Apa Hukumnya Kabur Saat Ditagih Utang?
Orang yang berutang pun harus bertanggung jawab dan menepati janji yang disepakati untuk mengembalikan. Oleh karena itu ketika ditagih utang, tidak boleh seorang Muslim melarikan diri dengan maksud tidak membayar.
Perbuatan demikian sama artinya orang yang berutang telah memakan harta orang lain secara batil. Dan memakan harta orang lain secara batil merupakan perbuatan dosa.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad :
Rasulullah ? bersabda: Barangsiapa mengambil harta orang dengan tujuan ingin merusak (tidak mau membayar), niscaya Allah akan merusaknya.” (HR. Bukhari).
Ini diperkuat dengan firman Allah SWT dalam Alquran:
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (Alquran surat Al Baqarah ayat 188).(rep)
Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
RADARPEKANBARU.COM - Pahala shalat di Masjidil Haram.
Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah
RADARPEKANBARU.COM - .
Kunci Mempertahankan Rumah Tangga di Tengah Merebaknya Pancaroba
RADARPEKANBARU.COM - Mempertahankan keutuhan rumah tangga dalam masa sekarang ad.
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
Rasulullah SAW menjelaskan perbedaan nasib.








