• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2311 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2250 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2282 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2250 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2259 Kali

  • Home
  • Politik
  • Kabupaten Kepulauan Meranti

Pemilu 2024 Akan Tiba Bro

PPI Meranti: Potensi Kerawanan Kampanye Pemilu 2024

Redaksi Radarpku

Selasa, 21 November 2023 15:20:04 WIB
Cetak
PPI Meranti: Potensi Kerawanan Kampanye Pemilu 2024
Romi

 

Meranti,- Tahapan kampanye pemilihan umum merupakan tahapan yang paling penting bagi peserta pemilu, baik Pasangan Calon presiden dan Wakil presiden, Calon DPD, Calon DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Selain itu, seberapa efektifkah para kandidat dan Tim Kampanye memanfaatkan waktu kampanye untuk merebut hati para pemilih sehingga masyarakat pemilih menentukan pilihannya dibilik suara pada hari pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024.

"Masa kampanye pemilu berlangsung selama 75 hari, dimulai tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024, tentu para kontestan yang akan bertarung memperebutkan 30 kursi di parlemen atau DPRD kabupaten Kepulauan Meranti akan berjibaku, bergerak aktif untuk menggapai suara pemilih, hal tersebut diungkapkan Koordinator Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Romi Indra, SE., MH yang hadir sebagai narasumber kegiatan rapat koordinasi pengawasan Kampanye di Ballroom Grand Meranti Hotel di Selatpanjang, Senin (20/11/2023).

Menurut Romi pula,Akan tetapi dilihat dari trend atau berkaca dari Pemilu 2019 tidak selalu berbanding lurus antara para kontestan yang sering melakukan kampanye atau yang paling banyak titik lokasinya berkampanye kalau mengacu pada  STTP (surat tanda terima pemberitahuan) pelaksanaan kampanye pemilu 2019 dengan tingkat keterpilihannya untuk meraih kursi di parlemen.

" Bahkan ada calon legislatif yang tidak pernah berkampanye sama sekali, akan tetapi terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti,"Kata Romi

Dijelaskannya, Hal tersebut juga harus di analisis dan diawasi bagaimana pergerakannya, bahkan ada juga diantaranya calon legislatif bergerak sosialisasi tidak menggunakan metode kampanye yang disebutkan di peraturan perundang-undangan.

Kata Romi,Untuk diketahui Metode kampanye berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu diantaranya Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada Umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, media sosial, iklan di media massa, elektronik, media cetak, dan metode, debat pasangan calon dan lainnya.

Dijelaskan Romi, Untuk itulah satu fungsi dari Bawaslu dan jajaran untuk mengawal dan mengawasi tahapan kampanye agar berlangsung secara jujur dan adil. Perlu strategi dan Inovasi konkrit pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) dan jajaran dalam mengawasinya, awasi secara langsung dan ketat dan libatkan masyarakat banyak dalam pengawasan kampanye pemilu. Tentu hasil akhir yang kita harapkan terpilih pemimpin yang berkualitas dan punya kapasitas yang benar-benar lahir dari proses demokrasi yang adil dan jujur. Dan anggota parlemen yang terpilih nanti benar-benar memperjuangkan aspirasi dan mensejahterakan masyarakat di dapilnya dan membangun sarana prasarana yang lebih baik bagi dapilnya masing-masing, kata mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti 2018 – 2023 ini.

*Kerawanan Kampanye Pemilu 2024*

Koordinator Umum PPI Romi Indra, SE., MH melanjutkan Jika dilihat dari sisi regulasi yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pemilu 2024, maka sama dengan pemilu 2019 yaitu Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,  dalam tahapan kampanye terdapat larangan dalam kampanye dalam pasal 280 ayat (1) yaitu, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang diantaranya menghina seseorang suku, agama, ras, golongan calon: menghasut dan mengadu domba; mengganggu ketertiban umum; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan; menjanjikan atau memeberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye lainnya; dan sebagainnya.

Juga terdapat di pasal 280 ayat (2) Pelaksana dan /atau tim kampanye dalam kampanye dilarang untuk mengikutsertakan diantaranya Hakim pada semua badan peradilan baik MA maupun MK; Ketua dan Anggota BPK, Direksi, Komisaris, Dewas, Karyawan BUMN/BUMD; ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa  BPD, WNI yang tidak memiliki hak memilih dan  sebagainya. Tentu pasal 280 merupakan potensi kerawanan kampanye pemilu yang sangat mendasar, yang harus menjadi fokus Bersama para pengawas pemilu, peserta pemilu, tim kampanye dan stakeholder terkait. Karena pelanggaran terhadap sanksi pasal tersebut adalah tindak pidana pemilu.

"Dalam tahapan kampanye terdapat 20 pasal tindak pidana pemilu, para kontestan harus membaca detail sanksi pasal tersebut jangan sampai para kontestan dan tim kampanye yang mengikuti pesta demokrasi malah berakibat terkena pidana pemilu. Trend pelanggaran pemilu di tahapan pemilu 2019 yaitu adanya politik uang dan kampanye di tempat pendidikan yang dilakukan di sekolah di wilayah Kepulauan Meranti. Untuk di 2024 tentu hal tersebut harus di mitigasi jangan sampai hal tersebut terulang kembali, para peserta pemilu dan tim kampanye harus taat hukum, agar pemilu yang jujur, adil, dan kondusif dapat terjaga dengan baik," terang Romi.

*Kampanye Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 tahun 2023*

Ia menambahkan, Untuk diketahui ada pihak pemohon yang melakukan uji materil terhadap pasal 280 huruf h, yaitu Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye dilarang; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan; berdasarkan permohonan tersebut dalam perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023 dalam amar putusannya.

"Makhamah Konstitusi memutuskan bahwa mengabulkan sebagian, sehingga pasal 280 ayat (1) huruf h Undang – Undang 7 tahun 2017 berbunyi ‘menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat Pendidikan kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat Pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu 2024,"Sebut Romi.

"Menindaklanjuti ketentuan tersebut diatas kemudian  KPU RI menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 dengan norma diantaranya tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah diperbolehkan kampanye, hadir tanpa atribut kampanye dan mendapatkan izin dari penanggung jawab, kampanye pemilu dilaksanakan hari Sabtu dan Minggu, untuk tempat pendidikan dibatasi hanya di perguruan tinggi. Hal tersebut juga menjadi atensi sahabat-sahabat dalam melakukan pengawasan kampanye dalam pemilu 2024," pungkas Romi

Sekedar informasi, Turut hadir dalam kegiatan Rakor tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kepulauan Meranti, Kasat Reskrim AGD. Simamora, SH, MH Polres Kepulauan Meranti yang juga sebagai narasumber, yang menjadi peserta dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan beserta staf divisi penanganan pelanggaran dan sengketa se Kabupaten Kepulauan Meranti.(Bom).


 Editor : Tengku Harzuin
BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:37:04 WIB

PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.

Politik

HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi

Senin, 08 Juni 2026 - 07:44:49 WIB

PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.

Politik

AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat

Ahad, 07 Juni 2026 - 22:48:25 WIB

PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.

Politik

PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:32:59 WIB

PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .

Politik

Hari Ini KAHMI Riau Sembelih Hewan Qurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:23:31 WIB

PEKANBARU — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Riau meng.

Politik

Isu Anak Bupati Terlibat Narkoba Hoaks, Penyebar Fitnah di Medsos Bisa Dijerat Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:21:58 WIB

PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Riau (AMR) meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi bohong .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
11 Juni 2026
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
11 Juni 2026
Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
11 Juni 2026
Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres
11 Juni 2026
AS Blokir Jaringan Pengadaan Senjata Iran di China dan Hong Kong
11 Juni 2026
Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
10 Juni 2026
Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
10 Juni 2026
Harga Pertamax Riau Menjadi yang Termahal di Indonesia
10 Juni 2026
Kisah Tragis Pengkhianat Rasulullah, Jasadnya Ditolak Bumi Berkali-kali
10 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
  • 2 Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
  • 3 Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
  • 4 Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
  • 5 Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres
  • 6 AS Blokir Jaringan Pengadaan Senjata Iran di China dan Hong Kong
  • 7 Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com