Tak Sengaja Makan Daging Babi, Bagaimana Hukumnya?
Contohnya terjadi di sebuah restoran yang terletak di Kemang, Jakarta Selatan, ramai diperbincangkan masyarakat setelah karyawannya salah menyajikan makanan kepada konsumen Muslim. Konsumen yang memesan menu beef atau daging sapi, malah disajikan daging babi.
Mengenai hal ini, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menyampaikan bahwa ketidaktahuan atau ketidaksengajaan dalam melakukan sesuatu yang dilarang agama tidak tercatat sebagai dosa. Dia menyebut, terdapat banyak sekali dalil-dalil dalam Alquran yang menyebut bahwa Allah tidak mencatat sebagai kesalahan atau sebagai dosa apabila seseorang melakukan perbuatan yang dilarang.
"Artinya tidak ada siksa di akhirat jika seorang hamba melakukan perbuatan dosa karena ketidaktahuan atau ketidaksengajaan," kata Kiai Miftah saat dihubungi Republika, Selasa (12/6/2023).
Salah satu dalilnya sebagaimana terlihat dalam Alquran Surah Al Baqarah penggalan ayat 286:
"Rabbanaa la tu'aakhiznaa in nasiinaaa aw akhtaanaa."
"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan."
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda:
"Innallaha tajawaza liy an ummati al khoto wa nisyan wa mastukrihu alaihi."
"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa.”
"Jadi yang ditolerir atau tidak termasuk perbuatan dosa jika perbuatan yang salah dilakukan karena tidak tahu, lupa, atau karena dipaksa," ujar KH Miftahul Huda.(rep)
Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
RADARPEKANBARU.COM - Pahala shalat di Masjidil Haram.
Tujuan Awan Bukanlah Hujan, Khusyuknya Ibadah akan Percuma tanpa Akhlak yang Berubah
RADARPEKANBARU.COM - .
Kunci Mempertahankan Rumah Tangga di Tengah Merebaknya Pancaroba
RADARPEKANBARU.COM - Mempertahankan keutuhan rumah tangga dalam masa sekarang ad.
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
Rasulullah SAW menjelaskan perbedaan nasib.








