• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2311 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2250 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2282 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2250 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2259 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Komnas HAM Dukung Perjuangan Petani Tembakau untuk Tidak Dibangkrutkan oleh FCTC

Redaksi Radarpku

Rabu, 11 Desember 2013 07:29:41 WIB
Cetak
Komnas HAM Dukung Perjuangan Petani Tembakau untuk Tidak Dibangkrutkan oleh FCTC
Pledoi Komnasham
Jakarta, (radarpekanbaru.com)- Komisi Nasional Hak Asasi (KOMNAS HAM) mendukung upaya petani tembakau yang memperjuangkan haknya agar tidak terlindas oleh kebijakan global melalui rencana aksesi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control-FCTC) oleh Pemerintah RI.

Wakil Ketua Komnas HAM Dianto Bachriady yang menerima perwakilan petani tembakau, cengkeh, buruh pabrik rokok dan pecinta kretek dikantor Komnas HAM. Selasa (10/12) menyatakan bahwa pihaknya akan lebih memperhatikan substansi FCTC sehingga tidak mengabaikan hak ekosob bila jadi diaksesi. Dia menegaskan bahwa pemenuhan hak di suatu bidang jangan sampai menegasikan hak di bidang lain.

"Dari perspektif hak kesehatan memang harus ada perlindungan untuk warga, itu kita perjuangkan. Apapun namanya instrument internasional kalau punya dampak negative dalam hal ini petani tembakau harus lebih arif memutuskannya sebelum menandatanganinya,"jelas Dianto yang akan membawa hasil public hearing tersebut ke rapat paripurna Komnas HAM pada Januari mendatang.

Dalam kesempatan petani tembakau meminta agar Komnas HAM untuk tak menyetujui aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) karena mengabaikan penegakan HAM di bidang ekonomi, sosial dan budaya (ekosob). Komnas HAM diminta untuk terlibat aktif mendorong pemerintah agar menyusun strategi yang jelas dalam melindungi hak ekosob warga negara yang hingga saat ini bergantung pada pertanian dan industri tembakau serta barang olahannya.

"Kami mendesak Komnas HAM agar memberi masukan kepada pemerintah agar dalam membuat  instrument hukum dan aturan dalam negeri yang terkait dengan konsumsi dan peredaran tembakau serta dampak kesehatan publik untuk tidak mengarah pada penciutan apalagi mematikan kegiatan ekonomi, industri tembakau dan rokok kretek," ujar Suwaji dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) D.I. Yogyakarta.

Selain Suwaji pertemuan ini juga dihadiri oleh Dr. Thomas Sunaryo, MSi (Direktur Eksekutif Center For Law and Order Studies), Suryadi Radjab (Pegiat HAM/PBHI), Bambang Isti Nugroho (Budayawan/Pecinta Kretek), Nurtanio Wisnu Brata (Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia/APTI), Sudarto (Sekjend Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman), Agus Setiawan (APTI Jawa Tengan), Saminudin (APTI NTB), dan Imron (APTI Jawa Timur).

Mengaksesi FCTC, berarti akan ada standardisasi produk tembakau yang berpotensi melenyapkan kretek dan menghilangkan tembakau lokal. Dengan aksesi FCTC akan memberikan peluang lebih besar lagi untuk importasi dan tidak menutup kemungkinan adanya kartel-kartel  yang akan menyudutkan petani tembakau rakyat.Akibatnya serapan tenaga kerja baik buruh rokok maupun petani tembakau berpotensi berkurang begitu pula dengan kesejahteraannya.

Aktivis HAM dan juga Ketua Umum Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) Standarkiaa Latief mengatakan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mewajibkan semua negara untuk memenuhi hak-hak tersebut seperti hak atas pekerjaan dan mendapatkan nafkah, hak atas upah yang layak dan kondisi kerja yang aman, hak atas kebebasan berserikat buruh dan jaminan social.

"Pemenuhan hak ekosob itu lebih karena keunggulan industri pengolahan tembakau ketimbang langkah yang diambil dan program pemerintah dalam menunaikan kewajibannya atas realisasinya untuk memperluas tenaga kerja. Keunggulan ini tidak terlepas dari sejarah panjang industri pengolahan tembakau khususnya rokok kretek yang menghubungkan hulu dan hilir dan disokong oleh sumber dan bahan yang berada di dalam negeri (local content) yang kuat,"ujarnya.

Sementara itu Ketua Asosiasi Petani Tembakau  Indonesia (APTI) Nurtanio Wisnu Brata mengatakan FCTC akan mengancam hak ekonomi sebanyak 2,1 juta petani tembakau dan buruh tani serta 1,5 juta petani cengkeh, buruh perajang tembakau, petani pembibitan benih tembakau dan kuli angkut.

"FCTC bisa mengancam industri tembakau  rakyat karena tembakau merupakan  bahan baku dasar produksi kretek. Tembakau juga tanaman unggulan petani karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi,"ujarnya.

Indonesia hingga saat ini belum mengaksesi FCTC karena berbagai alasan diantaranya karena keunggulan-keunggulan industri hasil tembakau (sub system on farm maupun off farm) sehingga perlu diberi perlindungan sebagai bagian penting industri nasional, pelesrtarian budaya, penyelamatan warisan budaya, penyelamatan penerimaan negara dan variabel penting pertumbuhan ekonomi dalam hal penyerapan tenaga kerja (hulu hingga hilir).

Pemerintah kata Nurtanio seharusnya menerbitkan regulasi yang sesuai dengan kondisi industri di Indonesia. Indonesia mempunyai karakteristik yang berbeda dengan negara lain dalam skala, kontribusi dan permasalahan industri tembakau.Langkah ini dianggap lebih bijak ketimbang harus mengacu pada aturan internasional yang terindikasi sebagai instrumen modal asing untuk penguasaan perdagangan. Penerbitan sejumlah regulasi oleh pemerintah dinilai hanya bersifat pengendalian tanpa ada strategi yang jelas untuk mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan. "Makanya kita mendesak agar pemerintah segera mengesahkan RUU Pertembakauan untuk menjadi UU," ujarnya.

Sebelum melakukan public hearing dengan Komnas HAM, para pemangku kepentingan di sektor pertembakauan tersebut juga menggelar seminar nasional "Aksesi FCTC dan Dampak Pengendalian Tembakau Bagi Pemenuhan HAM di Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya' pada Senin (9/12) yang menghadirkan pembicara Ketua APTI Nurtanio Wisnu Brata, Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Hasan Aoni Aziz, Penggiat HAM Hendardi, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Budayawan Radhar Panca Dahana. (dwc)

Editor : Ramli


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:44:08 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Umat.

Dakwatuna

Kisah Tragis Pengkhianat Rasulullah, Jasadnya Ditolak Bumi Berkali-kali

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:54:39 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Ketika Rasulullah Diminta Menetapkan Harga Akibat Barang-barang Jadi Mahal

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:00:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Shalawat, Amalan Ringan yang Mendatangkan Rahmat dan Keberkahan

Senin, 08 Juni 2026 - 09:41:08 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Apakah Muslim yang Bermaksiat Semasa Hidupnya akan Kekal di Neraka?

Sabtu, 06 Juni 2026 - 09:34:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Tolok Ukur Keberuntungan yang Hakiki

Jumat, 05 Juni 2026 - 09:53:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
11 Juni 2026
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
11 Juni 2026
Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
11 Juni 2026
Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres
11 Juni 2026
AS Blokir Jaringan Pengadaan Senjata Iran di China dan Hong Kong
11 Juni 2026
Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
10 Juni 2026
Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
10 Juni 2026
Harga Pertamax Riau Menjadi yang Termahal di Indonesia
10 Juni 2026
Kisah Tragis Pengkhianat Rasulullah, Jasadnya Ditolak Bumi Berkali-kali
10 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
  • 2 Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
  • 3 Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
  • 4 Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
  • 5 Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres
  • 6 AS Blokir Jaringan Pengadaan Senjata Iran di China dan Hong Kong
  • 7 Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com