RADARPEKANBARU.COM - Aturan terkait dengan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru selama Ramadhan 1445 H menunggu Surat Edaran Mendagri.
"Biasanya kan ada itu SE Mendagri yang mengatur tentang jam masuk dan pulang kerja selama Ramadhan," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Kamis (29/2).
Ia menuturkan, jika berpatokan dengan aturan-aturan sebelumnya durasi jam kerja ASN selama Ramadhan masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.
"Beberapa tahun terakhit aturannya masih seperti itu. Pastinya kita tunggu dulu lah SE Mendagri nya seperti apa," terang Indra.
Selain itu, Pemko Pekanbaru juga masih menunggu aturan Mendagri dan Kementerian Agama terkait pelaksanaan Ramadhan dan jam operasi tempat hiburan.
Setelah adanya aturan Mendagri dan Kementerian Agama, Pemko Pekanbaru selanjutnya akan menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk penerapan di lapangan.
"Minggu depan mungkin kita rapat dengan Forkopimda," jelas Indra Pomi.(rmc)