• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2776 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2721 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2737 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2715 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2717 Kali

  • Home
  • Riau

Partai masih Memungkinkan Ganti Bacaleg, Ini Tahapan Menjelang DCT

Redaksi Radarpku

Rabu, 02 Agustus 2023 12:30:04 WIB
Cetak
Partai masih Memungkinkan Ganti Bacaleg, Ini Tahapan Menjelang DCT
RADARPEKAANBARU.COM - Pasca pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh Partai Politik (Parpol) beberapa waktu lalu, awal Bulan Agustus ini sudah memasuki penyusunan daftar calon sementara (DCS).

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 pencermatan rancangan DCS dimulai pada 6 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023. Setelah itu, masuk ke tahapan penyusunan dan penetapan DCS pada 12 Agustus 2023 sampai 18 Agustus 2023.

Setelah itu, masuk ke pengumuman DCS pada 19 Agustus 2023 sampai 23 Agustus 2023. Kemudian, ada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS mulai 19 Agustus 2023 sampai 28 Agustus 2023.

Setelah masukan dan tanggapan masyarakat atas DCT itu, Parpol bisa mengajukan pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Parpol diberi waktu mulai 14 September 2023 sampai 20 September 2023.

Setelah itu, masuk verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, mulai 21 September 2023 sampai 23 September 2023.

Kemudian, masuk ke tahapan pencermatan rancangan DCT 24 September sampai 3 Oktober, kemudian penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober sampai 3 November, setelah itu DCT diumumkan 4 November 2023.

Sebelumnya, Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Joni Suhaidi mengatakan, sesuai aturan, kepala desa (Kades) hingga kepala daerah aktif yang mencalonkan diri untuk maju di Pemilu 2024 harus mundur dari jabatan.

"Untuk Kades yang maju aturannya sama dengan Kepala Daerah yang maju di Pemilu," kata Joni Suhaidi, Selasa (1/8/2023).

Kata dia, Kades hingga kepala daerah yang maju sebagai caleg, harus menyiapkan surat permohonan pengunduran diri. Nantinya, sebelum DCT, SK pemberhentian sudah harus ada.

"Sedangkan SK pemberhentiannya harus diserahkan pada saat sebelum penetapan DCT," kata dia.

Ditanya kapan tanggal pasti harus mengundurkan diri, Ia menyebut tanggal 3 Oktober 2023, semuanya harus resmi mundur dari jabatan. Sehingga, begitu DCT ditetapkan, maka semua jabatan sudah dilepaskan.

"Termasuk Bupati, Gubernur dan di dalamnya Kepala Desa juga harus melampirkan SK pemberhentiannya," kata Joni Suhaidi.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Kirim 112 Peserta, Kafilah Meranti Targetkan Prestasi di MTQ ke-44 Riau

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:43:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan .

Riau

Pemprov Riau Percepat Legalisasi Tambang Rakyat, WPR Kuansing Jadi Prioritas Pengembangan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:39:05 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Upaya mewujudkan tata kelola pe.

Riau

Ruang Setara Jadi Wadah Kerja dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Pekanbaru

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:31:08 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Riau

Bupati Siak Tekankan Kekompakan dan Apresiasi bagi Kafilah, Persiapan menuju MTQ Riau Dimatangkan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:55:19 WIB

Radarpekanbaru – Pemerintah Kabupaten Siak terus m.

Riau

Siak Konsisten Raih WTP ke-15 Kali Berturut, Bupati Afni Tekankan Penguatan Tata Kelola Keuangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:49:57 WIB

Radarpekanbaru.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Riau

PPPK Paruh Waktu di Siak Pertama Kali Terima Gaji ke-13

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Pemerintah Kabupaten Siak memas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kirim 112 Peserta, Kafilah Meranti Targetkan Prestasi di MTQ ke-44 Riau
27 Juni 2026
Pemprov Riau Percepat Legalisasi Tambang Rakyat, WPR Kuansing Jadi Prioritas Pengembangan
27 Juni 2026
Ruang Setara Jadi Wadah Kerja dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Pekanbaru
27 Juni 2026
Rasulullah Berpesan agar Umat Islam Memperlakukan Wanita dengan Baik
27 Juni 2026
Roy Suryo Konsolidasi Dukungan Massa, Media dan Youtubers Jelang Sidang di PN Jaktim
27 Juni 2026
Korsel Latih 500 Ribu Prajurit Drone untuk Hadapi Ancaman Korut
27 Juni 2026
Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Sekolah Jual Seragam Siswa
26 Juni 2026
Bersegera dalam Kebaikan
26 Juni 2026
Minyakita di Pekanbaru Dijual Rp20 Ribu per Liter, Pedagang Akui Sulit Ikuti HET
26 Juni 2026
Reza Indragiri Sampaikan Keterangan Sebagai Saksi Ahli Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
26 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kirim 112 Peserta, Kafilah Meranti Targetkan Prestasi di MTQ ke-44 Riau
  • 2 Pemprov Riau Percepat Legalisasi Tambang Rakyat, WPR Kuansing Jadi Prioritas Pengembangan
  • 3 Ruang Setara Jadi Wadah Kerja dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Pekanbaru
  • 4 Rasulullah Berpesan agar Umat Islam Memperlakukan Wanita dengan Baik
  • 5 Roy Suryo Konsolidasi Dukungan Massa, Media dan Youtubers Jelang Sidang di PN Jaktim
  • 6 Korsel Latih 500 Ribu Prajurit Drone untuk Hadapi Ancaman Korut
  • 7 Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Sekolah Jual Seragam Siswa

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com