• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2196 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2133 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2175 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2139 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2150 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Haram Hukumnya Menikahi Saudara Kandung, Begini Penjelasannya

Redaksi Radarpku

Selasa, 09 Januari 2024 10:54:47 WIB
Cetak
Haram Hukumnya Menikahi Saudara Kandung, Begini Penjelasannya
RADARPEKANBARU.COM - Allah memerintahkan hamba-Nya untuk menikah sebagaimana tertulis dalam firmannya Surat An-Nisa ayat 3

"Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi."

Namun tidak sembarang lawan jenis yang dapat dinikahi. Ada batasan yang harus menjadi perhatian.

Sejumlah hukum yang diterapkan Allah SWT kepada hamba-Nya mempunyai beragam alasan sebagiannya. Rasionalisasi ibadah tersebut bisa dibaca tidak hanya dari teks, tetapi juga bukti empirik dan pembuktian ilmu pengetahuan, salah satunya.

Di antara contohnya adalah larangan menikahi perempuan yang masih mempunyai hubungan darah (mahram). Lalu, mengapa hal itu diharamkan?

Menurut Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam buku Tuntas Memahami Halal dan Haram, seorang manusia yang normal tidak mungkin melepaskan hasrat seksualnya kepada darah dagingnya sendiri, seperti kepada ibu, kakak, adik, atau anak perempuan. Bahkan, binatang pun tidak ada yang seperti itu.

Adapun perasannya kepada bibi atau tantenya, baik bibi dari pihak ayah ataupun ibu, seharusnya tidak juga dilakukan karena bibi memiliki kedudukan yang sama seperti ibunya sendiri. Sebab, kedudukan paman pun sama dengan ayahnya sendiri.

Seandainya syariat tidak datang untuk memutuskan keingin orang-orang tersebut, tentu bahaya akan lebih besar menimpa mereka. Karena terlalu dekatnya hubungan seorang laki-laki dengan mereka, di samping seringnya berduaan dan bergaul dengan mereka.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Apakah Muslim yang Bermaksiat Semasa Hidupnya akan Kekal di Neraka?

Sabtu, 06 Juni 2026 - 09:34:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Tolok Ukur Keberuntungan yang Hakiki

Jumat, 05 Juni 2026 - 09:53:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Tiga Cara Allah Kabulkan Doa

Kamis, 04 Juni 2026 - 10:10:26 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Doa adalah cara manusia berkomu.

Dakwatuna

Ini Syarat Mencintai Allah

Rabu, 03 Juni 2026 - 10:42:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Jalan Hidup Bernama Dakwah

Selasa, 02 Juni 2026 - 08:19:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Sabar di Kala Sakit

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:44:08 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tak selamanya penyakit harus disesali. Sebab, kehadirannya .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
08 Juni 2026
AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat
07 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR Jadi Momentum Perkuat Jati Diri dan Warisan Budaya Melayu
06 Juni 2026
Disdik Riau Pastikan SMA/SMK Negeri dan Swasta Mampu Tampung Lulusan SMP/MTs
06 Juni 2026
Pemko Siapkan 48 Agenda Meriahkan HUT ke-242 Pekanbar
06 Juni 2026
Apakah Muslim yang Bermaksiat Semasa Hidupnya akan Kekal di Neraka?
06 Juni 2026
Timnas Indonesia Bungkam Oman 3-0, Herdman Sukses Bangun Skema Tanpa Idzes
06 Juni 2026
Sempat Tertahan 7 Jam di Jeddah, Jemaah Haji Kloter KJT-04 Akhirnya Terbang Aman
06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid Siapkan Saksi-Ahli, Bantah Dakwaan Kesaksian Saksi Mahkota
05 Juni 2026
Pastikan Tak Ada Jalur Titipan, Pemprov Riau Tandatangani Pakta Integritas SPMB 2026/2027
05 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
  • 2 AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat
  • 3 Milad ke-56 LAMR Jadi Momentum Perkuat Jati Diri dan Warisan Budaya Melayu
  • 4 Disdik Riau Pastikan SMA/SMK Negeri dan Swasta Mampu Tampung Lulusan SMP/MTs
  • 5 Pemko Siapkan 48 Agenda Meriahkan HUT ke-242 Pekanbar
  • 6 Apakah Muslim yang Bermaksiat Semasa Hidupnya akan Kekal di Neraka?
  • 7 Timnas Indonesia Bungkam Oman 3-0, Herdman Sukses Bangun Skema Tanpa Idzes

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com