Aturan Jam Kerja ASN di Pemko Pekanbaru Selama Ramadhan Tunggu SE Mendagri
"Biasanya kan ada itu SE Mendagri yang mengatur tentang jam masuk dan pulang kerja selama Ramadhan," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Kamis (29/2).
Ia menuturkan, jika berpatokan dengan aturan-aturan sebelumnya durasi jam kerja ASN selama Ramadhan masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.
"Beberapa tahun terakhit aturannya masih seperti itu. Pastinya kita tunggu dulu lah SE Mendagri nya seperti apa," terang Indra.
Selain itu, Pemko Pekanbaru juga masih menunggu aturan Mendagri dan Kementerian Agama terkait pelaksanaan Ramadhan dan jam operasi tempat hiburan.
Setelah adanya aturan Mendagri dan Kementerian Agama, Pemko Pekanbaru selanjutnya akan menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk penerapan di lapangan.
"Minggu depan mungkin kita rapat dengan Forkopimda," jelas Indra Pomi.(rmc)
Jabatan Kapolda Riau Berganti!
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Kapolda Riau berganti, keputusan ini tertuang dalam.
Inflasi Riau September 2026 Capai 2,79 Persen, Kampar Tertinggi 3,21 Persen
RADARPEKANBARU.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) Pro.
Urai Antrean BBM, Mobil Bertonase Besar Jangan ke dalam Kota
RADARPEKANBARU.COM - Antrean Bahan Bakar Minyak (BBM.
38 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Kanwil Kemenhaj Riau Periksa Travel BMW
RADARPEKANBARU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Haji.
Hujan Berpeluang Guyur Hampir Seluruh Riau Siang hingga Sore
RADARPEKANBARU.COM - Hujan dengan intensitas ringan hingga sedang berpeluang men.








