Babak baru kasus perselingkuhan oknum Kadis PTSP Kampar

Jumat, 24 November 2023

Oknum Kadis PTSP ZD

Kampar - Warga Bangkinang Is*p melapor ke PJ Bupati Kampar terkait kasus perselingkuhan sang istrinya dengan oknum Kadis PTSP inisial ZD. Gelagat perobahan sikap istrinya secara drastis sudah cukup lama dirasakan is*p, namun selama ini dirinya masih memendam rasa sakit hati rumah tangganya hancur setelah diganggu ZD.

"Pj Bupati sudah menerima laporan suami RN oknum ASN, rencana akan ada proses lebih lanjut" ujar orang dekat Pj Bupati yang meminta namanya dirahasiakan.

Narasumber mengatakan bahwa ZD dikabarkan akan diminta mundur dari jabatan Kadis.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Inspektorat Kampar jadwalkan pemeriksaan pelaggaran disiplin terhadap oknum ASN/pejabat Kampar dalam kasus perselingkuhan.

KASN Pangihutan Marpaung

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga yang di antaranya mencakup perselingkuhan PNS pada periode 2020-2023.

Asisten KASN Pangihutan Marpaung menjelaskan perselingkuhan menjadi pelanggaran manakala para pelakunya tinggal bersama, dan/atau melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Ketentuan terkait itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PNS Bisa Dipecat

Dia menjelaskan jika ada PNS yang melanggar aturan itu maka mereka dapat kena sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Hukuman disiplin berat itu mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dia pun mengingatkan para PNS perselingkuhan hanya akan merugikan bukan hanya dirinya, tetapi juga keluarga, instansi, dan Korps ASN.

“Sesuai dengan core values ASN, maka mari kita wujudkan ASN ber-AKHLAK dalam kehidupan sehari-hari,” kata dia dikutip dari Antara, Jumat (1/9/2023) lalu.

AKHLAK merupakan singkatan dari nilai-nilai dasar (core values) PNS yang merujuk pada akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Dalam periode itu, KASN menemukan 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga yang di antaranya mencakup perselingkuhan. Total pelanggaran etik yang ditemukan KASN dalam periode waktu itu sebanyak 676 kasus.

Dia menjelaskan kasus itu jumlahnya cukup tinggi karena banyak pihak beranggapan perselingkuhan merupakan masalah pribadi, padahal itu menyangkut kode etik para ASN.

“Beberapa faktor penyebabnya (penanganan kasus perselingkuhan lamban, red.) antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan, dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi,” kata dia. (*)