• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3552 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3540 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3508 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3588 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3530 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Hukum Menunda atau Mengakhirkan Sholat?

Redaksi Radarpku

Rabu, 13 Desember 2023 09:42:05 WIB
Cetak
Hukum Menunda atau Mengakhirkan Sholat?
RADARPEKANBARU.COM - Selama waktu sholat masih ada, mengakhirkan sholat hingga ke bagian akhir dari waktunya oleh para ulama disepakati kebolehannya. Shalat masih dibenarkan untuk dikerjakan.

Karena prinsipnya agama Islam diturunkan sebagai bentuk keringanan, dan bukan sebagai agama yang menghukum manusia. Sehingga Allah SWT memberikan kelonggaran kepada manusia untuk mengerjakan sholat, bukan pada waktu yang sempit dan terbatas, namun diberikan keluasan untuk mengerjakan sholat fardhu di dalam rentang waktu yang lebar.

Hal tersebut dijelaskan pakar fiqih, KH Ahmad Sarwat Lc dalam bukunya berjudul Waktu Shalat terbitan Rumah Fiqih Publishing, 2018. Di dalam bukunya, KH Sarwat menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda.

Sholat di awal waktu akan mendapat keridhaan dari Allah. Sholat di tengah waktu mendapat rahmat dari Allah. Sholat di akhir waktu akan mendapatkan maaf dari Allah. (HR Ad-Daruquthuni)

Namun jika seseorang dengan lalai dan sengaja menunda-nunda pengerjaan sholat, hingga terlewat waktunya, para ulama sepakat dia telah berdosa.

Terkadang mengakhirkan sholat justru malah lebih dianjurkan, jika ada alasan yang syari dan dibenarkan secara hukum, misalnya:

1. Tidak Ada Air

Dalam keadaan kelangkaan air untuk berwudhu, namun masih ada keyakinan dan harapan untuk mendapatkannya di akhir waktu, para ulama sepakat memfatwakan bahwa sholat lebih baik ditunda pelaksanaannya, bahkan meski sampai di bagian akhir dari waktunya.

Mazhab Asy-Syafi'iyah menegaskan lebih utama menunda sholat tetapi dengan tetap berwudhu menggunakan air, dari pada melakukan sholat di awal waktu, tetapi hanya dengan bertayamum dengan tanah.

2. Menunggu Jamaah

Meski sholat di awal waktu itu lebih utama, kenyataannya hal itu tidak bersifat mutlak. Sebab ternyata Rasulullah SAW sendiri tidak selamanya sholat di awal waktu. Ada kalanya beliau menunda sholat hingga beberapa waktu, namun tetap masih di dalam waktunya.

Salah satunya adalah sholat Isya yang kadang beliau mengakhirkannya, bahkan dikomentari sebagai waktu sholat yang lebih utama.

Dari Abi Bazrah Al-Aslami berkata, "Dan Rasulullah suka menunda sholat Isya, tidak suka tidur sebelumnya dan tidak suka mengobrol sesudahnya." (HR Bukhari Muslim)

"Bahkan beliau seringkali memperlambat dimulainya sholat jika melihat jamaah belum berkumpul semuanya. Misalnya dalam sholat Isya, beliau seringkali menunda dimulainya sholat manakala dilihatnya para sahabat belum semua tiba di masjid."

"Waktu Isya kadang-kadang, jika Nabi SAW melihat mereka (para sahabat) telah berkumpul, maka dipercepat. Namun jika beliau melihat mereka berlambat-lambat, maka beliau undurkan." (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim)

3. Tabrid

Terkadang jika siang hari sedang panas-panasnya, Rasulullah SAW menunda pelaksanaan sholat Dzuhur. Sehingga para ulama pun mengatakan bahwa hukumnya mustahab jika sedikit diundurkan, khususnya jika siang sedang panas-panasnya, dengan tujuan agar meringankan dan bisa menambah khusyu.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata bahwa Nabi SAW jika dingin sedang menyengat, menyegerakan sholat. Tapi jika panas sedang menyengat, mengundurkan sholat. (HR Imam Bukhari)

4. Buka Puasa

Terkadang Rasulullah SAW juga menunda pelaksanaan sholat Maghrib, khususnya jika beliau sedang berbuka puasa. Padahal waktu Maghrib adalah waktu yang sangat pendek.

"Senantiasa manusia dalam kebaikan selama ia menyegerakan berbuka." (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim)

5. Makanan Terhidang

Sholat juga lebih utama untuk ditunda atau diakhirkan manakala makanan telah terhidang.

"Tidak ada sholat ketika makanan telah terhidang." (HR Imam Muslim)

6. Menahan Buang Air

Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan untuk menunda sholat manakala seseorang sedang menahan buang hajat. Itulah petunjuk langsung dari Rasulullah SAW dalam hadits shahih.

(Tidak ada sholat) atau ketika menahan kencing atau buang hajat. (HR Imam Muslim)

Maka mengakhirkan atau menunda pelaksanaan sholat tidak selamanya buruk, ada kalanya justru lebih baik, karena memang ada 'illat yang mendasarinya.

Dalam format sholat berjamaah di masjid, wewenang untuk mengakhirkan pelaksanaan sholat berada sepenuhnya di tangan imam masjid.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

Dakwatuna

Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pada suatu masa, seorang raja m.

Dakwatuna

Banyak Bersyukur, Hidup Berkah dan Masuk ke Surga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:53:14 WIB

 Allah SWT memerintahkan manusia untuk.

Dakwatuna

Awalnya Hanya Segelas Miras, Berujung Zina dan Pembunuhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:32:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Kunci dan Makna Kaya Menurut Ahli Hikmah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:36:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kaya dan miskin sejatinya adala.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
21 Agustus 2026
Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
21 Agustus 2026
Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin
21 Agustus 2026
Ekspor Minyak Iran Berhenti Total akibat Perang dan Sanksi AS
21 Agustus 2026
Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%
21 Agustus 2026
Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
20 Agustus 2026
Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
20 Agustus 2026
Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
20 Agustus 2026
Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
20 Agustus 2026
Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
20 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
  • 2 Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
  • 3 Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin
  • 4 Ekspor Minyak Iran Berhenti Total akibat Perang dan Sanksi AS
  • 5 Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%
  • 6 Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
  • 7 Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com