Bolehkah Menunda Kehamilan di Masa Awal Pernikahan?
Pendakwah Mesir Muhammad Najib menjelaskan menunda kehamilan di tahun-tahun pertama pernikahan dengan tujuan memahami kepribadian pasangan satu sama lain adalah kebutuhan yang sesuai dengan hukum Islam.
Artinya, selama itu bertujuan menciptakan keharmonisan rumah tangga dengan membangun rasa saling memahami kepribadian pasangan di masa awal pernikahan, maka menunda kehamilan di tahun-tahun pertama pernikahan itu tidak masalah.
"Karena harus ada normalisasi dan keharmonisan di antara mereka (terlebih dulu), gunanya untuk menghilangkan ego mereka," kata dia, seperti dilansir Masrawy.
Setelah kehidupan rumah tangga berjalan dengan baik dan muncul keterpahaman di antara pasangan, maka pasangan tersebut memulai keputusan memiliki anak. Dalam konteks ini, apakah secara syariat ada larangan menunda kehamilan anak?
"Jika kita mencarinya di dalam Alquran, tidak akan ditemukan satu ayat pun yang menyatakan larangan menunda kehamilan di tahun-tahun pertama pernikahan," katanya menjelaskan.(REP)
Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
RADARPEKANBARU.COM - Pahala shalat di Masjidil Haram.
Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah
RADARPEKANBARU.COM - .
Kunci Mempertahankan Rumah Tangga di Tengah Merebaknya Pancaroba
RADARPEKANBARU.COM - Mempertahankan keutuhan rumah tangga dalam masa sekarang ad.
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
Rasulullah SAW menjelaskan perbedaan nasib.








