Indomaret dan Alfamart Jangan Memajang Minuman Beralkohol

Selasa, 16 Desember 2014


RADARPEKANBARU.COM - Minuman beralkohol yang biasa dijual bebas di gerai Indomaret dan Alfamart, kini tidak dibenarkan lagi untuk dipajang bebas dalam toko. Hal ini sesuai dengan adanya Permendag RI Nomor 20 Tahun 2014, tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, ketika menemukan kedua jenis ritel itu masih memasarkannya secara terbuka kepada konsumen.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, El Syabrina, pihaknya belum bisa berbuat banyak untuk menindak sebab di Kota Pekanbaru sendiri, belum memiliki peraturan yang mengikat untuk hal itu.

"Belum ada keluar Perda-nya terkait dengan peraturan Pemerintah Pusat tersebut. Jadi kita mengusulkan agar dibuat Perwako saja," ujarnya kepada Radarpekanbaru.com, Selasa (16/12/14).

Dalam Permendag tersebut ada pembagian golongan minuman beralkohol yang boleh dipasarkan dengan memajangnya atau hanya sebatas menjual tanpa memajangnya secara terbuka.

"Misalkan ada golongan A minuman beralkohol kurang dari 5 persen, memang tidak diwajibkan memiliki surat keterangan pengecer. Makanya kalau ada menemukan minuman diatas kadar alkohol 5 persen, toko Indomaret atau Alfamar itu wajib memiliki suratnya," sebutnya.
 
Sementara menanti adanya Perwako tentang minuman beralkohol, lanjut El, pihaknya sudah menghimbau kepada Indomaret dan Alfamart yang ada di Kota Pekanbaru, agar memajang minuman beralohol dibelakang kasir, atau setidaknya pada tempat yang tidak terlihat konsumen khususnya anak dibawah umur.

"Kita tidak bisa menindak jika masih juga dipajang. Tapi tetap kita tegur." Jelasnya. (Nof)