Bolehkah Menunda Kehamilan di Masa Awal Pernikahan?
Pendakwah Mesir Muhammad Najib menjelaskan menunda kehamilan di tahun-tahun pertama pernikahan dengan tujuan memahami kepribadian pasangan satu sama lain adalah kebutuhan yang sesuai dengan hukum Islam.
Artinya, selama itu bertujuan menciptakan keharmonisan rumah tangga dengan membangun rasa saling memahami kepribadian pasangan di masa awal pernikahan, maka menunda kehamilan di tahun-tahun pertama pernikahan itu tidak masalah.
"Karena harus ada normalisasi dan keharmonisan di antara mereka (terlebih dulu), gunanya untuk menghilangkan ego mereka," kata dia, seperti dilansir Masrawy.
Setelah kehidupan rumah tangga berjalan dengan baik dan muncul keterpahaman di antara pasangan, maka pasangan tersebut memulai keputusan memiliki anak. Dalam konteks ini, apakah secara syariat ada larangan menunda kehamilan anak?
"Jika kita mencarinya di dalam Alquran, tidak akan ditemukan satu ayat pun yang menyatakan larangan menunda kehamilan di tahun-tahun pertama pernikahan," katanya menjelaskan.(REP)
Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
RADARPEKANBARU.COM - Shalat Jumat merupakan ibadah w.








