• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2093 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4437 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4451 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4396 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4513 Kali

  • Home
  • Riau

Praperadilan Ditolak,

Direktur PT RMCD Tetap Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru

Redaksi Radarpku

Sabtu, 06 Mei 2023 09:49:33 WIB
Cetak
Direktur PT RMCD Tetap Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak permohonan peradilan Direktur PT Riau Mukti Cipta Dimensi (RMCD), Anggun Bestarivo Ernesia, terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dengan begitu, Anggun Bestarivo tetap bersatus tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan.

Anggun Bestarivo ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Perusahaan yang dipimpin Anggun Bestarivo merupakan penyedia jasa konsultasi pada pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru Tahun 2021.

Gugatan dilayangkan oleh ayah Anggun Bestarivo, yakni Haynes Ade dan terdaftar dengan nomor register perkara: 8/Pid.Pra/2023/PN Pbr pada Kamis (30/3/2023). Klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Anggun Bestarivo oleh Kejati Riau.

Putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal Daniel Ronald SH MHum, Jumat (5/5/2023) sore. Saat sidang putusan itu, orang tua Anggun Bestarivo diwakilkan oleh penasehat hukumnya dan dari Kejati hadir jaksa Hendri Junaidi SH.MH, Syahril Siregar SH MH dan Maritus Handani SH MH.

"Hakim menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat malam.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka Anggun Bestarivo tetap berstatus sebagai tersangka. "Tim jaksa penyidik melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka hingga kasusnya disidangkan," kata Bambang.

Diketahui, pengusutan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru dilakukan tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejati Riau. Selain Anggun Bestarivo, tim jaksa penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain.

Tiga tersangka itu yakni Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara atau ekspos pada Rabu (8/3/2023). Di hari yang sama, keempatnya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Adapun kronologis perkara, yaitu pada tahun 2021, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.

Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.

Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau diketahui kerugian keuangan negara sebesar Rp1.362.182.699,62.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Sudah Dua Pesawat Gagal Mendarat di Pekanbaru Akibat Kabut Asap

Rabu, 07 Oktober 2026 - 11:15:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kabut asap yang menyelimuti Kot.

Riau

Dishub Pekanbaru Tertibkan Jukir di Indomaret Awal Bros, Kembali Lagi Bakal Diproses Polisi

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:35:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Keluhan pengunjung terkait kebe.

Riau

Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:30:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Seiring dengan peralihan cuaca .

Riau

KPK Apresiasi Putusan Banding Abdul Wahid: Jangan Sampai Modus Serupa Terulang

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:25:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Riau

Kualitas Udara Kembali Memburuk, Disdik Terapkan Sekolah di Pekanbaru Kembali PJJ

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:00:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota .

Riau

PSPS Pekanbaru Taklukkan Kabau Sirah

Senin, 05 Oktober 2026 - 10:31:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - PSPS Pekanbaru berhasil mengalahkan Semen Padang FC dalam l.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sudah Dua Pesawat Gagal Mendarat di Pekanbaru Akibat Kabut Asap
07 Oktober 2026
Dishub Pekanbaru Tertibkan Jukir di Indomaret Awal Bros, Kembali Lagi Bakal Diproses Polisi
07 Oktober 2026
Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
07 Oktober 2026
KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA
07 Oktober 2026
Dijegal Sanksi Barat, Emas Rusia Kini Membanjiri Hong Kong
07 Oktober 2026
Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus
06 Oktober 2026
KPK Apresiasi Putusan Banding Abdul Wahid: Jangan Sampai Modus Serupa Terulang
06 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak
06 Oktober 2026
Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
06 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Memburuk, Disdik Terapkan Sekolah di Pekanbaru Kembali PJJ
06 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sudah Dua Pesawat Gagal Mendarat di Pekanbaru Akibat Kabut Asap
  • 2 Dishub Pekanbaru Tertibkan Jukir di Indomaret Awal Bros, Kembali Lagi Bakal Diproses Polisi
  • 3 Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
  • 4 KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA
  • 5 Dijegal Sanksi Barat, Emas Rusia Kini Membanjiri Hong Kong
  • 6 Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus
  • 7 KPK Apresiasi Putusan Banding Abdul Wahid: Jangan Sampai Modus Serupa Terulang

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com