Bawaslu Ingatkan Parpol tidak Saling Rusak Alat Peraga Kampanye
"Yang bisa dilakukan Bawaslu adalah kita dan kawan-kawan ini sering bertemu dengan teman-teman partai politik untuk (mengingatkan) tidak saling merusak, untuk tidak saling mengganggu APK masing-masing," kata anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Meskipun begitu, menurut Totok, kepada pers seusai menghadiri Rapat Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta, tidak menutup kemungkinan pula perusakan APK yang diprediksi oleh Bawaslu RI akan marak terjadi ke depannya dilakukan oleh pihak-pihak lain, selain partai politik.
Karena itu, menurut dia, aparat keamanan dan ketertiban seperti Satpol PP di daerah-daerah akan melakukan pengawasan terkait dengan APK secara lebih baik.
"Nanti aparat ketertiban dan keamanan akan melakukan pengawasan yang lebih baik dalam hal tindak pidananya. Kalau pengawasan tahapan pemilu, (itu ranah) Bawaslu," kata dia.
Sebagaimana amanat Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Apabila ada oknum yang merusak APK, mereka bisa terancam hukuman pidana, seperti diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Yakni, pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.(rep)
Deretan Pejabat Negara Dilantik Prabowo, Bahlil Rangkap Jadi Menko
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto meres.
KPK: Fasilitas Mewah Jimmy Masrin di Lapas Cibinong Rusak Efek Jera Pemidanaan
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
RADARPEKANBARU.COM - Momentum 30 September 2026 diharapkan menjadi kesempatan ba.
Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong
RADARPWKANBARU.COM - Jajaran Ombudsman RI dip.








