tambahnya.

Bagi yang berminat mendaftar sebagai penyelenggara Pilkada Kota Pekanbaru Tahun 2024, bisa mendaftar di https://siakba.kpu.go.id/.(ckc)