Romi
Meranti,- Tahapan kampanye pemilihan umum merupakan tahapan yang paling penting bagi peserta pemilu, baik Pasangan Calon presiden dan Wakil presiden, Calon DPD, Calon DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Selain itu, seberapa efektifkah para kandidat dan Tim Kampanye memanfaatkan waktu kampanye untuk merebut hati para pemilih sehingga masyarakat pemilih menentukan pilihannya dibilik suara pada hari pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024.
"Masa kampanye pemilu berlangsung selama 75 hari, dimulai tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024, tentu para kontestan yang akan bertarung memperebutkan 30 kursi di parlemen atau DPRD kabupaten Kepulauan Meranti akan berjibaku, bergerak aktif untuk menggapai suara pemilih, hal tersebut diungkapkan Koordinator Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Romi Indra, SE., MH yang hadir sebagai narasumber kegiatan rapat koordinasi pengawasan Kampanye di Ballroom Grand Meranti Hotel di Selatpanjang, Senin (20/11/2023).
Menurut Romi pula,Akan tetapi dilihat dari trend atau berkaca dari Pemilu 2019 tidak selalu berbanding lurus antara para kontestan yang sering melakukan kampanye atau yang paling banyak titik lokasinya berkampanye kalau mengacu pada STTP (surat tanda terima pemberitahuan) pelaksanaan kampanye pemilu 2019 dengan tingkat keterpilihannya untuk meraih kursi di parlemen.
" Bahkan ada calon legislatif yang tidak pernah berkampanye sama sekali, akan tetapi terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti,"Kata Romi
Dijelaskannya, Hal tersebut juga harus di analisis dan diawasi bagaimana pergerakannya, bahkan ada juga diantaranya calon legislatif bergerak sosialisasi tidak menggunakan metode kampanye yang disebutkan di peraturan perundang-undangan.
Kata Romi,Untuk diketahui Metode kampanye berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu diantaranya Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada Umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, media sosial, iklan di media massa, elektronik, media cetak, dan metode, debat pasangan calon dan lainnya.
Dijelaskan Romi, Untuk itulah satu fungsi dari Bawaslu dan jajaran untuk mengawal dan mengawasi tahapan kampanye agar berlangsung secara jujur dan adil. Perlu strategi dan Inovasi konkrit pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) dan jajaran dalam mengawasinya, awasi secara langsung dan ketat dan libatkan masyarakat banyak dalam pengawasan kampanye pemilu. Tentu hasil akhir yang kita harapkan terpilih pemimpin yang berkualitas dan punya kapasitas yang benar-benar lahir dari proses demokrasi yang adil dan jujur. Dan anggota parlemen yang terpilih nanti benar-benar memperjuangkan aspirasi dan mensejahterakan masyarakat di dapilnya dan membangun sarana prasarana yang lebih baik bagi dapilnya masing-masing, kata mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti 2018 – 2023 ini.
*Kerawanan Kampanye Pemilu 2024*
Koordinator Umum PPI Romi Indra, SE., MH melanjutkan Jika dilihat dari sisi regulasi yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pemilu 2024, maka sama dengan pemilu 2019 yaitu Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam tahapan kampanye terdapat larangan dalam kampanye dalam pasal 280 ayat (1) yaitu, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang diantaranya menghina seseorang suku, agama, ras, golongan calon: menghasut dan mengadu domba; mengganggu ketertiban umum; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan; menjanjikan atau memeberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye lainnya; dan sebagainnya.
Juga terdapat di pasal 280 ayat (2) Pelaksana dan /atau tim kampanye dalam kampanye dilarang untuk mengikutsertakan diantaranya Hakim pada semua badan peradilan baik MA maupun MK; Ketua dan Anggota BPK, Direksi, Komisaris, Dewas, Karyawan BUMN/BUMD; ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa BPD, WNI yang tidak memiliki hak memilih dan sebagainya. Tentu pasal 280 merupakan potensi kerawanan kampanye pemilu yang sangat mendasar, yang harus menjadi fokus Bersama para pengawas pemilu, peserta pemilu, tim kampanye dan stakeholder terkait. Karena pelanggaran terhadap sanksi pasal tersebut adalah tindak pidana pemilu.
"Dalam tahapan kampanye terdapat 20 pasal tindak pidana pemilu, para kontestan harus membaca detail sanksi pasal tersebut jangan sampai para kontestan dan tim kampanye yang mengikuti pesta demokrasi malah berakibat terkena pidana pemilu. Trend pelanggaran pemilu di tahapan pemilu 2019 yaitu adanya politik uang dan kampanye di tempat pendidikan yang dilakukan di sekolah di wilayah Kepulauan Meranti. Untuk di 2024 tentu hal tersebut harus di mitigasi jangan sampai hal tersebut terulang kembali, para peserta pemilu dan tim kampanye harus taat hukum, agar pemilu yang jujur, adil, dan kondusif dapat terjaga dengan baik," terang Romi.
*Kampanye Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 tahun 2023*
Ia menambahkan, Untuk diketahui ada pihak pemohon yang melakukan uji materil terhadap pasal 280 huruf h, yaitu Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye dilarang; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan; berdasarkan permohonan tersebut dalam perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023 dalam amar putusannya.
"Makhamah Konstitusi memutuskan bahwa mengabulkan sebagian, sehingga pasal 280 ayat (1) huruf h Undang – Undang 7 tahun 2017 berbunyi ‘menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat Pendidikan kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat Pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu 2024,"Sebut Romi.
"Menindaklanjuti ketentuan tersebut diatas kemudian KPU RI menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 dengan norma diantaranya tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah diperbolehkan kampanye, hadir tanpa atribut kampanye dan mendapatkan izin dari penanggung jawab, kampanye pemilu dilaksanakan hari Sabtu dan Minggu, untuk tempat pendidikan dibatasi hanya di perguruan tinggi. Hal tersebut juga menjadi atensi sahabat-sahabat dalam melakukan pengawasan kampanye dalam pemilu 2024," pungkas Romi
Sekedar informasi, Turut hadir dalam kegiatan Rakor tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kepulauan Meranti, Kasat Reskrim AGD. Simamora, SH, MH Polres Kepulauan Meranti yang juga sebagai narasumber, yang menjadi peserta dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan beserta staf divisi penanganan pelanggaran dan sengketa se Kabupaten Kepulauan Meranti.(Bom).