• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2053 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4397 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4403 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4357 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4471 Kali

  • Home
  • Riau

Terima Suap dari M Adil, Auditor BPK RI Dituntut 4 Tahun 3 Bulan

Redaksi Radarpku

Jumat, 24 November 2023 10:07:17 WIB
Cetak
Terima Suap dari M Adil, Auditor BPK RI Dituntut 4 Tahun 3 Bulan
RADARPEKANBARU.COM - M Fahmi Aressa dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan. Ketua Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau, Fahmi dinilai bersalah menerima suap dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil sebesar Rp1 miliar lebih.

Tuntutan pidana itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (22/11). Sebagai pesakitan, Fahmi hadir langsung di ruang sidang mendengarkan tuntutan JPU.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan Fahmi Aressa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Dalam amar tuntutannya, JPU menjelaskan penerimaan uang oleh Fahmi Aressa. Uang dari Bupati M Adil dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti sebesar Rp300 juta. Uang itu diberikan dua tahap, masing-masing sebesar Rp150 juta.

Kemudian dari Bupati M Adil, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih yang diserahkan stafnya, Dita Anggoro sebesar Rp700 juta. Uang itu diserahkan dua tahap, pertama sebesar Rp200 juta dan kedua Rp500 juta.

Fahmi Aressa juga menerima hadiah dan fasilitas lain. Seperti jam tangan, tablet Samsung, penginapan, tiket Palembang-Batam, tiket Meranti-Batam, dan lainnya.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU terlebih dahulu menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Fahmi Aressa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ujar JPU KPK Budiman Abdul Karib di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Arif Nuryanta.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan menyatakan terdakwa M Fahmi Aressa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan penjara," ujar JPU Budiman Abdul Karib.

Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa Fahmi Aressa membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.

JPU memberi hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp3.580.000. Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kekurangan kerugian negara atau diganti penjara selama 10 bulan.

Uang pengganti itu lebih kecil karena JPU sudah menyita uang suap yang diberikan kepada terdakwa Fahmi Aressa. Begitu juga hadiah-hadiah yang diterima seperti jam tangan Garmin dan satu unit tablet Samsung.

JPU menuntut hadiah dan barang bukti lain berupa jam tangan Garmin dan tablet Samsung disita untuk negara. Juga ada sejumlah barang bukti, seperti koper warna silver dikembalikan ke Fahmi Aressa.

Atas tuntutan itu, Fahmi Aressa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada pekan depan.

Diketahui, Bupati M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Riau, M Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dari fakta persidangan terungkap kalau Bupati M Adil mengumpulkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di rumah dinasnya pada 4 Maret 2023. Ia meminta agar kepala OPD membantu BPK Riau terkait pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

M Adil mengakui kalau bantuan yang dimaksudkan adalah agar OPD memberi uang kepada auditor BPK. Setelah perintah itu, sejumlah kepala OPD mulai menyerahkan uang dan barang.

M Adil, Fitria Nengsih dan Fahmi Aressa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tanggal 6 April 2023. Mereka dibawa ke Jakarta untuk diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.(rmc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

PSPS Pekanbaru Taklukkan Kabau Sirah

Senin, 05 Oktober 2026 - 10:31:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - PSPS Pekanbaru berhasil mengalahkan Semen Padang FC dalam l.

Riau

Babak Baru Polda Riau: Irjen Arman Achdiat Bawa Misi Polisi Berempati dan Peduli

Senin, 05 Oktober 2026 - 09:19:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Irjen Pol Arman Achdiat resmi mengemban tugas sebagai Kepal.

Riau

Kualitas Udara Kembali Tidak Sehat, Belajar Tatap Muka Terbatas di Pekanbaru Tetap Berjalan

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:46:34 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Jabatan Kapolda Riau Berganti!

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 10:04:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Kapolda Riau berganti, keputusan ini tertuang dalam.

Riau

Inflasi Riau September 2026 Capai 2,79 Persen, Kampar Tertinggi 3,21 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 10:00:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) Pro.

Riau

Urai Antrean BBM, Mobil Bertonase Besar Jangan ke dalam Kota

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 09:56:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Antrean Bahan Bakar Minyak (BBM.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
PSPS Pekanbaru Taklukkan Kabau Sirah
05 Oktober 2026
Babak Baru Polda Riau: Irjen Arman Achdiat Bawa Misi Polisi Berempati dan Peduli
05 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Tidak Sehat, Belajar Tatap Muka Terbatas di Pekanbaru Tetap Berjalan
05 Oktober 2026
Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
05 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Harus Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum Jokowi
05 Oktober 2026
Ukraina Bersiap Tingkatkan Serangan ke Kilang Minyak Rusia
05 Oktober 2026
Jabatan Kapolda Riau Berganti!
03 Oktober 2026
Inflasi Riau September 2026 Capai 2,79 Persen, Kampar Tertinggi 3,21 Persen
03 Oktober 2026
Urai Antrean BBM, Mobil Bertonase Besar Jangan ke dalam Kota
03 Oktober 2026
Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah
03 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PSPS Pekanbaru Taklukkan Kabau Sirah
  • 2 Babak Baru Polda Riau: Irjen Arman Achdiat Bawa Misi Polisi Berempati dan Peduli
  • 3 Kualitas Udara Kembali Tidak Sehat, Belajar Tatap Muka Terbatas di Pekanbaru Tetap Berjalan
  • 4 Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
  • 5 Kapolri Suyudi Harus Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum Jokowi
  • 6 Ukraina Bersiap Tingkatkan Serangan ke Kilang Minyak Rusia
  • 7 Jabatan Kapolda Riau Berganti!

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com