KPID Riau Akan Tindak Tegas Lembaga yang Melakukan Pelanggan Penyiaran
Pekanbaru --Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Riau menegaskan akan menindak tegas lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran penyiaran.
Tidak hanya pelanggaran saja yang akan dijatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran tersebut, tetapi KPID juga akan memberikan sanksi ancaman pencabutan izin rekomendasi.
Hal itu disampaikan Ketua KPID Provinsi Riau Falzan Surahman kepada wartawan saat konfrensi pers di aula Ameera Hotel Pekanbaru, Senin (16/05/2023).
Falzan menyampaikan KPID pernah mengeluarkan surat teguran kepada lembaga penyiaran yang ada di Riau. Surat teguran ini terkait adanya penyiaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran tersebut tidak sesuai dengan prosedur pemberitaan.
“Kami pernah memberikan surat teguran kepada salah satu lembaga penyiaran di Provinsi Riau” tegasnya. (Delpi)
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.
Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik
Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.
Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara
BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.
SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.
Sinergi Satgas TMMD dan Warga Permudah Pengerjaan Jalan Watuduwur–Kalibawang
Purworejo - Kerja sama yang solid antara Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 0708 P.








.jpg)