Banwaslu Kepulauan Meranti
Ingatkan Partai Politik mendaftar bakal calon Anggota DPRD, sesuai dengan jadwal dan Tahapan
Bawaslu Meranti, Ingatkan Partai Politik mendaftar bakal calon Anggota DPRD, sesuai dengan jadwal dan tahapan
Meranti,- Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengingatkan Partai Politik peserta pemilu 2024 yang akan mendaftarkan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan jadwal tahapan yang sudah ditentukan.
Adapun jadwal yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, dimulai tanggal 01 Mei sampai dengan 14 Mei 2023. Untuk tanggal 01 sampai dengan tanggal 13 Mei 2023 dimulai pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Sementara tanggal 14 Mei 2023 dimulai pukul 08.00 Wib - 23.59 WIB. Kata Romi Indra Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti saat ditemui pada saat pengawasan pendaftaran Bacaleg di kantor KPU Kepulauan Meranti, Jumat (12/05/2023).
Kepatuhan Partai Politik pada ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi poin penting sebagai awal langkah implementasi pelaksanaan demokrasi pemilu 2024 yang tertib dan damai di tanah jantan ini, sebut Romi.
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Romi Indra juga mengatakan dalam undang - undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan dalam pasal 468, Bawaslu juga berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu, baik sengketa antar peserta pemilu, maupun sengketa antar penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu. Objek sengketa tersebut merupakan Keputusan KPU sesuai tingkatan dan atau Berita Acara. Apabila ada hak peserta pemilu yang dirugikan oleh KPU Meranti maka parpol dapat mengajukan permohonan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu Meranti.
"Sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU" kata Romi.
"Sengketa peserta pemilu dengan penyenggara pemilu terjadi karena adanya hak calon peserta pemilu dan /atau peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU sesuai tingkatan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU pada tahapan pemilu tertentu" sebut Romi
"Adapun tenggat waktu pengajuan sengketa diajukan paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal penetapan SK KPU atau Berita Acara yang menjadi sebab sengketa, maka parpol dapat mengajukan permohonannya ke Bawaslu Meranti. Adapun permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu disampaikan secara tertulis, paling sedikit memuat ; nama dan alamat pemohon, pihak termohon, Keputusan dan Berita Acara KPU Kabupaten yang menjadi sebab sengketa" cakap Romi.
"Bawaslu Meranti juga menghimbau KPU Meranti melaksanakan tahapan pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan tepat dan cermat, transparan dan akuntabel. KPU Kepulauan Meranti tidak melakukan tindakan yang berpotensi menguntungkan atau merugikan partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD dalam proses pendaftaran serta melaksanakan tahapan sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pungkasnya (Bom).
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.
HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.
AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat
PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.
PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H
PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .
Hari Ini KAHMI Riau Sembelih Hewan Qurban
PEKANBARU — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Riau meng.
Isu Anak Bupati Terlibat Narkoba Hoaks, Penyebar Fitnah di Medsos Bisa Dijerat Hukum
PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Riau (AMR) meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi bohong .






.jpg)

